BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli

Jeanne Pita W
Senin 25 September 2023, 18:49 WIB
Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli (Sumber : instagram.com/undercover.id)

Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli (Sumber : instagram.com/undercover.id)

INFOSEMARANG.COM -- Usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag yang baru ini nantinya media sosial akan dilarang untuk melakukan transaksi jual beli.

Zulhas pun mengatakan bahwa nantinya social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Baca Juga: SIARAN LANGSUNG Indosiar: Borneo FC vs PSM Makassar BRI Liga 1 Malam Ini, Link Live Streaming Di Sini, Bukan di Score808 BgBola

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Di samping itu, media sosial juga tidak diperkenankan untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu pula sebaliknya.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial terkait.

Permendag yang baru ini pun nantinya juga akan mengatur terkait penjualan barang dari luar negeri.

Baca Juga: Kemenparekraf Sebut Kerugian Bromo Akibat Kebakaran Capai Rp 89,7 Miliar

Selain itu, minimal transaksi pembelian barang impor nantinya juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

Tak hanya itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga akan diperlakukan sama seperti produk dalam negeri.

Seperti misalnya produk makanan, juga harus memiliki sertifikasi halal.

Di sisi lain, sebelumnya, TikTok Shop sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang Walau Dalam Kondisi Mati

Pasalnya, kehadiran TikTok Shop tersebut dinilai menyebabkan berkurangnya pendapatan pedagang-pedagang konvensional hingga UMKM.

Pemerintah pun kemudian berencana untuk menutup TikTok Shop.

Namun terkait kabar itu, Zulhas enggan menyebutkan merek tertentu.

Ia pun menekankan bahwa aturan ini akan menyasar pada semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )