BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli

Jeanne Pita W
Senin 25 September 2023, 18:49 WIB
Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli (Sumber : instagram.com/undercover.id)

Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli (Sumber : instagram.com/undercover.id)

INFOSEMARANG.COM -- Usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag yang baru ini nantinya media sosial akan dilarang untuk melakukan transaksi jual beli.

Zulhas pun mengatakan bahwa nantinya social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Baca Juga: SIARAN LANGSUNG Indosiar: Borneo FC vs PSM Makassar BRI Liga 1 Malam Ini, Link Live Streaming Di Sini, Bukan di Score808 BgBola

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Di samping itu, media sosial juga tidak diperkenankan untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu pula sebaliknya.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial terkait.

Permendag yang baru ini pun nantinya juga akan mengatur terkait penjualan barang dari luar negeri.

Baca Juga: Kemenparekraf Sebut Kerugian Bromo Akibat Kebakaran Capai Rp 89,7 Miliar

Selain itu, minimal transaksi pembelian barang impor nantinya juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

Tak hanya itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga akan diperlakukan sama seperti produk dalam negeri.

Seperti misalnya produk makanan, juga harus memiliki sertifikasi halal.

Di sisi lain, sebelumnya, TikTok Shop sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang Walau Dalam Kondisi Mati

Pasalnya, kehadiran TikTok Shop tersebut dinilai menyebabkan berkurangnya pendapatan pedagang-pedagang konvensional hingga UMKM.

Pemerintah pun kemudian berencana untuk menutup TikTok Shop.

Namun terkait kabar itu, Zulhas enggan menyebutkan merek tertentu.

Ia pun menekankan bahwa aturan ini akan menyasar pada semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )