Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Langsung Diproses Hukum, Ada Rekomendasi Majelis Independen Sebelum Aparat Bergerak

Galuh Prakasa
Senin 21 Agustus 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi | Perlindungan hukum Tenaga Kesehatan semakin kuat, Aparat Penegak Hukum harus kantongi surat rekomendasi Majelis Independen untuk melanjutkan proses hukum. (Sumber : Dok. BKN)

Ilustrasi | Perlindungan hukum Tenaga Kesehatan semakin kuat, Aparat Penegak Hukum harus kantongi surat rekomendasi Majelis Independen untuk melanjutkan proses hukum. (Sumber : Dok. BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Staf Ahli di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, mengungkapkan dampak positif perubahan Undang-Undang Kesehatan baru-baru ini terhadap perlindungan dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas medis mereka.

Dalam situasi di mana dokter dan tenaga kesehatan terlibat dalam tindakan medis yang diduga melanggar hukum, aturan baru ini memberikan perlindungan tambahan.

Sundoyo menjelaskan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi dapat segera memulai pemeriksaan terhadap dokter atau tenaga kesehatan yang dilaporkan melakukan tindak pidana dalam memberikan pelayanan medis.

Baca Juga: Persib Bandung Menang 2-1 Lawan PSIS Semarang, Klasemen Laskar Mahesa Jenar Merosot ke Peringkat 6

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari Antara, Senin 21 Agustus 2023.

Sekarang, aparat penegak hukum diwajibkan untuk meminta rekomendasi dari majelis independen sebelum memulai pemeriksaan lebih lanjut.

Majelis independen ini akan mengkaji kasus dengan cermat sebelum memberikan rekomendasi mengenai apakah penyelidikan lebih lanjut diperlukan.

Sundoyo mencontohkan, dalam situasi darurat di mana keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, dokter dan tenaga kesehatan dapat melakukan tindakan-tindakan ekstra yang mungkin keluar dari prosedur standar.

Aturan baru ini mengakui pentingnya tindakan medis di bawah kondisi darurat dan memberikan perlindungan hukum kepada dokter dan tenaga kesehatan yang bertindak demi keselamatan pasien.

Baca Juga: Indonesia Menang Tipis 1-0 Lawan Timor Leste di Piala AFF U-23 2023, Masih Ada Harapan Masuk Semifinal

Majelis independen akan memainkan peran sentral dalam proses penilaian dan rekomendasi terkait tindakan medis yang melibatkan dokter dan tenaga kesehatan.

Majelis ini tidak hanya diisi oleh dokter, tetapi juga oleh tokoh masyarakat yang memiliki pandangan independen.

Tujuannya adalah untuk menjaga independensi dalam mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," ujar Sundoyo.

Masa Depan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Baca Juga: Atasi Balap Liar di Semarang, Pemkot Minta Masyarakat Lapor Lewat Aplikasi 'Libas'

Saat ini, pemerintah tengah merumuskan peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang baru.

Majelis independen ini akan berperan sebagai salah satu organ kerja penting dalam Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Dengan adanya berbagai pandangan dan pengalaman di majelis ini, diharapkan keputusan yang diambil akan lebih komprehensif dan adil.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )