BOCORAN 3 Materi Wajib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023

Elsa Krismawati
Senin 21 Agustus 2023, 15:06 WIB
PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah telah mengumumkan seleksi CPNS 2023 dimulai pada bulan September mendatang.

Tak hanya jalur CPNS, Kementerianpan RB juga membuka peluang bagi masyarakat yang minat jadi Aparatur Sipil Negara lwat jalur PPPK.

Salah satunya adalah formasi PPPK Tenaga Teknis, yang kabarnya sudah ditetapkan sebanyak 42.826 formasi di instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Dibuka September 2023, Ini Bocoran 4 Materi Tes SKB Formasi Penjaga Tahanan bagi Pelamar Lulusan SMA

Dalam perjalanan mengisi jabatan PPPK Tenaga Teknis, perlu melewati tahapan seleksi kompetensi bidang atau SKB. Apa saja materi wajib yang perlu dikuasai?

3 Mater Wajib Seleksi Kompetensi  Bidang PPPK Tenaga Teknis


Berikut merupakan kompetensi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb No 38 Tahun 2017). Kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baca Juga: CATAT! Kisi-kisi Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kejaksaan 2023 Formasi Jaksa

1. KOMPETENSI TEKNIS

Kompetensi teknis merujuk pada pengetahuan dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh seseorang di dalam suatu bidang yang terkait dengan pekerjaan atau profesi yang dijalankannya.

Ini melibatkan pemahaman mendalam tentang proses, metode, dan alat yang diterapkan dalam bidang tersebut, serta kemampuan untuk mengaplikasikan pengetahuan tersebut secara praktis guna mengatasi berbagai tugas dan tantangan yang terkait.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung Agustus, Alun-Alun Masjid Agung Semarang Pakai Rumput Sintetis, Kaki Lima Dipindah ke Pasar Johar

Dengan kata lain, Anda harus benar menguasai jabatan PPPK Tenaga Teknis yang hendak dilamar.

2. KOMPETENSI MANAJERIAL

- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi pada Hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan diri dan Orang lain
- Mengelola Inovasi/Perubahan
- Pengambilan Keputusan

Baca Juga: Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Langsung Diproses Hukum, Ada Rekomendasi Majelis Independen Sebelum Aparat Bergerak

3. SOSIO KULTURAL

Kompetensi sosial kultural bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkum sejumlah keterampilan dan pandangan yang menjadi keharusan bagi ASN ketika berhadapan dengan masyarakat dari berbagai latar belakang budaya.

Di bawah arahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 38 Tahun 2017, terdapat enam tingkat kompetensi sosial kultural yang diharapkan menjadi bagian integral dari kualifikasi ASN.

Baca Juga: Persib Bandung Menang 2-1 Lawan PSIS Semarang, Klasemen Laskar Mahesa Jenar Merosot ke Peringkat 6

Nah itulah 3 materi wajib tahapan seleksi SKB PPPK Tenaga Teknis yang kemungkinan masih akan tetap ada di CPNS 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)