BKN Rilis Jadwal Rencana Seleksi CPNS 2023, Kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka?

Elsa Krismawati
Kamis 10 Agustus 2023, 16:01 WIB
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dibuka (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dibuka (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Badan Kepegawaian Negara sudah mengumumkan rencana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

Lantas kapan pendaftaran bagi pelamar yang minat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

Khususnya PPPK Tenaga Teknis, yang memiliki mayoritas daftar lowongan formasi.

Baca Juga: Viral Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Program Mahad Diberi Makanan Basi dan Kamar Sempit

Simak jadwal pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di bawah ini yuk!

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan jumlah formasi CPNS dan PPPK sebanyak 572.496.

Meski jauh dari kebutuhan, namun seleksi CPNS 2023 mayoritas diisi oleh PPPK guru, kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

PPPK Tenaga Teknis yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah daerah provinsi sebanyak 6.096, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebanyak 36.757 formasi.

Baca Juga: Hari ini, Peringatan Hari Veteran Nasional 10 Agustus, Ketahui Sejarah dan Maknanya!

Total formasi untuk PPPK Tenaga Teknis dalam CPNS 2023 berjumlah 42.826 lowongan.

Kapan jadwal pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dibuka?

Berdasarkan surat edaran dari BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, inilah jadwal pendaftaran PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Emak-emak Curi 3 Kaleng Butter Wijsman di Toko Bahan Kue di Semarang Tengah, Dimasukkan ke Dalam Rok

Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023

- Pengumuman: 16 - 30 September 2023

- Pendaftaran: 17 September - 3 oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 - 9 Oktober 2023

- Masa sanggah: 10 - 12 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 10 - 14 Oktober 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 13 - 19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023

- Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 - 25 November 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 - 27 November 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023

- Masa sanggah: 5 - 7 Desember 2023

- Jawab sanggah: 5 - 9 Desember 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 - 12 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 - 14 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024

- Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.

Baca Juga: Lamar Kerja Pakai CV ATS Peluang Lolosnya Lebih Besar Lho, Kenapa?

Untuk mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan simak selengkapnya dalam artikel "Harus Cermat! Ini 6 Dokumen Wajib Pelamar PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023, Cek Lagi Sudah Punya Belum?"

Demikian informasi jadwal pendaftaran PPPK Tenaga Teknis yang bisa kami sampaikan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)