Waduh! Hal Ini Bisa Buat Jatah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Hangus, Apa Saja?

Jeanne Pita W
Jumat 01 September 2023, 13:50 WIB
Hal Ini Bisa Buat Jatah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Hangus (Sumber : instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)

Hal Ini Bisa Buat Jatah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Hangus (Sumber : instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah manfaat penerima upah dengan memberikan berbagai perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Manfaat Penerima Upah yang dapat dinikmati peserta yakni antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Umumnya, peserta juga dapat mencairkan saldo dari manfaat penerima upah ini.

Baca Juga: Herry IP Si Naga Api Jadi Pelatih Ganda Campuran, Bagaimana Nasib Ganda Putra?

Peserta dapat mencairkan saldo JHT serta Jaminan Pensiun (JP).

Namun tentunya kedua manfaat ini memiliki syarat dan kondisi yang berbeda satu sama lain.

Berbeda dengan JHT yang dapat segera dicairkan setelah dinyatakan nonaktif setelah minimal 1 bulan, Jaminan Pensiun dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia pensiun yang sudah ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Jaminan Pensiun dapat diterima oleh peserta secara langsung dengan syarat sudah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi pada 31 Agustus 2023, Muntahkan Lava Pijar Sejauh 1600 Meter

Namun jika peserta sudah meninggal dunia, maka jatah pensiun bisa diberikan kepada ahli warisnya.

Meski saldo dari manfaat pensiun ini dapat dimiliki peserta, namun faktanya saldo Jaminan Pensiun ini juga bisa hangus.

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab jatah Jaminan Pensiun peserta hangus.

1. Ahli Waris Menikah

Jika ahli waris dari peserta adalah istri/suaminya, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat pensiunnya.

Baca Juga: Pemkab Magelang Adakan Borobudur Night Carnival untuk Dorong Pariwisata Daerah

Namun jika ahli waris kemudian menikah kembali, maka manfaat pensiun tidak lagi dapa diberikan atau hangus.

2. Anak sudah bekerja

Selain pasangan, anak dari peserta juga bisa didaftarkan sebagai ahli waris.

Baca Juga: Indonesia Akan Luncurkan Satelit Saingi Google Maps? Ada Detail Peta Wilayah Indonesia

Dengan menjadi ahli waris, maka anak dari peserta juga berhak menerima manfaat pensiun atas nama peserta yang meninggal dunia tersebut.

Namun manfaat pensiun akan hangus ketika anak tersebut sudah bekerja.

3. Tidak Lapor

Tidak melakukan pelaporan secara rutin juga bisa menyebabkan jatah pensiun hangus.

Baca Juga: PDIP Klaim Koalisi Pengusung Ganjar Pranowo Paling Solid

Sehingga supaya jatah pensiun tersebut tidak hangus, peserta dan/atau ahli waris penerima manfaat pensiun diwajibkan untuk melapor per tiga bulan sekali ke PBJS Ketenagakerjaan.

Pelaporan ini dilakukan supaya pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mengetahui apakah peserta penerima manfaat pensiun masih hidup atau sebaliknya.

Itulah tadi beberapa informasi terkait hal apa saja yang bisa menyebabkan jatah pensiun BPJS Ketenagakerjaan hangus.

Selain itu, baca juga Cara Mencairkan Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)