Pelanggaran Lalau Lintas Sepeda Listrik, Polisi Tidak Bisa Tilang Karena Belum Ada Regulasi

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi | Tidak ada regulasi, Polisi tidak bisa tilang pelanggaran lalin sepeda listrik. (Sumber : Pexels/ Team EVELO)

Ilustrasi | Tidak ada regulasi, Polisi tidak bisa tilang pelanggaran lalin sepeda listrik. (Sumber : Pexels/ Team EVELO)

INFOSEMARANG.COM -- Sepeda listrik semakin populer di Indonesia sebagai alternatif ramah lingkungan dalam mobilitas perkotaan.

Namun, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Bagaimana hukumnya dan apa saja peraturannya? Simak informasi lengkapnya di sini.

Baca Juga: Exco PSSI Tepis Isu Kirim Skuad Cadangan ke Asian Games 2022

Hukum dan Pelanggaran

Kepolisian Indonesia saat ini belum dapat mengeluarkan tilang kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang mengatur kendaraan ini secara khusus.

AKBP Bangun Isworo dari Ditlantas Polda Kalimantan Timur menyatakan bahwa langkah yang dapat diambil saat ini hanyalah memberikan peringatan kepada pengendara secara humanis.

“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis,” ujar Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur, AKBP Bangun Isworo, dilansir dari Antaranews, Jumat (8/9/23).

Pelanggaran Umum

Meskipun belum ada tilang, pengendara sepeda listrik tetap harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran umum yang sering dilakukan antara lain:

Baca Juga: Live Streaming Timnas U23 Indonesia vs Turkmenistan Lewat HP di Vision+ dan RCTI

1. Usia Pengendara: Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.

2. Helm: Pengendara wajib mengenakan helm saat berkendara.

3. Kecepatan: Batas kecepatan sepeda listrik adalah 25 km per jam, namun beberapa pengendara melampaui batas ini.

4. Hak Pejalan Kaki: Pengendara sepeda listrik harus menghormati hak pejalan kaki dan tidak boleh berkendara di trotoar tanpa memperhatikan keselamatan mereka.

“Aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” ujarnya.

Spesifikasi Sepeda Listrik

Permenhub juga mengatur spesifikasi teknis sepeda listrik yang harus dipenuhi, termasuk:

Baca Juga: Juragan Galon di Tembalang Dimutilasi dan Dicor, Pelaku Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

1. Lampu dan Reflektor: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama warna kuning atau putih, serta reflektor di bagian belakang atau lampu warna merah.

2. Sistem Rem: Sistem rem sepeda listrik harus berfungsi dengan baik.

3. Reflektor Oranye: Ada reflektor oranye di sisi kiri dan kanan sepeda.

4. Klakson atau Bel: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan klakson atau bel.

Jalur yang Diperbolehkan

Peraturan juga mengatur jalur yang boleh dilewati oleh sepeda listrik, termasuk:

1. Lajur Khusus: Sepeda listrik boleh melintas di lajur khusus dan kawasan tertentu yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

2. Kawasan Tertentu: Kawasan tertentu termasuk pemukiman, hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, dan kawasan perkantoran dengan syarat memiliki trotoar yang memadai untuk keselamatan pejalan kaki.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)