Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Pindah Lapas, Ditjen PAS Kemenkumham Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 11:01 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi  pindah Lapas, Ditjen PAS Kemenkumham pastikan tidak ada perlakuan khusus. (Sumber : YouTube Kompas TV)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah Lapas, Ditjen PAS Kemenkumham pastikan tidak ada perlakuan khusus. (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemindahan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima terpidana tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan mantan ajudan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta, kini telah dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Sementara Putri Caandrawathi, yang sebelumnya mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu, kini ditahan di Lapas Kelas II Tangerang.

Baca Juga: Prediksi Skor Turkmenistan vs Indonesia Kualifikasi AFC 2023 Malam Ini, Menang Harga Mati!

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprilianti, menjelaskan bahwa pemindahan tempat penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk pembinaan. Pemindahan tersebut berlangsung pada tanggal 29 Agustus 2023.

Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana selama pemindahan.

"Tidak ada perlakuan khusus," kata Rika dikutip dari Antara pada Selasa, 12 September 2023.

Rincian Hukuman

Berikut adalah rincian hukuman yang dijalani oleh kelima terpidana:

Baca Juga: Buntut Bongkar Pembatas Jalan Tol Untuk Putar Balik, Emak-emak Ini Akhirnya Minta Maaf, Sanksinya Nggak Ada?

- Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
- Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
- Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
- Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Keringanan Dari Mahkamah Agung

Kelimanya telah mendapat keringanan dari Mahkamah Agung setelah mengajukan kasasi.

Dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi, Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati, Putri Chandrawati 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )