Edi Darmawan Tayangkan Rekaman CCTV yang Tidak DiMunculkan Saat Sidang, Ungkap Alasan

Elsa Krismawati
Minggu 08 Oktober 2023, 12:46 WIB
Edi Darmawan, ayah mendinang Wayan Mirna (Sumber : YouTube Karni Ilyas Club)

Edi Darmawan, ayah mendinang Wayan Mirna (Sumber : YouTube Karni Ilyas Club)

INFOSEMARANG.COM - Edi Darmawan hadir di acara podcast Karni Ilyas Club, jum'at malam 6 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, ayah mendiang Wayan Mirna Salihin menunjukan video rekaman CCTV yang diklaim tak pernah muncul di persidangan.

Edi Darmawan mengklaim bahwa video rekaman CCTV tersebut menunjukan detik-detik Jessica Wongso membubuhkan racun ke kopi yang diminum Mirna saat di Cafe Olivier, tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Tak Boleh Disepelekan, Ternyata Ini Bahaya Bipolar Jika Tidak Ditangani dengan Tepat

Tak tanggung-tanggung, Edi bahkan sempat menyebut sejumlah nama yang kini sudah jadi pejabat tinggi pemerintah.

"Ada gerakan pixel doang (saat Jessica menuangkan sianida). Memang tidak kelihatan secara jelas, makanya tolong ditayangkan nih, dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda, waktu itu ada Pak Tito Karnavian, Pak Krishna," tutur Edi, dikutip Infosemarang.com, 8 Oktober 2023.

Rekaman CCTV itu diputar berdasarkan keterangan pelayan Cafe Olivier, bernama Agus.

Baca Juga: Mirna Salihin Belum Tewas Saat dibawa ke RS, Djaja Surya Ungkap Fakta Lain Sebelum Jessica Wongso Diadili

PAda saat itu disebutkan, Agus melihat kopi yang diminum Mirna berwarna kuning seperti kunyit.

"Agus kaget tuh melihat itu kopi, loh kok kopinya warnanya kayak kunyit tadinya kan kita serve coklat, kok kenapa jadi kayak kunyit? Itu dia yang dilakukan percobaan I Made Gelgel dan Pak Krishna Murti," katanya

"Ketemu tuh persis jam-nya ya itu (es kopi Vietnam) sudah ada sianidanya itu, pinternya lah," kata Edi.

Baca Juga: Alhi Forensik Kuak Alasan Temuan Sianida di Lambung Mendiang Wayan Mirna, Djaja Surya: Bisa Saja...

Tayangan rekaman CCTV tersebut disaksikan langsung oleh Edi bersama Irjen Pol Krishna Murti selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, dan Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya.

"Ada gerakan pixel doang (saat Jessica menuangkan sianida). Memang tidak kelihatan secara jelas, makanya tolong ditayangkan nih, dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda, waktu itu ada Pak Tito Karnavian, Pak Krishna," tuturnya.

Saat ditanya Bang Karni, soal mengapa rekaman itu tak dihadirkan dalam sidang di tahun 2016, Edi pun tak luput menjelaskan.

Baca Juga: Awas! Keterusan Berbohong Bisa Jadi Gangguan Mental Mythomania, Begini Penjelasannya

"Kenapa ini enggak kita keluarkan dulu waktu sidang, kita enggak mau dia dihukum mati," katanya.

Pasalnya, kata Edi jika Jessica dihukum mati, terlalu mudah baginya.

"Biarin dia kesiksa, kalau bisa seumur hidup maksud saya begitu, saya maunya begitu jangan dihukum mati, keenakan dia, mati mah ditembak mati selesai," tandasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)