DPR RI Proses Penyelamatan Al Zaytun Setelah Panji Gumilang jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Elsa Krismawati
Minggu 06 Agustus 2023, 09:00 WIB
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Kompas TV)

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM-- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan langkah-langkah dalam penyelamatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun setelah pemimpinnya, Panji Gumilang, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kahfi menyatakan bahwa dalam konteks penyelamatan Al Zaytun, pemerintah, melalui Kementerian Agama, harus mempertimbangkan beberapa hal penting.

Pertama-tama, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kurikulum yang ada di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Begini Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun Setelah Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Mahfud MD Jamin Hal ini

Kahfi menjelaskan bahwa kurikulum yang berhubungan dengan isu-isu kontroversial di Ponpes Al Zaytun harus dianalisis lebih mendalam.

Ini dikarenakan beberapa kurikulum di sana dinyatakan memiliki ajaran yang aneh dan cenderung sesat.

"Apakah kurikulum yang ada berkaitan dengan isu-isu kontroversial di pondok pesantren tersebut, yang mendapatkan penilaian bahwa ada ajaran yang aneh dan cenderung sesat di sana? Apakah ini terkait dengan kurikulum yang dijalankan?" tanya Kahfi seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara News pada 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun

Langkah selanjutnya adalah mengevaluasi kualitas pengajar di pondok pesantren tersebut.

Menurut Kahfi, penting untuk memastikan bahwa para pengajar memiliki kualifikasi yang tepat, terutama dalam hal memiliki sikap moderat dalam beragama.

"Dalam konteks ini, kualifikasi para pengajar menjadi penting. Kehadiran lembaga pesantren sering mendapatkan penilaian negatif, beberapa di antaranya memiliki pemahaman agama yang ekstrem," kata Kahfi.

Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun

Langkah ketiga adalah mengevaluasi manajemen dan pengelolaan pondok pesantren itu sendiri.

Kahfi menyebut bahwa pengelolaan yang baik akan memberikan manfaat kepada para santri dan mencegah kepemilikan pondok pesantren menjadi hak pribadi atau kelompok tertentu.

Kahfi juga menyoroti perlunya pemantauan terhadap para alumni Al Zaytun yang telah tersebar di berbagai tempat.

Baca Juga: Maruf Amin Singgung Penetapan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka: Menjawab Keresahan Masyarakat

Dia menyatakan bahwa kehadiran mereka dalam masyarakat perlu diketahui lebih jelas.

Sementara itu, Muhammad Ikhsan, seorang alumni Ponpes Al Zaytun, mengklarifikasi bahwa ajaran-ajaran yang dianggap sesat tidak diajarkan kepada para santri, melainkan kepada jamaah NII (Darul Islam).

Atas pernyataan para alumni, Kahfi mencatat bahwa pandangan ini memberikan gambaran lebih lanjut mengenai situasi di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun

Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli serta pengumpulan berbagai bukti pendukung.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)