Apa Itu Eks THK-II yang Diprioritaskan Pemerintah Untuk PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023?

Elsa Krismawati
Rabu 09 Agustus 2023, 13:09 WIB
Apa itu Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023?(Sumber : menpan.go.id)

Apa itu Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023?(Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Eks THK II menjadi prioritas dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 terutama di formasi PPPK Tenaga Teknis.

Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan reformulasi kebijakan PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan berdasarkan data bahwa Kementerian Agama memperoleh 49.549 posisi pada tahun 2022.

Baca Juga: Tewas di Angkot, Pria di Tandang Dibacok Pengendara Satria Gara-gara Dendam seusai Duel


Namun, hanya 58,67 persen atau 29.069 posisi yang berhasil terisi.

Dalam konteks reformulasi seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Kementerian Agama mengantisipasi peningkatan pengisian posisi menjadi 38.287, atau mencapai 77,27 persen.

"Mengenai reformulasi seleksi PPPK Tenaga Teknis, ini merupakan tindakan positif yang diberikan oleh pemerintah kepada partisipan Eks THK II serta individu non-ASN atau pegawai honorer yang telah memberikan kontribusi jangka panjang. Hal ini juga berlaku bagi lingkungan Kementerian Agama," tegas Menteri Anas seperti dikutip Infosemarang.com 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemilik Kantin Balai Kota Semarang Mengadu ke Mbak Ita soal Sepinya Pembeli, Imbas 349 Pegawai Dimutasi

Langkah reformulasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK pada Tahun Anggaran 2022.

Selain perubahan dalam seleksi PPPK tahun 2022, Kementerian PANRB baru-baru ini telah menetapkan alokasi posisi ASN yang dibutuhkan oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023, yakni sebanyak 4.125 posisi, yang terdiri dari 4.057 posisi PPPK dan 68 posisi CPNS.

Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!

Pembagian posisi ini mencakup 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, serta masing-masing 68 posisi dosen CPNS dan PPK, dengan tambahan 1.469 posisi tenaga teknis.

Penetapan alokasi posisi pada tahun 2023 ini disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun dalam lingkup Kementerian Agama.

"Untuk memastikan kelancaran pengisian posisi tersebut, perencanaan kebutuhan yang akurat perlu dilakukan, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan unit kerja yang relevan dengan setiap jabatan. Hal ini terutama penting dalam mendorong penyelesaian bagi peserta Eks THK II dan tenaga non-ASN." tambahnya.

Baca Juga: Apa Saja Jabatan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023? Khusus Untuk Jatah Tenaga Honorer Kategori Ini

Lantas Apa itu Eks THK II?

Merujuk kepada informasi yang disajikan di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, terdapat dua kategori tenaga honorer yang dibedakan.

Kategori II mengacu pada tenaga honorer yang menerima penghasilan atau upah dari sumber di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Mahasiswa Unnes Semarang Ditemukan Tewas di Ember Dalam Kontrakan di Gunungpati, Ada Tetesan Darah

Misalnya melalui Badan Penyelenggara Pendidikan Pusat dan Penyelenggara Pendidikan Daerah (BP3), dana yang dikelola oleh komite sekolah, dan metode pembayaran lainnya.

Di sisi lain, kategori I merujuk kepada tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan atau upah dari APBN atau APBD.

Dalam rentang tahun 2005 hingga 2009, pemerintah telah melaksanakan proses pendataan dan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan kategori II sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap.

Baca Juga: Mau Merintis? Ini 5 Ide Usaha yang Bisa Tetap Jalan Walau Ditinggal Kerja Kantoran, Butuh Modal Berapa? Cek Di Sini

Langkah-langkah ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Dalam regulasi ini, pemberian status CPNS kepada tenaga honorer diberikan prioritas kepada mereka yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Kecelakaan di Pasar Pedurungan: Pengemudi Ertiga Diduga Mabuk Tabrak Gerobak Nasi Goreng dan Tukang Parkir

Untuk mengetahui syarat melamar formasi PPPK Tenaga Teknis, bisa baca artikel "Formasi PPPK Tenaga Teknis Melesat di CPNS 2023! CATAT Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan"

Demikian informasi mengenai Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)