JPU Tuntut Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur Papua

Galuh Prakasa
Kamis 14 September 2023, 12:44 WIB
JPU tuntut Lukas Enembe pidana penjara 10 tahun 6 bulan. (Sumber : Polri)

JPU tuntut Lukas Enembe pidana penjara 10 tahun 6 bulan. (Sumber : Polri)

INFOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dengan tuntutan penjara 10 tahun dan 6 bulan

Kasus ini terkait dengan suap dan gratifikasi yang terkait dengan proyek infrastruktur di Papua.

JPU mengutip surat tuntutan yang mengungkapkan bukti-bukti yang kuat, menjelaskan bahwa Lukas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini harus memutuskan nasib Lukas dalam kasus ini.

Baca Juga: Apple Klaim iPhone 15 Ponsel Gaming Terbaik, Pamer Kinerja Jalankan Game PC Berkat Chipset Bionic A17 Pro

Tuntutan 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, JPU dengan tegas mengajukan tuntutan penjara selama 10 tahun enam bulan terhadap Lukas Enembe.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU KPK juga mengharuskan Lukas untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga mencatat bahwa Lukas Enembe akan dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Faktor-Faktor yang Membuat Tuntutan Semakin Berat

Tuntutan yang dihadapi Lukas semakin berat dengan beberapa faktor yang diperhitungkan oleh JPU.

Baca Juga: Resmi! KA Semi Cepat Jakarta-Semarang Jadi Proyek Prioritas Sebelum Jokowi Lengser

Lukas Enembe dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, dan sikapnya yang berbelit-belit dalam persidangan juga menjadi pertimbangan.

Selain itu, ketidakbersikapan sopan selama persidangan juga mencoreng reputasinya.

Namun, dalam hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Semua ini akan menjadi pertimbangan dalam proses pengadilan yang akan datang.

Dengan tuntutan yang serius ini, masa depan politik Lukas Enembe menjadi semakin suram. Pengadilan akan menentukan apakah ia akan mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun 6 bulan atau mendapat hukuman yang lebih ringan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)