Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

Sakti Setiawan
Selasa 24 Februari 2026, 12:10 WIB
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)

Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)

Jangan coba-coba menunda THR! Pemerintah memberi peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 H.

Aturannya jelas: THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Jika mengacu pada estimasi kalender 2026, batas akhirnya diperkirakan jatuh pada 11 atau 12 Maret 2026.

Ketentuan ini ditegaskan melalui regulasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

THR bukan hadiah, bukan bonus sukarela, dan bukan kebijakan internal perusahaan. THR adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

Baik karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun outsourcing — semuanya berhak menerima THR secara penuh.

Telat Bayar? Denda 5 Persen Langsung Jalan

Perusahaan yang membayar lewat dari tenggat waktu akan langsung dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Dan perlu dicatat:

  • Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama membayar THR.

  • Artinya, perusahaan tetap harus membayar penuh ditambah denda.

Dana hasil denda bahkan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga siap menanti sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Sanksinya bisa berupa:

  • Teguran tertulis

  • Pembatasan kegiatan usaha

  • Hingga tindakan administratif lanjutan

Dilarang Dicicil!

Pemerintah juga menegaskan: THR tidak boleh dicicil.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pembayaran harus penuh dan tepat waktu tanpa membedakan status kerja.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Tidak ada perbedaan status kerja,” tegasnya.

Artinya, alasan kondisi keuangan perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda atau mencicil.

Pekerja Bisa Langsung Lapor

Jika hingga H-7 THR belum juga cair, pekerja tak perlu diam. Pemerintah membuka Posko Aduan THR secara daring.

Langkah pelaporan:

  1. Login akun SIAP KERJA

  2. Pilih menu “Pengaduan THR”

  3. Isi data perusahaan

  4. Lampirkan bukti pendukung

  5. Klik “Laporkan”

Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, pemerintah ingin memastikan hak pekerja tidak dipermainkan menjelang Lebaran.

Karena bagi jutaan pekerja Indonesia, THR bukan sekadar tambahan uang — melainkan penopang kebutuhan keluarga saat hari raya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )
Pendidikan22 Mei 2026, 06:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Terbuka dan Bisa Dipertanggung jawabkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengingatkan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027 harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Umum20 Mei 2026, 19:33 WIB

Mohammad Saleh: Ada 6,4 Juta Ton Sampah Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya19 Mei 2026, 18:01 WIB

Pajak Tahunan Kendaraan Kini Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli di Gerai dan Samsat Keliling

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, kini tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik lama sesuai data di STNK.
 (Sumber: )
Bisnis19 Mei 2026, 17:59 WIB

Bank Mandiri Kukuhkan Peran di Ekonomi Kerakyatan, Realisasi KUR Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Bank Mandiri memperkuat komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.
Bank Mandiri mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Pendidikan18 Mei 2026, 14:33 WIB

Mohammad Saleh Ajak Santri Manfaatkan Program Beasiswa Kuliah dari Pemprov Jateng

Program beasiswa tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kalangan santri dan pengasuh pesantren untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum18 Mei 2026, 14:27 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Serap Produk Unggulan Desa

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk lebih aktif menyerap dan memasarkan produk unggulan desa sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
 Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Mei 2026, 10:25 WIB

Semarang Kembali Bergemuruh, Srawoeng Jazz 2026 Hadirkan Musisi Lintas Generasi

Balai Budaya dan Kebangsaan Omah Srawoeng kembali menghadirkan perhelatan seni dan musik bertajuk Kridha Cilpa & Srawoeng Jazz 2026.
 (Sumber: )
Umum15 Mei 2026, 17:12 WIB

Lebih Ramah Lingkungan, Mohammad Saleh Dukung Pengembangan Bus Listrik Trans Jateng

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mendukung rencana pengembangan armada bus listrik untuk layanan Trans Jateng sebagai bagian dari modernisasi transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Umum15 Mei 2026, 17:06 WIB

Jelang Iduladha, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh meminta pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2026 diperketat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )