Pelanggaran Lalau Lintas Sepeda Listrik, Polisi Tidak Bisa Tilang Karena Belum Ada Regulasi

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi | Tidak ada regulasi, Polisi tidak bisa tilang pelanggaran lalin sepeda listrik. (Sumber : Pexels/ Team EVELO)

Ilustrasi | Tidak ada regulasi, Polisi tidak bisa tilang pelanggaran lalin sepeda listrik. (Sumber : Pexels/ Team EVELO)

INFOSEMARANG.COM -- Sepeda listrik semakin populer di Indonesia sebagai alternatif ramah lingkungan dalam mobilitas perkotaan.

Namun, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Bagaimana hukumnya dan apa saja peraturannya? Simak informasi lengkapnya di sini.

Baca Juga: Exco PSSI Tepis Isu Kirim Skuad Cadangan ke Asian Games 2022

Hukum dan Pelanggaran

Kepolisian Indonesia saat ini belum dapat mengeluarkan tilang kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang mengatur kendaraan ini secara khusus.

AKBP Bangun Isworo dari Ditlantas Polda Kalimantan Timur menyatakan bahwa langkah yang dapat diambil saat ini hanyalah memberikan peringatan kepada pengendara secara humanis.

“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis,” ujar Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur, AKBP Bangun Isworo, dilansir dari Antaranews, Jumat (8/9/23).

Pelanggaran Umum

Meskipun belum ada tilang, pengendara sepeda listrik tetap harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran umum yang sering dilakukan antara lain:

Baca Juga: Live Streaming Timnas U23 Indonesia vs Turkmenistan Lewat HP di Vision+ dan RCTI

1. Usia Pengendara: Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.

2. Helm: Pengendara wajib mengenakan helm saat berkendara.

3. Kecepatan: Batas kecepatan sepeda listrik adalah 25 km per jam, namun beberapa pengendara melampaui batas ini.

4. Hak Pejalan Kaki: Pengendara sepeda listrik harus menghormati hak pejalan kaki dan tidak boleh berkendara di trotoar tanpa memperhatikan keselamatan mereka.

“Aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” ujarnya.

Spesifikasi Sepeda Listrik

Permenhub juga mengatur spesifikasi teknis sepeda listrik yang harus dipenuhi, termasuk:

Baca Juga: Juragan Galon di Tembalang Dimutilasi dan Dicor, Pelaku Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

1. Lampu dan Reflektor: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama warna kuning atau putih, serta reflektor di bagian belakang atau lampu warna merah.

2. Sistem Rem: Sistem rem sepeda listrik harus berfungsi dengan baik.

3. Reflektor Oranye: Ada reflektor oranye di sisi kiri dan kanan sepeda.

4. Klakson atau Bel: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan klakson atau bel.

Jalur yang Diperbolehkan

Peraturan juga mengatur jalur yang boleh dilewati oleh sepeda listrik, termasuk:

1. Lajur Khusus: Sepeda listrik boleh melintas di lajur khusus dan kawasan tertentu yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

2. Kawasan Tertentu: Kawasan tertentu termasuk pemukiman, hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, dan kawasan perkantoran dengan syarat memiliki trotoar yang memadai untuk keselamatan pejalan kaki.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya17 Maret 2026, 14:51 WIB

Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Salatiga, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Sekretaris Daerah Kota Salatiga yang baru, Drs. Muthoin, M.Si., menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan Sekda Kota Salatiga yang baru.
Umum17 Maret 2026, 14:40 WIB

Trans Marga Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo

PT Trans Marga Jateng (TMJ) memastikan kesiapan operasional Jalan Tol Semarang–Solo dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Gerbang Tol Banyumanik. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)