INFO LOKER! Pemkot Solo Buka 879 Formasi PPPK, Berikut Link Pendaftaran dan Rincian Formasinya

Elsa Krismawati
Kamis 21 September 2023, 13:44 WIB
Tanda tangan dokumen CPNS PPPK 2023, pakai TTd basah atau elektronik? (Sumber : InfoSemarang.com)

Tanda tangan dokumen CPNS PPPK 2023, pakai TTd basah atau elektronik? (Sumber : InfoSemarang.com)

INFOSEMARANG.COM-Pemerintah Kota Solo telah membuka 879 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengumumkan bahwa lowongan ini terbagi menjadi tiga kelompok.

Dikutip Infosemarang.com dari Instagram @ics formasi lowongan kerja yang dibuka yaitu tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Juga: Bukan Nasi Kotak, Jemaah Pengajian Malah Dapat HP Gratis Sebagai Gantinya, Warganet: Info Lokasi Lur

"Dalam upaya memudahkan akses informasi, pengumuman formasi PPPK tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," ujar Dwi Ariyatno seperti dikutip Infosemarang.com pada 21 September 2023.

Setiap kelompok formasi PPPK 2023 memiliki tiga jalur pengisian, termasuk kebutuhan khusus, kebutuhan umum, dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Persyaratan untuk setiap jalur berbeda, kecuali untuk kebutuhan penyandang disabilitas yang memiliki persyaratan seragam.

Baca Juga: Syarat Untuk Cetak Ulang e-KTP, Siapkan Berkas Ini Dulu Sebelum ke Dukcapil

Dalam kategori guru, kebutuhan khusus melibatkan pelamar prioritas, seperti peserta yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 yang belum dinyatakan lulus dalam seleksi berikutnya.

Selain itu, eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga termasuk dalam kriteria ini. Guru non-ASN di sekolah negeri juga masuk dalam kategori ini.

Dalam kategori tenaga kesehatan, kebutuhan khusus mencakup pelamar yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Panti Asuan Medan Bantah Ngemis Online dan Eksploitasi Anak: Itu Tidak Benar Ya Kak

Sedangkan untuk kategori kebutuhan penyandang disabilitas, formasi PPPK ini hanya dapat diisi oleh penyandang disabilitas yang menyatakan status disabilitas daksa kaki dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Mereka juga diminta untuk mengirimkan file atau tautan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Untuk kategori tenaga teknis, kebutuhan khusus mencakup eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) Pemkot Solo yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mendaftar di lingkungan Pemkot Solo, serta tenaga non-ASN yang saat ini bekerja di lingkungan Pemkot Solo.

Baca Juga: MotoGP India 22-24 September 2023: Jadwal Latihan Bebas, Kualifikasi dan Race

Sedangkan kebutuhan umum adalah bagi pelamar yang tidak masuk dalam kriteria kebutuhan khusus dan harus memiliki pengalaman kerja relevan dengan jabatan yang dilamar selama minimal dua atau tiga tahun tergantung jenjangnya.

Dwi Ariyatno menjelaskan bahwa pengumuman lengkap mengenai formasi PPPK Solo 2023 dapat diakses di laman https://bkd.surakarta.go.id.

Pendaftaran PPPK telah dimulai pada tanggal 20 September dan berlangsung hingga 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Miris! Jual Kesedihan Lewat Live TikTok, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Untung Puluhan Juta Per Bulan

Beberapa jabatan yang tersedia dalam formasi PPPK Solo 2023 meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan beragam spesialisasi sesuai dengan kebutuhan.

Formasi PPPK Solo 2023:
Jabatan Guru:

1. Guru Agama Islam
2. Guru Agama Katolik
3. Guru Agama Kristen
4. Guru Bahasa Indonesia
5. Guru Bahasa Inggris
6. Guru Bimbingan Konseling
7. Guru IPA
8. Guru IPS
9. Guru Kelas
10. Guru Matematika
11. Guru Penjasorkes
12. Guru PPKn
13. Guru Seni Budaya
14. Guru TIK

Baca Juga: Save Dulu! Ini Cara Cetak Ulang e-KTP Jakarta Jika Berubah Jadi DKJ

Jabatan Nakes

1. Dokter spesialis Dermatologi dan Venerelogi
2. Dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
3. Dokter spesialis Radiologi
4. Dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala dan Leher 5. Dokter spesialis Urologi
6. Administrator kesehatan
7. Apoteker
8. Bidan
9. Dokter
10. Dokter Gigi
11. Epidemiolog Kesehatan
12. Fisioterapis
13. Nutrisionis
14. Perawat
15. Radiografer
16. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
17. Tenaga Sanitasi Lingkungan
18. Asisten Apoteker
19. Perekam Medis
20. Pranata Laboratorium Kesehatan
21. Terapis Gigi dan Mulut

Baca Juga: Info Kecelakaan di Semarang: Mobil Innova Hantam Pohon Hingga Ringsek, Tabrak Pelajar dan Pemotor di Taman Indonesia Kaya

Jabatan Tenaga Teknis:

1. Analis hukum
2. Analis Kebijakan
3. Analis Pengembangan Kompetensi ASN
4. Analis SDM aparatur
5. Arsiparis
6. Pekerja Sosial
7. Pengendali Dampak Lingkungan
8. Perencana
9. Pranata Komputer
10. Pemadam Kebakaran
11. Pranata Pencarian dan Pertolongan
12. Pranata SDM

Itulah formasi PPPK yang dibuka oleh Pemkot Solo.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)