Gaji dan Tunjangan PNS Akan Naik, Apakah Ada Perubahan Jam Kerja Juga?

Jeanne Pita W
Kamis 03 Agustus 2023, 21:23 WIB
Gaji dan Tunjangan PNS Akan Naik, Apakah Ada Perubahan Jam Kerja Juga? (Sumber : Kominfo.go.id)

Gaji dan Tunjangan PNS Akan Naik, Apakah Ada Perubahan Jam Kerja Juga? (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Kenaikan gaji dan tunjangan PNS masih jadi isu hangat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa pada 16 Agustus 2023 mendatang Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan terkait kenaikan gaji PNS.

Tak hanya PNS, namun TNI, Polri hingga pensiunan nantinya juga akan termasuk dalam perubahan terkait gaji tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat WhatsApp Bisnis, Makin Lengkap dengan Fitur yang Memudahkan Penggunanya

Menilik pada peraturan PP nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa gaji yang akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan disebutkan akan tetap sama seperti sebelumnya hingga ketetapan baru tersebut diberlakukan.

Namun jajaran PNS, TNI, Polri dan pensiunan masih harus bersabar karena kepastian dari perubahan gaji ini baru akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Lalu, apakah dengan kenaikan gaji ini akan memengaruhi jam kerja PNS?

Hingga saat ini belum ada keterkaitan antara kenaikan gaji ini yang akan memengaruhi jam kerja PNS.

Baca Juga: Rasanya Enak dan Disebut Sehat untuk Bayi, Ini Resep Ice Pop Buah ala Nikita Willy

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 4 dijelaskan sebagai berikut:

(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Baca Juga: Dijamin Nggak Amis, Begini Cara Memasak Ikan Laut yang Benar

(4) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

(6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

Baca Juga: Waspada Konten Deepfake, Apa Itu? Bahaya Teknologi AI Kian Mengancam? Cek Fakta dan Penjelasannya DI SINI

(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )