Kemenkes Buka 7.249 Formasi di Seleksi CASN dan PPPK 2023, Mayoritas untuk PPPK Tenaga Kesehatan

Galuh Prakasa
Sabtu 23 September 2023, 19:27 WIB
Kemenkes RI buka 7.249 formasi CASN dan PPPK 2023. (Sumber : Dok. Kementerian Kesehatan)

Kemenkes RI buka 7.249 formasi CASN dan PPPK 2023. (Sumber : Dok. Kementerian Kesehatan)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka 7.249 formasi untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, sekitar 7.249 formasi diperlukan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, 154 formasi disediakan untuk CASN dosen, sementara 7.095 formasi lainnya untuk PPPK.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Ngaku Siap Diperiksa Bawaslu Usai Diduga Langgar Netralitas

Kunta menjelaskan bahwa alokasi formasi ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Untuk rinciannya, sebanyak 6.388 formasi dialokasikan untuk tenaga kesehatan, sementara 707 formasi untuk tenaga teknis, dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun.

Calon peserta yang tertarik untuk mengikuti seleksi ini dapat mencari informasi lebih lanjut di laman resmi https://casn.kemkes.go.id mengenai kualifikasi pendidikan dan persyaratan lainnya.

Sedangkan pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 22 September hingga 3 Oktober 2023.

Kunta sangat menyarankan agar calon peserta memeriksa dengan teliti semua persyaratan yang berlaku, termasuk tata cara pelamaran, jadwal dan tahapan seleksi, serta sistem kelulusan.

Baca Juga: Alasan Kaesang Pangarep Masuk PSI, Murni Karena Visi dan Misi?

Dia menegaskan bahwa seleksi administrasi adalah tahap awal dari penerimaan CASN, sehingga penting bagi semua calon peserta untuk mematuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penting untuk dicatat bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan membuat satu akun di laman pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.

Selain itu, pelamar diharapkan mengikuti perkembangan informasi terkait penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 melalui laman yang sama.

Jika ada hal-hal yang kurang jelas terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CASN tahun 2023, pelamar dapat membaca dan memahami Frequently Asked Questions (FAQ) di laman https://helpdeskcasn.kemkes.go.id/ atau menghubungi Halo Kemkes di nomor 1500567 (dalam jam kerja 07.00-23.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional).

Baca Juga: Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya, Bikin PT ANTAM Kalah Gugatan dan Harus Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun, Ini Profilnya!

Kementerian Kesehatan juga menyediakan Email [email protected] khusus untuk pengaduan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2023.

"Seleksi penerimaan CASN di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 tidak dipungut biaya. Seluruh rangkaian seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," kata Kunta Wibawa.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)