Tata Cara Pengajuan Pembatalan Perkawinan, Bila Hadapi Kondisi Seperti Fahmi Ditinggal Sehari Usai Nikah

Elsa Krismawati
Rabu 12 Juli 2023, 17:46 WIB
Tata cara pembatalan perkawinan (Sumber : Instagram @mood.jakarta)

Tata cara pembatalan perkawinan (Sumber : Instagram @mood.jakarta)

INFOSEMARANG.COM - Belakangan viral seorang pemuda bernama Fahmi membagikan kisahnya ditinggal istri sehari setelah menikah.

Rupanya, istri Fahmi yang bernama Anggi itu pergi bersama mantan kekasihnya ke Bandung.

Diketahui, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Tips Sukses Interview, Ketahui 6 Hal yang Dilihat Rekruter Saat Melakukan Wawancara Kerja Berikut Ini

Fahmi lantas menyerahkan kembali Anggi, istrinya pada pihak keluarga.

Sontak hal tersebut mengundang beragam respon terhadap Fahmi.

Banyak yang bersimpati dan menyarankan agar sang mempelai pria mengajukan pembatalan perkawinan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain CV, Ternyata Ini Rahasia HRD Saat Rekrut Karyawan

Bila Anda dihadapkan kondisi serupa dengan fahmi, bagaimana tata cara pembatalan perkawinan?

Dirangkum dari hukumonline.com, pembatalan perkawinan harus memuat alasan-alasan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.

Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan

1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Berikut ini tahapan tata cara pembatalan perkawinan yang perlu ditempuh.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Saat Interview Kerja Jika Mau Auto Lolos dan Diterima Perusahaan

Pengajuan gugatan

Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.

Orang yang berhak mengajukan gugatan tersebut ialah:

- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;

- suami atau istri (pasangan yang bersangkutan);

- pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.

Baca Juga: Rahasia dan Cara Memilih Perusahaan yang Tepat Untuk Berkarir, Jangan Sampai Salah Pilih!

Pemanggilan

Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.

Persidangan

Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan.

Selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan.

Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat.

Baca Juga: 5 Alasan Klasik Mengapa Pria Berselingkuh, Salah Satunya Kerap Merasa 'Insecure'

Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan.

Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.

Perdamaian

Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal.

Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan.

Berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.

Baca Juga: Menguatkan Hubungan Asmara yang Renggang, 8 Tips Mudah dan Efektif yang Harus Kamu Coba

Putusan

Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup.

Namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka.

Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ramai Isu LGBT, Bagaimana Hukumnya Dalam Agama Islam?

Nah itulah informasi mengenai tata cara pembatalan perkawinan. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)