RESMI! Daftar Formasi PPPK 2023 di Kota Semarang, Cek Persyaratan & Cara Mendaftarnya

Jeanne Pita W
Rabu 20 September 2023, 06:13 WIB
Daftar Formasi PPPK 2023 di Kota Semarang, Cek Persyaratan & Cara Mendaftarnya (Sumber : instagram.com/semarangpemkot)

Daftar Formasi PPPK 2023 di Kota Semarang, Cek Persyaratan & Cara Mendaftarnya (Sumber : instagram.com/semarangpemkot)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang secara resmi telah mengumumkan sejumlah formasi yang dibuka untuk penerimaan PPPK 2023.

Melalui pengumuman dengan nomor B/810/027 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023, Pemkot Semarang mengalokasikan setidaknya 698 formasi untuk PPPK tahun 2023.

Adapun formasi jabatan yang dibuka sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Membersihkan Kompor Gas Dengan Aman, Ternyata Begini Caranya

1. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru sebanyak 420

2. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan sebanyak 247

3. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Teknis sebanyak 31

Baca Juga: Hasil Pertandingan AC Milan vs Newcastle United: Ditahan Imbang Tanpa Gol

Persyaratan Pelamar

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Vidi Aldiano Curhat Kanker di Tubuhnya Kembali Muncul, Publik Pertanyakan Keberadaan Sheila Dara

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca Juga: Soal Zulfikli Hasan Bagi Uang ke Nelayan, Prabowo: Dia Tidak Nyalon, Dia Suka Sedekah

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

j. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

Baca Juga: Timnas Indonesia U-24 Menang 2-0 vs Kirgistan, Gol Dicetak Ramai Rumakiek dan Hugo Samir, Simak Jalannya Pertandingan!

l. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

m.Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil, dan ahli pertama;
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

n. Persyaratan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh:
1) Pimpinan Unit Kerja, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2) Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Baca Juga: Isu Tampar dan Cekik Wamen, Prabowo: Saya Enggak Tahu Kenapa Ada Rumor Ini

o. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri;

p. Kualifikasi Pendidikan JF Guru Pelamar PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana/diploma-IV dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK JF Guru 2023.

Terkait persyaratan khusus hingga syarat untuk pelamar penyandang disabilitas dapat dibaca selengkapnya di sini.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Kehamilan Ektopik, Hamil di Luar Rahim

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Anda yang berminat dan memennuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran seleksi PPPK secara online melalui portal nasional pada
laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki e-mail aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai KK Pelamar;

2. Pelamar terlebih dahulu membuat akun dan dilanjutkan dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;

Baca Juga: Dipanggil Penyidik, Siskaee Ngaku Lagi Perform di Kamboja, Siap Blak-Blakan Soal Peran di Film Dewasa Rumah Produksi Jaksel

3. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-materai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian
dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman
https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets;

4. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-materai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);

5. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2023

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)