Tata Cara Pengajuan Pembatalan Perkawinan, Bila Hadapi Kondisi Seperti Fahmi Ditinggal Sehari Usai Nikah

Elsa Krismawati
Rabu 12 Juli 2023, 17:46 WIB
Tata cara pembatalan perkawinan (Sumber : Instagram @mood.jakarta)

Tata cara pembatalan perkawinan (Sumber : Instagram @mood.jakarta)

INFOSEMARANG.COM - Belakangan viral seorang pemuda bernama Fahmi membagikan kisahnya ditinggal istri sehari setelah menikah.

Rupanya, istri Fahmi yang bernama Anggi itu pergi bersama mantan kekasihnya ke Bandung.

Diketahui, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Tips Sukses Interview, Ketahui 6 Hal yang Dilihat Rekruter Saat Melakukan Wawancara Kerja Berikut Ini

Fahmi lantas menyerahkan kembali Anggi, istrinya pada pihak keluarga.

Sontak hal tersebut mengundang beragam respon terhadap Fahmi.

Banyak yang bersimpati dan menyarankan agar sang mempelai pria mengajukan pembatalan perkawinan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain CV, Ternyata Ini Rahasia HRD Saat Rekrut Karyawan

Bila Anda dihadapkan kondisi serupa dengan fahmi, bagaimana tata cara pembatalan perkawinan?

Dirangkum dari hukumonline.com, pembatalan perkawinan harus memuat alasan-alasan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.

Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan

1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Berikut ini tahapan tata cara pembatalan perkawinan yang perlu ditempuh.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Saat Interview Kerja Jika Mau Auto Lolos dan Diterima Perusahaan

Pengajuan gugatan

Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.

Orang yang berhak mengajukan gugatan tersebut ialah:

- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;

- suami atau istri (pasangan yang bersangkutan);

- pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.

Baca Juga: Rahasia dan Cara Memilih Perusahaan yang Tepat Untuk Berkarir, Jangan Sampai Salah Pilih!

Pemanggilan

Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.

Persidangan

Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan.

Selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan.

Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat.

Baca Juga: 5 Alasan Klasik Mengapa Pria Berselingkuh, Salah Satunya Kerap Merasa 'Insecure'

Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan.

Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.

Perdamaian

Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal.

Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan.

Berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.

Baca Juga: Menguatkan Hubungan Asmara yang Renggang, 8 Tips Mudah dan Efektif yang Harus Kamu Coba

Putusan

Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup.

Namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka.

Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ramai Isu LGBT, Bagaimana Hukumnya Dalam Agama Islam?

Nah itulah informasi mengenai tata cara pembatalan perkawinan. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.