Tata Cara Pengajuan Pembatalan Perkawinan, Bila Hadapi Kondisi Seperti Fahmi Ditinggal Sehari Usai Nikah

Elsa Krismawati
Rabu 12 Juli 2023, 17:46 WIB
Tata cara pembatalan perkawinan (Sumber : Instagram @mood.jakarta)

Tata cara pembatalan perkawinan (Sumber : Instagram @mood.jakarta)

INFOSEMARANG.COM - Belakangan viral seorang pemuda bernama Fahmi membagikan kisahnya ditinggal istri sehari setelah menikah.

Rupanya, istri Fahmi yang bernama Anggi itu pergi bersama mantan kekasihnya ke Bandung.

Diketahui, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Tips Sukses Interview, Ketahui 6 Hal yang Dilihat Rekruter Saat Melakukan Wawancara Kerja Berikut Ini

Fahmi lantas menyerahkan kembali Anggi, istrinya pada pihak keluarga.

Sontak hal tersebut mengundang beragam respon terhadap Fahmi.

Banyak yang bersimpati dan menyarankan agar sang mempelai pria mengajukan pembatalan perkawinan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain CV, Ternyata Ini Rahasia HRD Saat Rekrut Karyawan

Bila Anda dihadapkan kondisi serupa dengan fahmi, bagaimana tata cara pembatalan perkawinan?

Dirangkum dari hukumonline.com, pembatalan perkawinan harus memuat alasan-alasan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.

Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan

1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Berikut ini tahapan tata cara pembatalan perkawinan yang perlu ditempuh.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Saat Interview Kerja Jika Mau Auto Lolos dan Diterima Perusahaan

Pengajuan gugatan

Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.

Orang yang berhak mengajukan gugatan tersebut ialah:

- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;

- suami atau istri (pasangan yang bersangkutan);

- pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.

Baca Juga: Rahasia dan Cara Memilih Perusahaan yang Tepat Untuk Berkarir, Jangan Sampai Salah Pilih!

Pemanggilan

Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.

Persidangan

Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan.

Selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan.

Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat.

Baca Juga: 5 Alasan Klasik Mengapa Pria Berselingkuh, Salah Satunya Kerap Merasa 'Insecure'

Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan.

Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.

Perdamaian

Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal.

Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan.

Berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.

Baca Juga: Menguatkan Hubungan Asmara yang Renggang, 8 Tips Mudah dan Efektif yang Harus Kamu Coba

Putusan

Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup.

Namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka.

Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ramai Isu LGBT, Bagaimana Hukumnya Dalam Agama Islam?

Nah itulah informasi mengenai tata cara pembatalan perkawinan. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis09 Desember 2025, 12:51 WIB

Mandiri Investasi, BSI, Mandiri Sekuritas, Pegadaian dan Deutsche Bank Hadirkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif untuk Reksa Dana Bursa Syariah berbasis emas.
Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 November 2025, 08:02 WIB

Karyawan AXA Mandiri Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Yatim dan Lansia

Aksi ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan dampak positif bagi masyarakat melalui program keberlanjutan.
Karyawan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)  membagikan makanan bergizi kepada anak-anak di Panti Asuhan. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 November 2025, 17:03 WIB

HainanTiket–Bank Muamalat Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Industri Umrah Nasional

Melalui kolaborasi ini, Bank Muamalat akan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi agen perjalanan mitra HainanTiket.com.
HainanTiket menjalin kerja sama dengan Bank Muamalat.
Bisnis05 November 2025, 13:22 WIB

SRLand Ajak Warga Semarang Merayakan Dua Tahun Queen City Mall dengan Beragam Acara

Perayaan yang berlangsung pada 10–16 November 2025 ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan tenant yang telah menjadi bagian dari perjalanan Queen City Mall sejak dibuka dua tahun lalu.
Event di Queen City Mall, beberapa waktu lalu.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 November 2025, 11:11 WIB

FDR Ajak Komunitas Motor Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Tirang, Semarang

FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang.
FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2025, 11:02 WIB

Ribuan Biker Padati Pantai Marina, FDR Day 2025 Hadirkan Semangat “Gassin Marina”

Mengusung tema “Gassin Marina”, acara tahunan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus hiburan bagi para pecinta roda dua di seluruh Indonesia.
Gelaran akbar FDR Day 2025 di Marina Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)