Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Pemilik Depot Air Isi Ulang di Semarang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Galuh Prakasa
Kamis 07 September 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi | Muhammad Husen (28) tersangka pembunuhan dan mutilasi Irwan Hutagalung (53) terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup.. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

Ilustrasi | Muhammad Husen (28) tersangka pembunuhan dan mutilasi Irwan Hutagalung (53) terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup.. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

INFOSEMARANG.COM -- Muhammad Husen (28) tersangka pembunuhan tragis Irwan Hutagalung (53) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Korban ditemukan dalam kondisi yang mengerikan, dimutilasi, dan terkubur dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang.

Rizky Pratama, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, mengungkapkan bahwa berkas perkara dan tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan kepada penuntut umum.

Baca Juga: Kompilasi Video Luluk Nuril yang Dicap Publik Norak Usai Panggil Siswi SMK Babu

Tersangka dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya dikutip dari Antara, pada Kamis, 7 September 2023.

Menurut Pratama, persidangan perkara ini akan segera diadakan dalam waktu dekat setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan. Dia juga menyoroti bahwa pemberkasan perkara ini memakan waktu cukup lama di tangan penyidik kepolisian.

Salah satu permintaan kunci dari kejaksaan adalah melibatkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, yang hasilnya telah terbukti bisa dipertanggungjawabkan.

"Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Baca Juga: Di Tengah Dugaan Video Syur Baru, Rebecca Klopper Ikut Kajian hingga Dadakan Pakai Hijab

Kejadian Tragis Bos Depot Air Isi Ulang

Kejadian tragis ini terungkap ketika seorang pria bernama Irwan Hutagalung (53) ditemukan dalam kondisi yang mengerikan pada 8 Mei 2023.

Dia adalah bos pemilik usaha depot air isi ulang di Mulawarman, Semarang.

Jasadnya tak bernyawa, dan tubuhnya telah dimutilasi dan dicor beton di samping tempat usahanya.

Yang lebih menghebohkan adalah fakta bahwa Muhammad Husen, yang ternyata adalah pegawai korban, diduga sebagai pelaku di balik peristiwa mengerikan ini.

Motif tersangka membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung karena tersangka sakit hati dengan korban sering dipukul dan diomeli selama bekerja.

Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Muhammad Husen mengakui aksi membunuh korban sudah direncanakan pada Senin, 1 Mei 2023.

Niat tersebut muncul ketika pelaku masuk dalam depot melihat korban sedang tertidur. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis, 4 Mei 2023 pukul 20.30 WIB.

Pelaku memukul pipi kanan dan kening kiri korban dengan linggis kemudian membawa korban ke lorong sempit sebelah tempat usaha depot air isi ulang.

Jumat, 5 Mei 2023 korban kembali ke lokasi memutilasi korban kemudian menguburnya di lorong tersebut dan menutupnya dengan cor beton.

Kasus ini akan terus dipantau dengan ketat, dan penuntutan terhadap Muhammad Husen berdasarkan hukum yang berlaku akan menjadi tindakan lanjutan dari penyelidikan yang sudah matang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )