BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli

Jeanne Pita W
Senin 25 September 2023, 18:49 WIB
Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli (Sumber : instagram.com/undercover.id)

Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli (Sumber : instagram.com/undercover.id)

INFOSEMARANG.COM -- Usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag yang baru ini nantinya media sosial akan dilarang untuk melakukan transaksi jual beli.

Zulhas pun mengatakan bahwa nantinya social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Baca Juga: SIARAN LANGSUNG Indosiar: Borneo FC vs PSM Makassar BRI Liga 1 Malam Ini, Link Live Streaming Di Sini, Bukan di Score808 BgBola

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Di samping itu, media sosial juga tidak diperkenankan untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu pula sebaliknya.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial terkait.

Permendag yang baru ini pun nantinya juga akan mengatur terkait penjualan barang dari luar negeri.

Baca Juga: Kemenparekraf Sebut Kerugian Bromo Akibat Kebakaran Capai Rp 89,7 Miliar

Selain itu, minimal transaksi pembelian barang impor nantinya juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

Tak hanya itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga akan diperlakukan sama seperti produk dalam negeri.

Seperti misalnya produk makanan, juga harus memiliki sertifikasi halal.

Di sisi lain, sebelumnya, TikTok Shop sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang Walau Dalam Kondisi Mati

Pasalnya, kehadiran TikTok Shop tersebut dinilai menyebabkan berkurangnya pendapatan pedagang-pedagang konvensional hingga UMKM.

Pemerintah pun kemudian berencana untuk menutup TikTok Shop.

Namun terkait kabar itu, Zulhas enggan menyebutkan merek tertentu.

Ia pun menekankan bahwa aturan ini akan menyasar pada semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)