Resmi Berstatus Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Elsa Krismawati
Rabu 02 Agustus 2023, 16:00 WIB
Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama (Sumber : Kompas TV)

Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM-- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Pendiri Al Zaytun itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada malam Selasa.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dihadapkan pada pasal-pasal hukum yang berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Heboh! Polisi Secara Resmi Menetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, demikian disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Kantor Markas Besar Polri, Jakarta.

"Dalam hal ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selanjutnya, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun, serta pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 2 Agustus 2023.

Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.

Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat

Djuhamdhani menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk mengangkat status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

Setelah diperiksa sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB, dan setelah dilakukan gelar perkara.

Tepat pada pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Panji Gumilang.

Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati

"Saat ini Panji Gumilang sedang menjalani tahap pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.

Sebelum dilaksanakannya gelar perkara, Djuhamdhani menjelaskan bahwa Panji Gumilang telah melakukan koreksi sebanyak lima kali terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 40 saksi dan 17 saksi ahli telah diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun

Selama proses ini, berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangan ahli, berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

"Saat ini, untuk menetapkan status tersangka, setidaknya penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat," jelas Djuhamdhani.

Mengenai penahanan tersangka, Djuhamdhani mengungkapkan bahwa penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melaksanakan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun

"Kami saat ini hanya sedang melaksanakan proses penangkapan dalam tahapan penyidikan. Kami akan memantau perkembangan penyidikan pada malam ini," tambah Djuhamdhani.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)