Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

Sakti Setiawan
Selasa 24 Februari 2026, 12:10 WIB
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)

Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)

Jangan coba-coba menunda THR! Pemerintah memberi peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 H.

Aturannya jelas: THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Jika mengacu pada estimasi kalender 2026, batas akhirnya diperkirakan jatuh pada 11 atau 12 Maret 2026.

Ketentuan ini ditegaskan melalui regulasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

THR bukan hadiah, bukan bonus sukarela, dan bukan kebijakan internal perusahaan. THR adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

Baik karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun outsourcing — semuanya berhak menerima THR secara penuh.

Telat Bayar? Denda 5 Persen Langsung Jalan

Perusahaan yang membayar lewat dari tenggat waktu akan langsung dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Dan perlu dicatat:

  • Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama membayar THR.

  • Artinya, perusahaan tetap harus membayar penuh ditambah denda.

Dana hasil denda bahkan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga siap menanti sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Sanksinya bisa berupa:

  • Teguran tertulis

  • Pembatasan kegiatan usaha

  • Hingga tindakan administratif lanjutan

Dilarang Dicicil!

Pemerintah juga menegaskan: THR tidak boleh dicicil.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pembayaran harus penuh dan tepat waktu tanpa membedakan status kerja.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Tidak ada perbedaan status kerja,” tegasnya.

Artinya, alasan kondisi keuangan perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda atau mencicil.

Pekerja Bisa Langsung Lapor

Jika hingga H-7 THR belum juga cair, pekerja tak perlu diam. Pemerintah membuka Posko Aduan THR secara daring.

Langkah pelaporan:

  1. Login akun SIAP KERJA

  2. Pilih menu “Pengaduan THR”

  3. Isi data perusahaan

  4. Lampirkan bukti pendukung

  5. Klik “Laporkan”

Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, pemerintah ingin memastikan hak pekerja tidak dipermainkan menjelang Lebaran.

Karena bagi jutaan pekerja Indonesia, THR bukan sekadar tambahan uang — melainkan penopang kebutuhan keluarga saat hari raya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Umum24 Februari 2026, 11:42 WIB

Kabar Baik Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, Bantuan Beras untuk 35 Juta Keluarga

Pemerintah luncurkan stimulus Ramadan 2026: diskon tiket pesawat 18%, bantuan pangan untuk 35 juta keluarga, subsidi pupuk dan energi demi pertumbuhan 6%.
Kabar Baik Jelang Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, 35 Juta Keluarga Dapat Bantuan (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Bisnis23 Februari 2026, 13:26 WIB

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri kembali mencatatkan kinerja yang solid pada awal 2026, perkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Bisnis18 Februari 2026, 12:42 WIB

Laba Moncer dan Fundamental Solid, Analis Pasang Target Harga Tinggi untuk Saham BMRI

Bank Mandiri terus menjaga disiplin pengelolaan kualitas aset, likuiditas, dan profitabilitas sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Februari 2026, 20:00 WIB

Rayakan Imlek 2577 di Sam Poo Kong, Wali Kota Agustina Tegaskan Harmoni Jadi Kekuatan Kota

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perayaan Imlek menjadi simbol kuat harmoni dan keberagaman di Kota Semarang.
 (Sumber: )
Semarang Raya16 Februari 2026, 14:01 WIB

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir di Rowosari dan Meteseh, Tembalang

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat menangani banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Tembalang pada Senin (16/2/2026) dini hari.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 17:02 WIB

Kunjungan Wapres ke Kota Semarang Jadi Penguat Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kedatangan Gibran disambut antusias masyarakat, pengurus klenteng, tokoh agama, serta pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 11:48 WIB

Besok Gelar Karnaval Dugderan, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang Senin (16/2/2026) besok akan menggelar tradisi Dugderan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
 (Sumber: )
Semarang Raya13 Februari 2026, 20:32 WIB

Dugderan 2026: Wali kota Agustina Padukan Akulturasi Barongsai dan Tradisi Islam dalam Pesta Rakyat

Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026) mendatang.
Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026). (Sumber:  | Foto: Dok)