Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Langsung Diproses Hukum, Ada Rekomendasi Majelis Independen Sebelum Aparat Bergerak

Galuh Prakasa
Senin 21 Agustus 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi | Perlindungan hukum Tenaga Kesehatan semakin kuat, Aparat Penegak Hukum harus kantongi surat rekomendasi Majelis Independen untuk melanjutkan proses hukum. (Sumber : Dok. BKN)

Ilustrasi | Perlindungan hukum Tenaga Kesehatan semakin kuat, Aparat Penegak Hukum harus kantongi surat rekomendasi Majelis Independen untuk melanjutkan proses hukum. (Sumber : Dok. BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Staf Ahli di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, mengungkapkan dampak positif perubahan Undang-Undang Kesehatan baru-baru ini terhadap perlindungan dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas medis mereka.

Dalam situasi di mana dokter dan tenaga kesehatan terlibat dalam tindakan medis yang diduga melanggar hukum, aturan baru ini memberikan perlindungan tambahan.

Sundoyo menjelaskan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi dapat segera memulai pemeriksaan terhadap dokter atau tenaga kesehatan yang dilaporkan melakukan tindak pidana dalam memberikan pelayanan medis.

Baca Juga: Persib Bandung Menang 2-1 Lawan PSIS Semarang, Klasemen Laskar Mahesa Jenar Merosot ke Peringkat 6

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari Antara, Senin 21 Agustus 2023.

Sekarang, aparat penegak hukum diwajibkan untuk meminta rekomendasi dari majelis independen sebelum memulai pemeriksaan lebih lanjut.

Majelis independen ini akan mengkaji kasus dengan cermat sebelum memberikan rekomendasi mengenai apakah penyelidikan lebih lanjut diperlukan.

Sundoyo mencontohkan, dalam situasi darurat di mana keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, dokter dan tenaga kesehatan dapat melakukan tindakan-tindakan ekstra yang mungkin keluar dari prosedur standar.

Aturan baru ini mengakui pentingnya tindakan medis di bawah kondisi darurat dan memberikan perlindungan hukum kepada dokter dan tenaga kesehatan yang bertindak demi keselamatan pasien.

Baca Juga: Indonesia Menang Tipis 1-0 Lawan Timor Leste di Piala AFF U-23 2023, Masih Ada Harapan Masuk Semifinal

Majelis independen akan memainkan peran sentral dalam proses penilaian dan rekomendasi terkait tindakan medis yang melibatkan dokter dan tenaga kesehatan.

Majelis ini tidak hanya diisi oleh dokter, tetapi juga oleh tokoh masyarakat yang memiliki pandangan independen.

Tujuannya adalah untuk menjaga independensi dalam mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," ujar Sundoyo.

Masa Depan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Baca Juga: Atasi Balap Liar di Semarang, Pemkot Minta Masyarakat Lapor Lewat Aplikasi 'Libas'

Saat ini, pemerintah tengah merumuskan peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang baru.

Majelis independen ini akan berperan sebagai salah satu organ kerja penting dalam Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Dengan adanya berbagai pandangan dan pengalaman di majelis ini, diharapkan keputusan yang diambil akan lebih komprehensif dan adil.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)