Kemenparekraf Sebut Kerugian Bromo Akibat Kebakaran Capai Rp 89,7 Miliar

Galuh Prakasa
Senin 25 September 2023, 18:26 WIB
Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menimbulkan kerugian mencapai Rp 89,7 miliar. (Sumber : Instagram/bbtnbromotenggersemeru)

Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menimbulkan kerugian mencapai Rp 89,7 miliar. (Sumber : Instagram/bbtnbromotenggersemeru)

INFOSEMARANG.COM -- Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, telah menimbulkan kerugian mencapai Rp 89,7 miliar.

Menurut Ahli Utama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Nia Niscaya, kerugian tersebut terjadi setelah TNBTS ditutup selama 13 hari pasca kebakaran di Blok Savana Lembah Watangan, atau Bukit Telletubies, TNBTS pada Rabu, 6 September 2023.

Menurut Nia, kerugian tersebut dihitung dari dua dimensi, yaitu tidak adanya pemasukan dari penjualan tiket dan pengeluaran yang timbul selama penutupan.

Baca Juga: Sananta dan Beckham Bertolak ke China Malam Ini, Akan Perkuat Timnas Indonesia di Babak 16 Besar Asian Games 2023?

Setiap hari, kawasan wisata ini biasanya menghasilkan pemasukan sebesar Rp 121 juta, sedangkan pengeluaran wisatawan diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar.

"Selama 13 hari penutupan, kerugian potensial mencapai Rp 1,5 miliar atau lebih tepatnya Rp 1.577.989.515. Total kerugian pengeluaran selama itu sekitar Rp 89.184.139.737," jelas Nia.

Perhitungan ini didasarkan pada jumlah kunjungan harian, harga tiket untuk wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus), biaya pengeluaran saat berkunjung, serta durasi penutupan TNBTS.

Nia juga mencatat bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan rehabilitasi untuk memperbarui kondisi TNBTS melalui empat aspek: rehabilitasi fisik, rehabilitasi ekonomi, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi manajemen.

Kemenparekraf juga telah berkoordinasi dengan KLHK untuk mengupayakan pemulihan dan pemasaran ulang Bromo agar dapat memberikan kontribusi ekonomi lebih besar dari kekayaan alam di kawasan ini.

Baca Juga: Spesifikasi Google Pixel 8 dan 8 Pro Terungkap Sebelum perilisan 4 Oktober, Pembaruan OS dan Keamanan Hingga 7 Tahun

Hendro Wijanarko, Kepala Balai Besar TNBTS, sebelumnya menyatakan bahwa kerugian akibat kebakaran di Gunung Bromo diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar, termasuk biaya pemadaman api, kerugian habitat, dan kerugian jasa rekreasi.

Namun, angka tersebut belum mencakup pemadaman melalui water bombing yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pembiayaan penggantian pipa air yang rusak akibat kebakaran.

Kerusakan pipa ini akan diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Dalam menghadapi dampak kebakaran ini, langkah-langkah rehabilitasi dan pemulihan menjadi fokus utama pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pariwisata dan kelestarian alam di TNBTS.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)