Perkembangan Kasus Mario Dandy : Shane Lukas Diprediksi Dapat Ganjaran Ringan, Kuasa Hukum Sebut Karena Hal ini : Pembelaan Kami

Elsa Krismawati
Kamis 25 Mei 2023, 15:07 WIB
Terbaru dari kasus Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas optimis dapat ganjaran hukuman ringan (Sumber : Instagram @tidurberjalan/PMJNews)

Terbaru dari kasus Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas optimis dapat ganjaran hukuman ringan (Sumber : Instagram @tidurberjalan/PMJNews)

INFOSEMARANG.COM - Babak baru kasus Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Berkas perkara sudah naik status menjadi P21 alias lengkap, hal tersebut dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Meskipun demikian, Pengacara dari tersangka Shane Lukas Happy Sihombing berkeyakinan kliennya tersebut akan mendapatkan hukuman lebih ringan.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Info Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Bulan Depan, Siap War Tiket Lagi?

Hal itu diungkap oleh Happy Sihombing dalam acara Hotroom, yang dipandu oleh Hotman Paris.

Sebelumnya Hotman Paris pertanyakan dugaannya soal keuntungan yang didapat Shane Lukas dari kondisi David Ozora.

Baca Juga: Terungkap! 7 Nama Pemain Timnas Indonesia yang Dikabarkan Pasti Masuk Skuad untuk Laga Melawan Argentina

"Happy Sihombing, kalau nanti si korban terbukti sudah bisa bersekolah, ini menguntungkan klien Anda, berarti pasal yang diancamkan akan lebih ringan, setuju?" tanya Hotman, seperti dikutip Infosemarang.com dari YouTube Metro TV, Kamis, 15 Mei 2023.

Kuasa Hukum Shane Lukas lantas mengamini pertanyaan sekaligus pernyataan yang dilontarkan Hotman padanya.

Baca Juga: Promo Tiket KA Banyubiru, Naik Kereta Solo-Semarang Hanya Rp 20 Ribu

Bahkan,Happy mengaku hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan pembelaan pihak Shane Lukas.

"Itulah yang akan kami buat dalam pembelaan kami, kalau dakwaannya seperti itu, kita juga belum tahu dakwaannya seperti apa," ucap Happy Shihombing.

Baca Juga: Info Loker: Alfamart Cabang Klaten Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA, D3, hingga S1, Cek Posisi yang Ditawarkan

Happy juga menuturkan, jika dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum sama dengan yang didakwakan pada pelaku anak AG, pihaknya merasa keberatan.

"Jika pasal yang didakwakan sama dengan yang didakwakan, dituntut dan diputus pada AG kami keberatan," tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

Kuasa hukum Shane menilai, kliennya dalam hal ini diduga hanya terlibat melakukan perekaman dan pembiaran perilaku kekerasan Mario Dandy Satriyo pada David.

Sehingga pihak kuasa hukum Shane akan coba dibuktikan hal itu dengan melihat perkembangan kondisi anak Jonathan Latumahina.

Sementara apabila mengacu pada apa yang dikatakan Happy, apa yang dilakukan Shane sesuai dengan Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

Namun dari sepemahaman Hotman, rupanya Happy Sihombing tidak ngotot bela Shane dengan pasal 531 KUHP.

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, merinci Pasal yang dikenakan pada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mario dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Info Loker Semarang: Dibutuhkan Store Keeper untuk Lulusan D3 Semua Jurusan, Cek Syarat dan Job Desk Lengkapnya

"Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau ke-2 PAsal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Agus ke Awak Media di Konferensi Pers, seperti dikutip infosemarang.com, Kamis,24 Mei 2023.

Sementara itu, untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih, Mulai dari Bangun Tidur hingga Sebelum Mandi

Shane juga dikenakan Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP. Sub pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)