Tata Cara Pengajuan Pembatalan Perkawinan, Bila Hadapi Kondisi Seperti Fahmi Ditinggal Sehari Usai Nikah

Elsa Krismawati
Rabu 12 Juli 2023, 17:46 WIB
Tata cara pembatalan perkawinan (Sumber : Instagram @mood.jakarta)

Tata cara pembatalan perkawinan (Sumber : Instagram @mood.jakarta)

INFOSEMARANG.COM - Belakangan viral seorang pemuda bernama Fahmi membagikan kisahnya ditinggal istri sehari setelah menikah.

Rupanya, istri Fahmi yang bernama Anggi itu pergi bersama mantan kekasihnya ke Bandung.

Diketahui, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Tips Sukses Interview, Ketahui 6 Hal yang Dilihat Rekruter Saat Melakukan Wawancara Kerja Berikut Ini

Fahmi lantas menyerahkan kembali Anggi, istrinya pada pihak keluarga.

Sontak hal tersebut mengundang beragam respon terhadap Fahmi.

Banyak yang bersimpati dan menyarankan agar sang mempelai pria mengajukan pembatalan perkawinan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain CV, Ternyata Ini Rahasia HRD Saat Rekrut Karyawan

Bila Anda dihadapkan kondisi serupa dengan fahmi, bagaimana tata cara pembatalan perkawinan?

Dirangkum dari hukumonline.com, pembatalan perkawinan harus memuat alasan-alasan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.

Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan

1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Berikut ini tahapan tata cara pembatalan perkawinan yang perlu ditempuh.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Saat Interview Kerja Jika Mau Auto Lolos dan Diterima Perusahaan

Pengajuan gugatan

Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.

Orang yang berhak mengajukan gugatan tersebut ialah:

- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;

- suami atau istri (pasangan yang bersangkutan);

- pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.

Baca Juga: Rahasia dan Cara Memilih Perusahaan yang Tepat Untuk Berkarir, Jangan Sampai Salah Pilih!

Pemanggilan

Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.

Persidangan

Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan.

Selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan.

Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat.

Baca Juga: 5 Alasan Klasik Mengapa Pria Berselingkuh, Salah Satunya Kerap Merasa 'Insecure'

Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan.

Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.

Perdamaian

Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal.

Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan.

Berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.

Baca Juga: Menguatkan Hubungan Asmara yang Renggang, 8 Tips Mudah dan Efektif yang Harus Kamu Coba

Putusan

Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup.

Namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka.

Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ramai Isu LGBT, Bagaimana Hukumnya Dalam Agama Islam?

Nah itulah informasi mengenai tata cara pembatalan perkawinan. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)