RESMI! Daftar Formasi PPPK 2023 di Kota Semarang, Cek Persyaratan & Cara Mendaftarnya

Jeanne Pita W
Rabu 20 September 2023, 06:13 WIB
Daftar Formasi PPPK 2023 di Kota Semarang, Cek Persyaratan & Cara Mendaftarnya (Sumber : instagram.com/semarangpemkot)

Daftar Formasi PPPK 2023 di Kota Semarang, Cek Persyaratan & Cara Mendaftarnya (Sumber : instagram.com/semarangpemkot)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang secara resmi telah mengumumkan sejumlah formasi yang dibuka untuk penerimaan PPPK 2023.

Melalui pengumuman dengan nomor B/810/027 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023, Pemkot Semarang mengalokasikan setidaknya 698 formasi untuk PPPK tahun 2023.

Adapun formasi jabatan yang dibuka sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Membersihkan Kompor Gas Dengan Aman, Ternyata Begini Caranya

1. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru sebanyak 420

2. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan sebanyak 247

3. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Teknis sebanyak 31

Baca Juga: Hasil Pertandingan AC Milan vs Newcastle United: Ditahan Imbang Tanpa Gol

Persyaratan Pelamar

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Vidi Aldiano Curhat Kanker di Tubuhnya Kembali Muncul, Publik Pertanyakan Keberadaan Sheila Dara

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca Juga: Soal Zulfikli Hasan Bagi Uang ke Nelayan, Prabowo: Dia Tidak Nyalon, Dia Suka Sedekah

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

j. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

Baca Juga: Timnas Indonesia U-24 Menang 2-0 vs Kirgistan, Gol Dicetak Ramai Rumakiek dan Hugo Samir, Simak Jalannya Pertandingan!

l. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

m.Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil, dan ahli pertama;
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

n. Persyaratan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh:
1) Pimpinan Unit Kerja, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2) Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Baca Juga: Isu Tampar dan Cekik Wamen, Prabowo: Saya Enggak Tahu Kenapa Ada Rumor Ini

o. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri;

p. Kualifikasi Pendidikan JF Guru Pelamar PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana/diploma-IV dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK JF Guru 2023.

Terkait persyaratan khusus hingga syarat untuk pelamar penyandang disabilitas dapat dibaca selengkapnya di sini.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Kehamilan Ektopik, Hamil di Luar Rahim

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Anda yang berminat dan memennuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran seleksi PPPK secara online melalui portal nasional pada
laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki e-mail aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai KK Pelamar;

2. Pelamar terlebih dahulu membuat akun dan dilanjutkan dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;

Baca Juga: Dipanggil Penyidik, Siskaee Ngaku Lagi Perform di Kamboja, Siap Blak-Blakan Soal Peran di Film Dewasa Rumah Produksi Jaksel

3. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-materai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian
dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman
https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets;

4. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-materai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);

5. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2023

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)