Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

Sakti Setiawan
Selasa 24 Februari 2026, 12:10 WIB
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)

Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)

Jangan coba-coba menunda THR! Pemerintah memberi peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 H.

Aturannya jelas: THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Jika mengacu pada estimasi kalender 2026, batas akhirnya diperkirakan jatuh pada 11 atau 12 Maret 2026.

Ketentuan ini ditegaskan melalui regulasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

THR bukan hadiah, bukan bonus sukarela, dan bukan kebijakan internal perusahaan. THR adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

Baik karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun outsourcing — semuanya berhak menerima THR secara penuh.

Telat Bayar? Denda 5 Persen Langsung Jalan

Perusahaan yang membayar lewat dari tenggat waktu akan langsung dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Dan perlu dicatat:

  • Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama membayar THR.

  • Artinya, perusahaan tetap harus membayar penuh ditambah denda.

Dana hasil denda bahkan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga siap menanti sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Sanksinya bisa berupa:

  • Teguran tertulis

  • Pembatasan kegiatan usaha

  • Hingga tindakan administratif lanjutan

Dilarang Dicicil!

Pemerintah juga menegaskan: THR tidak boleh dicicil.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pembayaran harus penuh dan tepat waktu tanpa membedakan status kerja.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Tidak ada perbedaan status kerja,” tegasnya.

Artinya, alasan kondisi keuangan perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda atau mencicil.

Pekerja Bisa Langsung Lapor

Jika hingga H-7 THR belum juga cair, pekerja tak perlu diam. Pemerintah membuka Posko Aduan THR secara daring.

Langkah pelaporan:

  1. Login akun SIAP KERJA

  2. Pilih menu “Pengaduan THR”

  3. Isi data perusahaan

  4. Lampirkan bukti pendukung

  5. Klik “Laporkan”

Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, pemerintah ingin memastikan hak pekerja tidak dipermainkan menjelang Lebaran.

Karena bagi jutaan pekerja Indonesia, THR bukan sekadar tambahan uang — melainkan penopang kebutuhan keluarga saat hari raya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Pendidikan28 Juni 2026, 18:30 WIB

Hadapi Banjir Informasi Digital, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Unwahas Perkuat Nalar Kritis

Di tengah banjir informasi yang terjadi saat ini, mahasiswa memiliki peran strategis untuk menjadi agen literasi dan penyebar kesadaran di tengah masyarakat.
 (Sumber: )
Semarang Raya27 Juni 2026, 17:44 WIB

Sparktacular Holiday Wonderland Hadir di The Park Semarang, Sajikan Atraksi Sirkus Kelas Dunia

The Park Semarang menghadirkan Sparktacular Holiday Wonderland: International Circus Show from South America. Pertunjukan berlangsung mulai 27 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )