Apa Itu Eks THK-II yang Diprioritaskan Pemerintah Untuk PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023?

Elsa Krismawati
Rabu 09 Agustus 2023, 13:09 WIB
Apa itu Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023?(Sumber : menpan.go.id)

Apa itu Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023?(Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Eks THK II menjadi prioritas dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 terutama di formasi PPPK Tenaga Teknis.

Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan reformulasi kebijakan PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan berdasarkan data bahwa Kementerian Agama memperoleh 49.549 posisi pada tahun 2022.

Baca Juga: Tewas di Angkot, Pria di Tandang Dibacok Pengendara Satria Gara-gara Dendam seusai Duel


Namun, hanya 58,67 persen atau 29.069 posisi yang berhasil terisi.

Dalam konteks reformulasi seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Kementerian Agama mengantisipasi peningkatan pengisian posisi menjadi 38.287, atau mencapai 77,27 persen.

"Mengenai reformulasi seleksi PPPK Tenaga Teknis, ini merupakan tindakan positif yang diberikan oleh pemerintah kepada partisipan Eks THK II serta individu non-ASN atau pegawai honorer yang telah memberikan kontribusi jangka panjang. Hal ini juga berlaku bagi lingkungan Kementerian Agama," tegas Menteri Anas seperti dikutip Infosemarang.com 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemilik Kantin Balai Kota Semarang Mengadu ke Mbak Ita soal Sepinya Pembeli, Imbas 349 Pegawai Dimutasi

Langkah reformulasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK pada Tahun Anggaran 2022.

Selain perubahan dalam seleksi PPPK tahun 2022, Kementerian PANRB baru-baru ini telah menetapkan alokasi posisi ASN yang dibutuhkan oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023, yakni sebanyak 4.125 posisi, yang terdiri dari 4.057 posisi PPPK dan 68 posisi CPNS.

Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!

Pembagian posisi ini mencakup 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, serta masing-masing 68 posisi dosen CPNS dan PPK, dengan tambahan 1.469 posisi tenaga teknis.

Penetapan alokasi posisi pada tahun 2023 ini disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun dalam lingkup Kementerian Agama.

"Untuk memastikan kelancaran pengisian posisi tersebut, perencanaan kebutuhan yang akurat perlu dilakukan, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan unit kerja yang relevan dengan setiap jabatan. Hal ini terutama penting dalam mendorong penyelesaian bagi peserta Eks THK II dan tenaga non-ASN." tambahnya.

Baca Juga: Apa Saja Jabatan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023? Khusus Untuk Jatah Tenaga Honorer Kategori Ini

Lantas Apa itu Eks THK II?

Merujuk kepada informasi yang disajikan di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, terdapat dua kategori tenaga honorer yang dibedakan.

Kategori II mengacu pada tenaga honorer yang menerima penghasilan atau upah dari sumber di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Mahasiswa Unnes Semarang Ditemukan Tewas di Ember Dalam Kontrakan di Gunungpati, Ada Tetesan Darah

Misalnya melalui Badan Penyelenggara Pendidikan Pusat dan Penyelenggara Pendidikan Daerah (BP3), dana yang dikelola oleh komite sekolah, dan metode pembayaran lainnya.

Di sisi lain, kategori I merujuk kepada tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan atau upah dari APBN atau APBD.

Dalam rentang tahun 2005 hingga 2009, pemerintah telah melaksanakan proses pendataan dan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan kategori II sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap.

Baca Juga: Mau Merintis? Ini 5 Ide Usaha yang Bisa Tetap Jalan Walau Ditinggal Kerja Kantoran, Butuh Modal Berapa? Cek Di Sini

Langkah-langkah ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Dalam regulasi ini, pemberian status CPNS kepada tenaga honorer diberikan prioritas kepada mereka yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Kecelakaan di Pasar Pedurungan: Pengemudi Ertiga Diduga Mabuk Tabrak Gerobak Nasi Goreng dan Tukang Parkir

Untuk mengetahui syarat melamar formasi PPPK Tenaga Teknis, bisa baca artikel "Formasi PPPK Tenaga Teknis Melesat di CPNS 2023! CATAT Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan"

Demikian informasi mengenai Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)