Mantan Sopir Ojol di Surabaya Bikin Ratusan Ribu Order Makanan Fiktif, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar

Elsa Krismawati
Senin 11 September 2023, 15:55 WIB
ilustrasi order makanan fiktif di Surabaya (Sumber : unsplash.com)

ilustrasi order makanan fiktif di Surabaya (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM - Teknologi ojek online atau ojol yang seharusnya jadi fitur yang memudahkan pelanggan.

Tak hanya untuk kepentingan transportasi, namun juga bisa memudahkan penggunanya order makanan.

Namun, apa jadinya bila order makanan ini ternyata dibuat fiktif oleh oknum driver itu sendiri?

Baca Juga: Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ Akibat Oknum TNI GDW Mendadak Putar Balik Lawan Arah

Tentu, pihak perusahaan diprediksi bakal merugi, hal inilah yang terjadi belakangan di Surabaya.

Dua mantan sopir ojol di Surabaya berinisial HA dan BSW diamankan pihak kepolisian setempat lantaran ulahnya membuat order makanan fiktif.

Aksi keduanya dinilai telah merugikan pihak PT. GOTO Go-jek Tokopedia selaku penyedia jasa.

Baca Juga: 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Depok

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah keduanya, kerugian perusahaan Go-jek ditaksir capai Rp2,2 Miliar.

Melansir instagram @undercover.id, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya itu dilakukan selama hampir 10 bulan belakangan.

Terhitung mulai bulan Oktober 2022 hingga Agustus 2023.

Baca Juga: Warga Desa Dengar Dentuman, Akhirnya Kuburan di NTB Ini Dibongkar

Dalam keterangan yang dihimpun Polda Jawa Timur, HA dan BSW yang kini sudah berstatus tersangka itu, melakukan 107.066 order makanan secara fiktif.

Diketahui, tujuan dari dua tersangka ini untuk mendapat bonus 20 persen dari aplikator.

Sejumlah bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa bukti transaksi fiktif, ponsel, laptop, dan uang tunai.

Baca Juga: 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Depok

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik, dan diancam hukuman 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )