Perkembangan Kasus Mario Dandy : Shane Lukas Diprediksi Dapat Ganjaran Ringan, Kuasa Hukum Sebut Karena Hal ini : Pembelaan Kami

Elsa Krismawati
Kamis 25 Mei 2023, 15:07 WIB
Terbaru dari kasus Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas optimis dapat ganjaran hukuman ringan (Sumber : Instagram @tidurberjalan/PMJNews)

Terbaru dari kasus Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas optimis dapat ganjaran hukuman ringan (Sumber : Instagram @tidurberjalan/PMJNews)

INFOSEMARANG.COM - Babak baru kasus Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Berkas perkara sudah naik status menjadi P21 alias lengkap, hal tersebut dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Meskipun demikian, Pengacara dari tersangka Shane Lukas Happy Sihombing berkeyakinan kliennya tersebut akan mendapatkan hukuman lebih ringan.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Info Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Bulan Depan, Siap War Tiket Lagi?

Hal itu diungkap oleh Happy Sihombing dalam acara Hotroom, yang dipandu oleh Hotman Paris.

Sebelumnya Hotman Paris pertanyakan dugaannya soal keuntungan yang didapat Shane Lukas dari kondisi David Ozora.

Baca Juga: Terungkap! 7 Nama Pemain Timnas Indonesia yang Dikabarkan Pasti Masuk Skuad untuk Laga Melawan Argentina

"Happy Sihombing, kalau nanti si korban terbukti sudah bisa bersekolah, ini menguntungkan klien Anda, berarti pasal yang diancamkan akan lebih ringan, setuju?" tanya Hotman, seperti dikutip Infosemarang.com dari YouTube Metro TV, Kamis, 15 Mei 2023.

Kuasa Hukum Shane Lukas lantas mengamini pertanyaan sekaligus pernyataan yang dilontarkan Hotman padanya.

Baca Juga: Promo Tiket KA Banyubiru, Naik Kereta Solo-Semarang Hanya Rp 20 Ribu

Bahkan,Happy mengaku hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan pembelaan pihak Shane Lukas.

"Itulah yang akan kami buat dalam pembelaan kami, kalau dakwaannya seperti itu, kita juga belum tahu dakwaannya seperti apa," ucap Happy Shihombing.

Baca Juga: Info Loker: Alfamart Cabang Klaten Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA, D3, hingga S1, Cek Posisi yang Ditawarkan

Happy juga menuturkan, jika dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum sama dengan yang didakwakan pada pelaku anak AG, pihaknya merasa keberatan.

"Jika pasal yang didakwakan sama dengan yang didakwakan, dituntut dan diputus pada AG kami keberatan," tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

Kuasa hukum Shane menilai, kliennya dalam hal ini diduga hanya terlibat melakukan perekaman dan pembiaran perilaku kekerasan Mario Dandy Satriyo pada David.

Sehingga pihak kuasa hukum Shane akan coba dibuktikan hal itu dengan melihat perkembangan kondisi anak Jonathan Latumahina.

Sementara apabila mengacu pada apa yang dikatakan Happy, apa yang dilakukan Shane sesuai dengan Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

Namun dari sepemahaman Hotman, rupanya Happy Sihombing tidak ngotot bela Shane dengan pasal 531 KUHP.

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, merinci Pasal yang dikenakan pada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mario dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Info Loker Semarang: Dibutuhkan Store Keeper untuk Lulusan D3 Semua Jurusan, Cek Syarat dan Job Desk Lengkapnya

"Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau ke-2 PAsal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Agus ke Awak Media di Konferensi Pers, seperti dikutip infosemarang.com, Kamis,24 Mei 2023.

Sementara itu, untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih, Mulai dari Bangun Tidur hingga Sebelum Mandi

Shane juga dikenakan Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP. Sub pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)