Mudah! Cara Daftar Akun SSCASN 2023 Secara Online, Ikuti Prosesnya Langkah demi Langkah

Galuh Prakasa
Senin 14 Agustus 2023, 15:26 WIB
Website SSCASN akan segera dibuka, persiapkan diri Anda untuk mendaftar CPNS 2023 melalui pendaftaran website tersebut. (Sumber : SC sscasn.bkn.go.id)

Website SSCASN akan segera dibuka, persiapkan diri Anda untuk mendaftar CPNS 2023 melalui pendaftaran website tersebut. (Sumber : SC sscasn.bkn.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Penggunaan teknologi terkini telah menghadirkan kemudahan dalam akses pendaftaran CPNS. Proses pendaftaran yang dulunya memerlukan pengiriman berkas fisik kini dapat diakses melalui portal SSCN.

Dengan cara daftar CPNS yang baru, mulai dari pengisian biodata hingga kelengkapan dokumen, semuanya dapat dilakukan secara daring.

Dikabarkan situs SSCASN sebentar lagi akan dibuka untuk menampung pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Persiapan, termasuk mencari informasi cara mendaftar SSCASN penting dilakukan agar nanti tidak melakukan kesalahan dalam pendaftaran

Baca Juga: 2 Promo Tiket Kereta HUT Kemerdekaan RI, Bayar Tiket Rp 78 Ribu atau Bayar 78 Persen Harga Tiket

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar CPNS dengan membuat akun SSCASN:

Langkah Pertama: Membuka Portal SSCASN dan Mendaftar

Pertama, kunjungi portal SSCN melalui tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Kemudian, mulailah proses pendaftaran dengan mengarahkan kursor Anda.

Di halaman pendaftaran, Anda diminta untuk mengisi informasi dasar guna membuat akun.

Membuat Akun SSCN dengan Mudah

  1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK).
  2. Isi Nama Lengkap sesuai dengan KTP, beserta Tempat dan Tanggal Lahir yang sesuai dengan KTP.
  3. Jika terdapat kesalahan pada data KTP, hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai KTP pelamar, bukan instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
  4. Lanjutkan dengan memasukkan kode captcha.
  5. Isi informasi nama lengkap, NIK, alamat email yang valid, serta pertanyaan pengaman dan password akun.
  6. Selanjutnya, unggah pas foto dengan latar belakang merah.
  7. Pastikan verifikasi data yang telah diisi.
  8. Unduh kartu informasi akun ke perangkat Anda.

Baca Juga: Tambahan Amunisi Dukungan dari Tiga Partai Sekaligus, Prabowo: Tak Ada Campur Tangan Jokowi

Langkah Terakhir: Login dan Lanjutkan Pendaftaran

Setelah proses di atas selesai, Anda dapat masuk (login) menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah diatur saat membuat akun SSCN.

Untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni memilih instansi dan formasi, Anda perlu mengunggah swafoto yang memperlihatkan Anda memegang kartu informasi akun dan KTP.

Pendaftaran Instansi dan Persyaratan

Berbagai instansi membuka pendaftaran pada periode yang berbeda-beda. Sebelum mendaftar CPNS, pastikan Anda mencari informasi terkait periode pendaftaran dan persyaratan khusus dari masing-masing instansi.

Setiap instansi memiliki formasi berbeda, yang menunjukkan posisi yang tersedia serta jumlah penerimaan calon pegawai.

Setelah Anda memiliki akun dan melakukan login, lengkapi biodata dan lakukan pendaftaran di instansi yang Anda pilih.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke SSCN melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan Password yang digunakan saat mendaftar.
  2. Unggah foto diri dengan KTP dan Kartu Informasi Akun.
  3. Lengkapi data pribadi Anda.
  4. Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang sesuai.
  5. Isi data pada kolom yang tersedia.
  6. Unggah dokumen dan periksa resume.
  7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2023.

Baca Juga: Pemkot Semarang Bakal Gelar Liga Voli Putri antar Kecamatan di Bulan November, Lanjutan Liga Voli Antar Kelurahan se-Kota Semarang

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023

Agar dapat mendaftar CPNS, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda perhatikan, meski sekarang persyaratan secara resmi belum keluar, kita bisa melihat persyaratan dari periode sebelumnya:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar, dengan beberapa pengecualian.
  • Batas usia maksimal 40 tahun berlaku untuk beberapa jabatan khusus, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekasaya dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
  • Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta dengan alasan tertentu.
  • Tidak terlibat dalam parpol atau politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
  • Persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengoptimalkan proses pendaftaran CPNS 2023 dan meningkatkan peluang Anda untuk berhasil.

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk bergabung dengan instansi pemerintah dan berkontribusi bagi negara.

Baca Juga: Mengagumkan! Marching Band Gita Bahana Smepsa SMPN 1 Semarang Bakal Tampil di Istana Negara

Kamu mungkin juga tertarik syarat honorer diangkat PNS atau PPPK Part Time.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Umum

Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023

Minggu 13 Agustus 2023, 12:07 WIB
Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)