Ini Pentingnya Pekerja Konstrusksi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja

Galuh Prakasa
Jumat 01 September 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi | BPJAMSOSTEK mengingatkan pentingnya pekerja konstruksi didaftarkan pada program Jamsostek. (Sumber : Pexels/Александр Македонский)

Ilustrasi | BPJAMSOSTEK mengingatkan pentingnya pekerja konstruksi didaftarkan pada program Jamsostek. (Sumber : Pexels/Александр Македонский)

INFOSEMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan, atau lebih dikenal sebagai BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali mengingatkan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja di sektor jasa konstruksi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY, Cahyaning Indriasari menjelaskan pentingnya mensosialisasikan Program Jamsostek ke sektor jasa konstruksi.

Ini disebabkan oleh banyaknya pengembangan pabrik baru, penambahan bangunan, atau ruangan baru yang tidak terlepas dari jasa konstruksi di Jawa Tengah.

"Pemilik proyek diharapkan mendaftarkan pekerja jasa konstruksinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi iuran yang diperlukan sangat terjangkau, dan kita tidak boleh menunggu terjadinya risiko yang tidak diinginkan," kata Naning.

Baca Juga: Suami KDRT di Semarang Pakai Pisau Ukir untuk Aniaya Istri hingga Tewas, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Pendaftaran Pekerja dan Tukang sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Naning juga menjelaskan bahwa pemilik rumah yang mempekerjakan tukang untuk perbaikan atau pembangunan rumah juga bisa mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mendaftarkan tukang sebagai peserta, anggaran yang diperlukan untuk perbaikan atau pembangunan rumah akan tetap sesuai dengan rencana, bahkan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan pada tukang tersebut.

Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk Pekerja Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi tidak hanya melibatkan pekerja biasa, tetapi juga tenaga konsultan, tenaga ahli, dan tenaga pendukung seperti yang dibayar berdasarkan proyek.

Pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pemberi kerja jika mereka adalah pelaksana proyek.

Namun, jika pekerjaan diserahkan kepada penyedia jasa konstruksi, maka penyedia tersebut yang wajib mendaftarkannya. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), berdasarkan nama, atau alamat.

Baca Juga: Aksi Koboi Pria Mabuk Todongkan Pistol ke Warga di Jalan Gajah Semarang, Sempat Tabrak Pengendara Motor

Keuntungan Peserta Program Jamsostek

Program Jamsostek memberikan berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilannya, serta beasiswa untuk dua anak jika orang tua mereka meninggal dunia.

Dengan memahami pentingnya Program Jamsostek dan kemudahan dalam pendaftarannya, diharapkan pekerja di sektor jasa konstruksi dapat memanfaatkan program ini untuk melindungi diri dan keluarga mereka.

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat dibutuhkan, tetapi juga memberikan kedamaian pikiran bagi mereka yang bekerja di sektor ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)