Perkembangan Kasus Mario Dandy : Shane Lukas Diprediksi Dapat Ganjaran Ringan, Kuasa Hukum Sebut Karena Hal ini : Pembelaan Kami

Elsa Krismawati
Kamis 25 Mei 2023, 15:07 WIB
Terbaru dari kasus Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas optimis dapat ganjaran hukuman ringan (Sumber : Instagram @tidurberjalan/PMJNews)

Terbaru dari kasus Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas optimis dapat ganjaran hukuman ringan (Sumber : Instagram @tidurberjalan/PMJNews)

INFOSEMARANG.COM - Babak baru kasus Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Berkas perkara sudah naik status menjadi P21 alias lengkap, hal tersebut dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Meskipun demikian, Pengacara dari tersangka Shane Lukas Happy Sihombing berkeyakinan kliennya tersebut akan mendapatkan hukuman lebih ringan.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Info Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Bulan Depan, Siap War Tiket Lagi?

Hal itu diungkap oleh Happy Sihombing dalam acara Hotroom, yang dipandu oleh Hotman Paris.

Sebelumnya Hotman Paris pertanyakan dugaannya soal keuntungan yang didapat Shane Lukas dari kondisi David Ozora.

Baca Juga: Terungkap! 7 Nama Pemain Timnas Indonesia yang Dikabarkan Pasti Masuk Skuad untuk Laga Melawan Argentina

"Happy Sihombing, kalau nanti si korban terbukti sudah bisa bersekolah, ini menguntungkan klien Anda, berarti pasal yang diancamkan akan lebih ringan, setuju?" tanya Hotman, seperti dikutip Infosemarang.com dari YouTube Metro TV, Kamis, 15 Mei 2023.

Kuasa Hukum Shane Lukas lantas mengamini pertanyaan sekaligus pernyataan yang dilontarkan Hotman padanya.

Baca Juga: Promo Tiket KA Banyubiru, Naik Kereta Solo-Semarang Hanya Rp 20 Ribu

Bahkan,Happy mengaku hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan pembelaan pihak Shane Lukas.

"Itulah yang akan kami buat dalam pembelaan kami, kalau dakwaannya seperti itu, kita juga belum tahu dakwaannya seperti apa," ucap Happy Shihombing.

Baca Juga: Info Loker: Alfamart Cabang Klaten Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA, D3, hingga S1, Cek Posisi yang Ditawarkan

Happy juga menuturkan, jika dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum sama dengan yang didakwakan pada pelaku anak AG, pihaknya merasa keberatan.

"Jika pasal yang didakwakan sama dengan yang didakwakan, dituntut dan diputus pada AG kami keberatan," tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

Kuasa hukum Shane menilai, kliennya dalam hal ini diduga hanya terlibat melakukan perekaman dan pembiaran perilaku kekerasan Mario Dandy Satriyo pada David.

Sehingga pihak kuasa hukum Shane akan coba dibuktikan hal itu dengan melihat perkembangan kondisi anak Jonathan Latumahina.

Sementara apabila mengacu pada apa yang dikatakan Happy, apa yang dilakukan Shane sesuai dengan Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

Namun dari sepemahaman Hotman, rupanya Happy Sihombing tidak ngotot bela Shane dengan pasal 531 KUHP.

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, merinci Pasal yang dikenakan pada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mario dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Info Loker Semarang: Dibutuhkan Store Keeper untuk Lulusan D3 Semua Jurusan, Cek Syarat dan Job Desk Lengkapnya

"Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau ke-2 PAsal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Agus ke Awak Media di Konferensi Pers, seperti dikutip infosemarang.com, Kamis,24 Mei 2023.

Sementara itu, untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih, Mulai dari Bangun Tidur hingga Sebelum Mandi

Shane juga dikenakan Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP. Sub pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya17 Maret 2026, 14:51 WIB

Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Salatiga, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Sekretaris Daerah Kota Salatiga yang baru, Drs. Muthoin, M.Si., menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan Sekda Kota Salatiga yang baru.
Umum17 Maret 2026, 14:40 WIB

Trans Marga Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo

PT Trans Marga Jateng (TMJ) memastikan kesiapan operasional Jalan Tol Semarang–Solo dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Gerbang Tol Banyumanik. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)