Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta Sebut Berkas P21 Kasus Mario Dandy dinyatakan Lengkap! Apa Maksudnya?

Elsa Krismawati
Rabu 24 Mei 2023, 14:51 WIB
Berkas Mario Dandy dinyatakan lengkap, dan akan segera disidang (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Berkas Mario Dandy dinyatakan lengkap, dan akan segera disidang (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Setelah beberapa hari belakangan keluarga David Ozora sindir Polres Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran kasus Mario Dandy tak kunjung disidang.

Hari ini melalui konferensi pers, yang digelar di Kejati DKI Jakarta, pihak kejaksaan menyatakan berkas P21 atas nama Mario Dandy sudah lengkap.

Sehingga kemungkinan besar Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat dengan perencanaan pada David Ozora akan segera disidang.

Baca Juga: 4 Fakta Penjual Bakso di Semarang Jatuh Tersiram Kuah Bakso: Berakhir Damai, Pengendara Ojol Minta Maaf

Lantas apa maksud dari penyebutan berkas P21 oleh pihak kejaksaan ? Simak ulasannya berikut ini!

PAsal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanan (KUHAP) mengatur tentang penyidik dan penyidikan.

Apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan maka berkas perkara wajib diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Penjualan Online Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Harga Tiket Indonesia Open 2023, Turnamen Bulu Tangkis dengan Level BWF 1000

Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.

Bila merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, bila berkas belum lengkap,Jaksa Penutut Umum berhak untuk mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Hasil penyidikan yang belum lengkap diberi kode P18.

Baca Juga: Video CCTV Detik-detik Penjual Bakso di Mijen Semarang Disenggol Ojol hingga Tersiram Kuah Bakso

Sementara itu, dalam Pasal 110 ayat (3) kode P19 menunjukan agar pihak penyidik melakukan penyidikan sesuai petunjuk Jaksa penuntut umum.

Setelahnya berkas dikembalikan dan dinilai ulang, bila berkas sudah dinyatakan lengkap maka diberikan kode P21.

Kini, Kejati DKI Jakarta tinggal mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri pada wilayah tempat terjadinya peristiwa.

Baca Juga: VIRAL! Seorang Istri di Depok Lapor jadi Korban KDRT, Berujung Jadi Tersangkan dan Ditahan Polisi

Sebagai informasi, jadwal persidangan akan ditentukan oleh kepaniteraan Pengadilan yang berwenang memutus perkara, paling lambat 60 hari setelah perkara didaftarkan Jaksa Penuntut Umum.

Diwartakan sebelumnya, setelah 90 hari penahanan Mario Dandy, pihak keluarga David Ozora sindir Polres Metro Jaya.

Merasa lelah lantaran kasus tak lantas bersidang, paman David mengunggah cuitan yang meminta agar tersangka dibebaskan dan diberi gelar sebagai duta free kick.

Baca Juga: Meski Berhasil Tangguhkan Penahanan Sopir Bus Guci, Dan Terima Ucapan Dukungan Netizen, Hotman Paris :Maaf

Sementara itu pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan pihaknya bekerja pada kasus Mario Dandy sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga menegaskan bahwa dalam menjalani pemeriksaan berkas perkara a quo, tidak terdapat unsur intimidasi dan bekerja secara independent. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)