JPU Tuntut Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur Papua

Galuh Prakasa
Kamis 14 September 2023, 12:44 WIB
JPU tuntut Lukas Enembe pidana penjara 10 tahun 6 bulan. (Sumber : Polri)

JPU tuntut Lukas Enembe pidana penjara 10 tahun 6 bulan. (Sumber : Polri)

INFOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dengan tuntutan penjara 10 tahun dan 6 bulan

Kasus ini terkait dengan suap dan gratifikasi yang terkait dengan proyek infrastruktur di Papua.

JPU mengutip surat tuntutan yang mengungkapkan bukti-bukti yang kuat, menjelaskan bahwa Lukas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini harus memutuskan nasib Lukas dalam kasus ini.

Baca Juga: Apple Klaim iPhone 15 Ponsel Gaming Terbaik, Pamer Kinerja Jalankan Game PC Berkat Chipset Bionic A17 Pro

Tuntutan 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, JPU dengan tegas mengajukan tuntutan penjara selama 10 tahun enam bulan terhadap Lukas Enembe.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU KPK juga mengharuskan Lukas untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga mencatat bahwa Lukas Enembe akan dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Faktor-Faktor yang Membuat Tuntutan Semakin Berat

Tuntutan yang dihadapi Lukas semakin berat dengan beberapa faktor yang diperhitungkan oleh JPU.

Baca Juga: Resmi! KA Semi Cepat Jakarta-Semarang Jadi Proyek Prioritas Sebelum Jokowi Lengser

Lukas Enembe dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, dan sikapnya yang berbelit-belit dalam persidangan juga menjadi pertimbangan.

Selain itu, ketidakbersikapan sopan selama persidangan juga mencoreng reputasinya.

Namun, dalam hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Semua ini akan menjadi pertimbangan dalam proses pengadilan yang akan datang.

Dengan tuntutan yang serius ini, masa depan politik Lukas Enembe menjadi semakin suram. Pengadilan akan menentukan apakah ia akan mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun 6 bulan atau mendapat hukuman yang lebih ringan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)