Apa Itu Eks THK-II yang Diprioritaskan Pemerintah Untuk PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023?

Elsa Krismawati
Rabu 09 Agustus 2023, 13:09 WIB
Apa itu Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023?(Sumber : menpan.go.id)

Apa itu Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023?(Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Eks THK II menjadi prioritas dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 terutama di formasi PPPK Tenaga Teknis.

Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan reformulasi kebijakan PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan berdasarkan data bahwa Kementerian Agama memperoleh 49.549 posisi pada tahun 2022.

Baca Juga: Tewas di Angkot, Pria di Tandang Dibacok Pengendara Satria Gara-gara Dendam seusai Duel


Namun, hanya 58,67 persen atau 29.069 posisi yang berhasil terisi.

Dalam konteks reformulasi seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Kementerian Agama mengantisipasi peningkatan pengisian posisi menjadi 38.287, atau mencapai 77,27 persen.

"Mengenai reformulasi seleksi PPPK Tenaga Teknis, ini merupakan tindakan positif yang diberikan oleh pemerintah kepada partisipan Eks THK II serta individu non-ASN atau pegawai honorer yang telah memberikan kontribusi jangka panjang. Hal ini juga berlaku bagi lingkungan Kementerian Agama," tegas Menteri Anas seperti dikutip Infosemarang.com 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemilik Kantin Balai Kota Semarang Mengadu ke Mbak Ita soal Sepinya Pembeli, Imbas 349 Pegawai Dimutasi

Langkah reformulasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK pada Tahun Anggaran 2022.

Selain perubahan dalam seleksi PPPK tahun 2022, Kementerian PANRB baru-baru ini telah menetapkan alokasi posisi ASN yang dibutuhkan oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023, yakni sebanyak 4.125 posisi, yang terdiri dari 4.057 posisi PPPK dan 68 posisi CPNS.

Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!

Pembagian posisi ini mencakup 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, serta masing-masing 68 posisi dosen CPNS dan PPK, dengan tambahan 1.469 posisi tenaga teknis.

Penetapan alokasi posisi pada tahun 2023 ini disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun dalam lingkup Kementerian Agama.

"Untuk memastikan kelancaran pengisian posisi tersebut, perencanaan kebutuhan yang akurat perlu dilakukan, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan unit kerja yang relevan dengan setiap jabatan. Hal ini terutama penting dalam mendorong penyelesaian bagi peserta Eks THK II dan tenaga non-ASN." tambahnya.

Baca Juga: Apa Saja Jabatan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023? Khusus Untuk Jatah Tenaga Honorer Kategori Ini

Lantas Apa itu Eks THK II?

Merujuk kepada informasi yang disajikan di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, terdapat dua kategori tenaga honorer yang dibedakan.

Kategori II mengacu pada tenaga honorer yang menerima penghasilan atau upah dari sumber di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Mahasiswa Unnes Semarang Ditemukan Tewas di Ember Dalam Kontrakan di Gunungpati, Ada Tetesan Darah

Misalnya melalui Badan Penyelenggara Pendidikan Pusat dan Penyelenggara Pendidikan Daerah (BP3), dana yang dikelola oleh komite sekolah, dan metode pembayaran lainnya.

Di sisi lain, kategori I merujuk kepada tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan atau upah dari APBN atau APBD.

Dalam rentang tahun 2005 hingga 2009, pemerintah telah melaksanakan proses pendataan dan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan kategori II sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap.

Baca Juga: Mau Merintis? Ini 5 Ide Usaha yang Bisa Tetap Jalan Walau Ditinggal Kerja Kantoran, Butuh Modal Berapa? Cek Di Sini

Langkah-langkah ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Dalam regulasi ini, pemberian status CPNS kepada tenaga honorer diberikan prioritas kepada mereka yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Kecelakaan di Pasar Pedurungan: Pengemudi Ertiga Diduga Mabuk Tabrak Gerobak Nasi Goreng dan Tukang Parkir

Untuk mengetahui syarat melamar formasi PPPK Tenaga Teknis, bisa baca artikel "Formasi PPPK Tenaga Teknis Melesat di CPNS 2023! CATAT Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan"

Demikian informasi mengenai Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)