Waduh! Hal Ini Bisa Buat Jatah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Hangus, Apa Saja?

Jeanne Pita W
Jumat 01 September 2023, 13:50 WIB
Hal Ini Bisa Buat Jatah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Hangus (Sumber : instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)

Hal Ini Bisa Buat Jatah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Hangus (Sumber : instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah manfaat penerima upah dengan memberikan berbagai perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Manfaat Penerima Upah yang dapat dinikmati peserta yakni antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Umumnya, peserta juga dapat mencairkan saldo dari manfaat penerima upah ini.

Baca Juga: Herry IP Si Naga Api Jadi Pelatih Ganda Campuran, Bagaimana Nasib Ganda Putra?

Peserta dapat mencairkan saldo JHT serta Jaminan Pensiun (JP).

Namun tentunya kedua manfaat ini memiliki syarat dan kondisi yang berbeda satu sama lain.

Berbeda dengan JHT yang dapat segera dicairkan setelah dinyatakan nonaktif setelah minimal 1 bulan, Jaminan Pensiun dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia pensiun yang sudah ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Jaminan Pensiun dapat diterima oleh peserta secara langsung dengan syarat sudah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi pada 31 Agustus 2023, Muntahkan Lava Pijar Sejauh 1600 Meter

Namun jika peserta sudah meninggal dunia, maka jatah pensiun bisa diberikan kepada ahli warisnya.

Meski saldo dari manfaat pensiun ini dapat dimiliki peserta, namun faktanya saldo Jaminan Pensiun ini juga bisa hangus.

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab jatah Jaminan Pensiun peserta hangus.

1. Ahli Waris Menikah

Jika ahli waris dari peserta adalah istri/suaminya, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat pensiunnya.

Baca Juga: Pemkab Magelang Adakan Borobudur Night Carnival untuk Dorong Pariwisata Daerah

Namun jika ahli waris kemudian menikah kembali, maka manfaat pensiun tidak lagi dapa diberikan atau hangus.

2. Anak sudah bekerja

Selain pasangan, anak dari peserta juga bisa didaftarkan sebagai ahli waris.

Baca Juga: Indonesia Akan Luncurkan Satelit Saingi Google Maps? Ada Detail Peta Wilayah Indonesia

Dengan menjadi ahli waris, maka anak dari peserta juga berhak menerima manfaat pensiun atas nama peserta yang meninggal dunia tersebut.

Namun manfaat pensiun akan hangus ketika anak tersebut sudah bekerja.

3. Tidak Lapor

Tidak melakukan pelaporan secara rutin juga bisa menyebabkan jatah pensiun hangus.

Baca Juga: PDIP Klaim Koalisi Pengusung Ganjar Pranowo Paling Solid

Sehingga supaya jatah pensiun tersebut tidak hangus, peserta dan/atau ahli waris penerima manfaat pensiun diwajibkan untuk melapor per tiga bulan sekali ke PBJS Ketenagakerjaan.

Pelaporan ini dilakukan supaya pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mengetahui apakah peserta penerima manfaat pensiun masih hidup atau sebaliknya.

Itulah tadi beberapa informasi terkait hal apa saja yang bisa menyebabkan jatah pensiun BPJS Ketenagakerjaan hangus.

Selain itu, baca juga Cara Mencairkan Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)