Bareskrim Polri Agendakan Gelar Perkara Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Pondok Pesantren Al Zaytun

Galuh Prakasa
Senin 14 Agustus 2023, 16:47 WIB
Ilustrasi | Bareskrim Polri agendakan gelar perkara kasus TPPU di Pondok Pesantren Al Zaytun (Sumber : Screen Shoot Kompas TV)

Ilustrasi | Bareskrim Polri agendakan gelar perkara kasus TPPU di Pondok Pesantren Al Zaytun (Sumber : Screen Shoot Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam upaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah merencanakan untuk mengagendakan gelar perkara.

Gelar perkara ini dijadwalkan pada pekan ini guna meningkatkan status penanganan kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah hasil dari upaya penyidik dalam mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi.

Rencana gelar perkara ini akan diimplementasikan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023.

"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Minta Batu Meteor yang Jatuh Menimpa Rumah Warga Untuk Diteliti, Pemiliknya Malah Jual Pada Bule dengan Harga Ratusan Juta?

Proses Wawancara dan Keterlibatan Saksi

Proses penyidikan telah melibatkan sejumlah saksi yang memiliki peran penting dalam kasus ini.

Dari 40 orang saksi yang diundang, tim penyidik telah berhasil melakukan wawancara dengan 21 orang di antaranya.

Keterangan dari saksi-saksi ini berasal dari pihak pengirim dana serta Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang juga terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pendalaman Informasi dan Kolaborasi dengan Ahli

Selain melakukan wawancara dengan saksi-saksi, penyidik juga mengambil langkah pendalaman informasi melalui konsultasi dengan para ahli.

Ahli-ahli yang terlibat dalam proses ini mencakup ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kolaborasi dengan ahli-ahli ini juga mencakup kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan gelar perkara awal pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Akan tetapi, dalam gelar perkara tersebut belum diputuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Polisi masih memerlukan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar Akun SSCASN 2023 Secara Online, Ikuti Prosesnya Langkah demi Langkah

Kesimpulan dari Hasil Penyelidikan

Dalam tahap penyelidikan yang sedang berlangsung, penyidik menemukan kesesuaian antara hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK dan keterangan yang diberikan oleh Panji Gumilang.

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, telah mengakui bahwa semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya sebagai pimpinan.

"Artinya, beliau (Panji Gumilang, red) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Selasa, 8 Agustus lalu.

Dengan perkembangan ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang ini.

Penyelidikan ini berdasarkan hasil analisis dari PPATK atas dugaan penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.

Baca Juga: Tambahan Amunisi Dukungan dari Tiga Partai Sekaligus, Prabowo: Tak Ada Campur Tangan Jokowi

Anda mungkin juga tertarik berita kesaksian mantan pengawal Panji Gumilang bongkar pengalaman tidak lazim di Al-Zaytun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )