Apa Maksud Hak Restitusi? Hak David Ozora Sebagai Korban Mario Dandy Satriyo yang Diminta Mellisa Anggraini

Elsa Krismawati
Minggu 28 Mei 2023, 19:07 WIB
David Ozora dan Mellisa Anggraini (Sumber : Kolase Instagram Mellisa Anggraini dan Jonathan Latumahina)

David Ozora dan Mellisa Anggraini (Sumber : Kolase Instagram Mellisa Anggraini dan Jonathan Latumahina)

INFOSEMARANG.COM - Perjuangan keluarga David Ozora belum usai, kini mereka tengah menanti persidangan Mario Dandy.

Selain harus menuntut keadilan pada para tersangka, malang nasib anak remaja 17 tahun itu tetap rutin jalani pengobatan.

Ya, David Ozora sebagai korban penganiayaan Mario Dandy mengalami cedera serius pada syaraf id otaknya.

Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum keluarga David yang selama ini turut memerjuangkan hak kliennya, singgung biaya pengobatan.

Baca Juga: Jangan Percaya 4 Mitos Tentang Menstruasi Ini, Apa Saja?

Pengacara berkacamata ini menuturkan, pengobatan anak Jonathan Latumahina teramcam berhenti lantaran butuh biaya tak sedikit.

Dilansir Infosemarang.com dari akun Twitter Mellisa Anggraini, mengungkap bahwa pihaknya juga tengah fokus dalam meminta pemenuhan hak restitusi dari para pelaku.

Hak itu disinyalir wajib diterima anak korban dari para pelaku dan perlu suport negara melalui aparat untuk mewujudkannya.

Baca Juga: Wow! Selain Lionel Messi, Ternyata Ada Satu Lagi Mantan Pemain Terbaik Dunia yang Bakal Datang ke Indonesia Bulan Depan, Siapa?

"Hak anak korban untuk dipulihkan kepada keadaan semula menjadi kewajiban negara untuk mewujudkannya, Negara harus hadir dan mencari rumusan terbaik," cuit Mellisa seperti dikutip Infosemarang.com pada Minggu, 28 Mei 2023.

Terakhir, Mellisa meminta negara untuk tidak hanya memberikan sanksi pada para tersangka Mario Dandy dan Shane.

Mellisa berharap tak hanya sanksi pidana yang diberlakukan pada pelaku, melainkan pemenuhan hak restitusi.

Baca Juga: Kandungan Kalsium 5 Makanan dan Minuman Ini Lebih Tinggi daripada Susu, lho!

"Sehingga sanksi pelaku tidak saja hukuman penjara, namun juga sanksi memenuhi hak restitusi," pungkasnya.

Lantas apa yang dimaksud Mellisa dengan hak restitusi bagi David sebagai anak korban?

Restitusi sendiri diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang dideritakorban atau ahli warisnya.

Baca Juga: Biaya Berobat David Ozora Menggunung dan Terancam Distop,Mellisa Anggraini:Perlu Suport...

Untuk itu pelaku diharuskan membayar restitusi kepada Anak korban tindak pidana untuk mengganti kerugian yang diderita korban.

Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab pelaku atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian terhadap korban, keluarga atau ahli warisnya.

Baca Juga: Antonio Dedola Unggah Video Joget Bareng Lolly, Nikita Mirzani Disindir: Awas Ada yang Ngamuk!

Hak restitusi sendiri tercantum dalam Pasal 71 D Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )