Golongan Paling Untung Bila Gaji PNS Pakai Sistem Single Salary, Nominalnya Bikin Melongo!

Elsa Krismawati
Senin 10 Juli 2023, 15:30 WIB
Begini penjelasan soal single salary untuk gaji pns (Sumber : unsplash.com)

Begini penjelasan soal single salary untuk gaji pns (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM - Kabar soal sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan single salary makin kencang!

Jelang pengumuman kenaikan gaji PNS pad 16 Agustus 2023 oleh Jokowi, apakah akan menggunakan single salary?

Hal ini pastinya banyak dipertanyakan oleh PNS, yang berharap akan alami kenaikan gaji di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Waduh, Wanita yang Tunda Menikah Bisa Kena Penyakit Ganas Ini? Begini Kata BKKBN

Sebab, terakhir kali gaji PNS alami kenaikan terjadi pada 2018 melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Saat itu, gaji PNS naik hingga sebesar 5 persen untuk setiap golongan.

Lantas, bila sistem single salary diterapkan, golongan mana yang paling diuntungkan?

Baca Juga: Hakim Bentak Shane Lukas Saat Persidangan Kasus David Ozora: Sudah Tidak Ada Artinya!

Untuk diketahui, aturan sistem single salary dalam menggaji aparatur sipil negara (ASN) berbeda dari sebelumnya.

Aturan sistem gaji tunggal dalam pembayaran gaji PNS tidak lagi disesuaikan dengan golongan.

Pengatursan sistem gaji tunggal justeru akan menggaji PNS sesuai dengan bobot kinerja dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga: Hasil UFC 290: Volkanovski Tumbangkan Rivalnya dan Pertahankan Sabuk Juara

Sehingga, golongan yang diuntungkan dalam sistem penggajian tunggal ini adalah mereka yang punya etos kerja tinggi dan mencapai target-target tertentu.

Di samping itu akan ada perbedaan signifikan soal gaji PNS yang diterima.

Dalam sistem penggajian single salary, gaji akan diberikan sesuai kategori 3 jabatan.

Baca Juga: Tak Lagi Matikan Kolom Komentar, Jeje Govinda Unggah Potret Keluarga Lengkap: Kami Pilih Berbagi Kebahagiaan

Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Bila merujuk PP Nomor 15 tahun 2019, gaji paling tinggi untuk PNS adalah sebagai berikut.

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Baca Juga: 6 Kelebihan Seorang Introvert di Tempat Kerja yang Tidak Dimiliki Orang Lain, Kamu Banget?

Sementara dengan sistem single salary, gaji paling tinggi nominalnya cukup fantastis.

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

Baca Juga: Apa Itu Suami Dayyuts? Rela Diselingkuhi Istri Bisa Jadi Pertanda

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mempunyai tupoksi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

Namun demikian, masyarakat perlu menunggu kabar lanjutan secara resmi dari pemerintah, untuk mendapat kepastiannya. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)