Alasan TikTok Wajibkan Konten Kreator Ungkap Penggunaan AI dalam Unggahan Mereka

Galuh Prakasa
Jumat 22 September 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi TikTok. (Sumber : Pixabay)

Ilustrasi TikTok. (Sumber : Pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- TikTok baru-baru ini memperkenalkan kebijakan baru yang mengharuskan pembuat konten mengungkap penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya mereka.

Tujuannya adalah untuk memungkinkan pemirsa lebih memahami konten AI yang berisi gambar, audio, atau video realistis.

Fitur ini mempermudah pembuat konten untuk memberi label pada karya AI mereka dan mengingatkan mereka jika terlupa.

TikTok kini menyediakan cara baru bagi pembuat konten untuk menandai karya yang dibuat menggunakan AI.

Baca Juga: Mantap! Putri Ariani Buat Los Angeles Bergoyang, Bawakan Lagu Dangdut Rungkad

Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Baru TikTok?

Pedoman pengguna TikTok sebelumnya telah meminta pembuat konten untuk mengungkapkan penggunaan alat AI saat membuat karya mereka.

Namun, fitur baru ini mendorong mereka lebih aktif dalam memberi label pada karya AI mereka jika terlihat ada kelupaan.

Fitur ini akan memungkinkan pemirsa mengidentifikasi video dan foto yang dihasilkan dengan bantuan perangkat lunak AI.

Label AI akan terlihat di sudut video, di bawah nama pengguna.

Peringatan ini juga mencakup potensi penghapusan konten jika penggunaan AI tidak diungkapkan.

Perusahaan juga sedang menguji metode otomatis untuk memberi label pada karya sebagai hasil AI.

Baca Juga: SEDIH! Ekosistem Bromo Butuh Lima Tahun untuk Pulih Paska Kebakaran

Mengapa TikTok Melakukan Ini?

Kebijakan baru TikTok merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi dan keaslian di platform mereka.

Sebelumnya, TikTok telah dikritik karena kurangnya transparansi mengenai algoritma dan praktik moderasi kontennya.

Dengan mewajibkan pembuat konten untuk mengungkapkan penggunaan AI, TikTok bergerak menuju tingkat transparansi dan pertanggungjawaban yang lebih tinggi.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah konten deepfake, yang semakin menjadi perhatian di platform media sosial.

Deepfake adalah video yang menggunakan AI untuk memanipulasi wajah dan suara orang dalam video tersebut.

Hal ini dapat digunakan untuk membuat berita palsu, propaganda, atau konten pornografi balas dendam.

Dengan mewajibkan pembuat konten memberi label pada karya AI mereka, TikTok membantu pemirsa membedakan antara konten yang nyata dan palsu.

Baca Juga: Curhat Jadi Korban Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Chaca Novita: Saya Pikir Film Pintu Berkah

Dampak bagi Para Pembuat Konten

Kebijakan baru TikTok kemungkinan akan memiliki dampak signifikan pada pembuat konten yang menggunakan AI dalam karyanya.

Mereka harus lebih transparan mengenai penggunaan AI dan memberi label dengan benar pada karyanya.

Kegagalan melakukannya dapat mengakibatkan penghapusan karya dari platform.

Namun, fitur baru ini juga mempermudah pembuat konten dalam memberi label pada karya AI mereka.

Mereka dapat menambahkan label saat mengedit video, dan label akan terlihat ketika video dipublikasikan. Ini akan membantu mereka mematuhi kebijakan TikTok dan menghindari penghapusan konten.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)