Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya, Bikin PT ANTAM Kalah Gugatan dan Harus Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun, Ini Profilnya!

Elsa Krismawati
Sabtu 23 September 2023, 16:18 WIB
Budi Said sosok yang mengalahkan PT Antam dalam gugatan di MA (Sumber : instagram @narasitv)

Budi Said sosok yang mengalahkan PT Antam dalam gugatan di MA (Sumber : instagram @narasitv)

INFOSEMARANG.COM - Berikut ini disajikan profil Budi Said, seorang crazy rich di Surabaya yang menang atas gugatan perkara dari PT ANTAM.

Budi Said adalah seorang tokoh bisnis Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan properti yang berbasis di Surabaya.

Keberhasilannya telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Menang Tipis 1-0, PSIS Semarang Bersaing di Papan Atas Klasemen, Duduki Peringkat 4 Sementara BRI Liga 1 2023/2024

PT Tridjaya Kartika Grup dikenal sebagai salah satu pemain terkemuka dalam industri properti Indonesia, dengan portofolio proyek residensial yang mengesankan.

Beberapa proyek unggulan di bawah naungan perusahaan ini mencakup Kabupaten Kertajaya Indah, Kabupaten Florencia, dan Kabupaten Taman Indah.

Kualitas tinggi proyek-proyek yang mereka tawarkan telah memperkuat posisi mereka di dalam industri properti Indonesia.

Baca Juga: Gudang Terbakar di Kawasan Industri Candi, Jatibarang, Semarang, Pemadaman Dibantu Helikopter Water Bombing

Selain berfokus pada sektor perumahan, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki kehadiran yang signifikan di sektor pusat perbelanjaan dengan Plasa Marina.

Plasa Marina menjadi tuan rumah beragam toko yang menyediakan berbagai produk, mulai dari perangkat elektronik hingga produk fesyen, dan bahkan salon kecantikan.

Perusahaan ini juga telah memperkenalkan solusi perumahan modern melalui Apartemen Puncak Marina.

Dengan jumlah mega proyek yang dikerjakan oleh perusahan Said Budi, sayangnya tidak banyak informasi yang didapat soal dirinya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Persebaya Surabaya vs. Arema FC, Link Live Streaming Indosiar Derbi Jatim BRI Liga 1 2023/24

Budi Said Menang Gugatan atas PT ANTAM

Perkembangan kasus ini dimulai ketika Budi Said melakukan pembelian sejumlah besar emas, mencapai ribuan kilogram, melalui Eksi Anggraeni, seorang pemasar yang bekerja di cabang Surabaya dari perusahaan Aneka Tambang Tbk (Antam), dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,5 triliun.

Namun, terdapat perbedaan antara jumlah emas yang telah disepakati dalam kontrak antara Budi Said dan Eksi Anggraeni.

Meskipun pada awalnya disepakati untuk membeli sejumlah 7.071 kilogram emas, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kilogram emas batangan.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berdasarkan laporan yang disiarkan oleh KompasTV, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil keputusan dalam kasus ini.

MA memerintahkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp817.465.600.000 kepada Budi Said atau mengganti emas batangan dengan berat 1.136 kilogram.

Keputusan yang diambil oleh MA ini menegaskan bahwa Budi Said berhasil meraih kemenangan dalam sengketa hukum yang melibatkan PT Antam.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )