Gibran Rakabuming Ngaku Siap Diperiksa Bawaslu Usai Diduga Langgar Netralitas

Elsa Krismawati
Sabtu 23 September 2023, 18:08 WIB
Gibran siap ikuti aturan Bawaslu jika terbukti langgar Netralitas(Sumber : Instgaram/gibranrakabuming_selviananda)

Gibran siap ikuti aturan Bawaslu jika terbukti langgar Netralitas(Sumber : Instgaram/gibranrakabuming_selviananda)

INFOSEMARANG.COM - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi peraturan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024.

"Ya, saya akan mematuhi peraturan," kata Gibran dikutip Infosemarang.com dari Antara, 23 September 2023

Dia juga bersedia untuk mengikuti arahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas.

"Apapun keputusannya, saya akan mengikuti Bawaslu. Saya siap menerima sanksi," sambungnya.

Baca Juga: Ajudan Kapolda Kalimantan Utara Bakal Autopsi di Semarang, Usai Tewas Misterius, Diduga Akibat Senjata Api

Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Gibran, Bawaslu RI telah mengkonfirmasi bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan analisis terhadap video yang menunjukkan dukungan kepala daerah terhadap kandidat tertentu dari sudut pandang hukum.

"Ketika ada insiden di mana kepala daerah mendukung salah satu tokoh yang dianggap sebagai bakal calon presiden, kami melakukan penelitian hukum, dan menurut penelitian kami, tindakan tersebut melanggar Pasal 283," kata Lolly.

Baca Juga: Alasan Kaesang Pangarep Masuk PSI, Murni Karena Visi dan Misi?

Sebelumnya, telah beredar video yang menunjukkan Gibran mengajak masyarakat untuk mendukung bakal capres Ganjar Pranowo.

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, mengungkapkan bahwa video dukungan oleh kepala daerah, termasuk Gibran, saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu RI.

"Karena pelanggaran tersebut terjadi di luar Surakarta, maka kasusnya telah diserahkan kepada Bawaslu RI untuk ditangani. Kami menghormati langkah ini," ujar Poppy.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)