Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Porno, 120 Film Telah Dibuat, Studio di Jaksel

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 13:33 WIB
Polisi ungkap industri film porno, tangkap lima tersangka. (Sumber : PMJNews)

Polisi ungkap industri film porno, tangkap lima tersangka. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap industri film porno atau konten dewasa dengan total produksi mencapai 120 film.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 17 Juli 2023 ketika mereka melakukan patroli siber dan menemukan sebuah situs dengan nama kelasbintang.com.

Situs tersebut memuat film-film adegan dewasa dan terhubung dengan laman-laman seperti https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan di Medoho, Pengemudi Pajero Todongkan Pistol ke Pemotor

Penangkapan Lima Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi film tersebut. Mereka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

1. I, berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan pengelola situs, bertanggung jawab atas laman dan produksi film-film yang diunggah di sana.

2. JAAS adalah juru kamera dalam proyek ini.

3. AIS bertugas sebagai editor film.

4. AT merupakan teknisi suara (sound engineering).

5. SE adalah sekretaris serta talenta dalam produksi ini.

Baca Juga: Akses Wisata Bromo Akhirnya Ditutup Usai Kebakaran Gegara Flare Prewedding, Pengelola: Mohon Doanya

Lokasi Syuting di Jakarta Selatan

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, seluruh proses syuting film dewasa tersebut dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Ada tiga lokasi utama yang digunakan, yaitu:

1. Studio 1 (Studio KBB)
Alamat: Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

2. Studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio
Alamat: Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

3. Studio 3 (Rumah Pribadi)
Lokasi Studio 3 berada di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang merupakan rumah milik tersangka berinisial I.

Baca Juga: Bermain Tanpa Megabintang Cristiano Ronaldo, Portugal Babat Luxumberg 9-0

Hukuman dan Ancaman Pidana

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini adalah penjara dengan hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)