MAAF! 28 Instansi Ini Tidak Buka Lowongan di CPNS 2023, Cek Apakah Ada Pilihanmu?

Elsa Krismawati
Minggu 13 Agustus 2023, 14:13 WIB
Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang akan dibuka mulai tanggal 17 September mendatang ternyata tidak akan diikuti oleh seluruh instansi yang ada.

Ada berbagai alasan mengapa sejumlah instansi memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam rekrutmen CPNS 2023.

Salah satu alasannya adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh instansi tersebut.

Sebelumnya, usulan mengenai formasi CPNS 2023 yang diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Annas, pada bulan Juni lalu, mencapai angka 1.030.751 kuota.

Baca Juga: Peluang Fresh Graduate dalam Formasi Talenta Digital CPNS 2023, Ini Jurusan Kuliah yang Sesuai

Namun, dalam rapat koordinasi terakhir antara Kemenpan RB dan perwakilan instansi yang diundang (3/8), kesepakatan mengenai kuota formasi yang akan dibuka adalah sebanyak 572.469.

Mayoritas dari kuota tersebut akan diarahkan ke formasi PPPK, dengan persentase mencapai 99,22 persen.

Penurunan jumlah formasi ini salah satunya disebabkan oleh dampak keterbatasan anggaran yang dialami oleh beberapa daerah, sehingga mereka tidak dapat mengajukan anggaran untuk keperluan perekrutan pegawai.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan Lulusan SMA, Persyaratan, Link dan Cara Pendaftaran

Berikut adalah daftar 28 instansi yang telah dikonfirmasi untuk tidak buka lowongan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, termasuk instansi tingkat pusat dan daerah.

Daftar Instansi Tak Buka Lowongan CPNS 2023

  1. Kemenko Kemaritiman dan Investasi
  2. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI (MK)
  5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  6. Ombudsman RI
  7. Pemerintah Provinsi Papua
  8. Pemerintah Provinsi Papua Tengah
  9. Pemerintah Provinsi Papua Selatan
  10. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
  11. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
  12. Pemerintah Kota Tanjung Balai
  13. Pemerintah Kabupaten Nias Barat
  14. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
  15. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
  16. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
  17. Pemerintah Kabupaten Sitobondo
  18. Pemerintah Kabupaten Bondowoso
  19. Pemerintah Kabupaten Melawi
  20. Pemerintah Kabupaten Sambas
  21. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
  22. Pemerintah Kabupaten Gianyar
  23. Pemerintah Kabupaten Nduga
  24. Pemerintah Kabupaten Takalar
  25. Pemerintah Kabupaten Palopo
  26. Pemerintah Kabupaten Sarmi
  27. Pemerintah Kabupaten Mamuju
  28. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya

Baca Juga: Resep Kue Gandjel Rel, Kuliner Semarang Unik yang Bisa Dijadikan Teman Nge-Teh

Dengan ketiadaan partisipasi dari instansi-instansi tersebut, para calon pelamar tes CPNS 2023 dan PPPK diharapkan untuk mencari alternatif formasi yang sesuai dengan minat dan kualifikasi mereka.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Umum

Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023

Minggu 13 Agustus 2023, 12:07 WIB
Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)