Pemerintah Kota Solo Buka Lowongan PNS PPPK Formasi Guru Nakes 2023

Elsa Krismawati
Selasa 12 September 2023, 17:27 WIB
Ilustrasi tenaga guru honorer yang akan menjadi PPPK part time. (Sumber : gurubatta)

Ilustrasi tenaga guru honorer yang akan menjadi PPPK part time. (Sumber : gurubatta)

INFOSEMARANG.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berencana membuka 879 lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada akhir tahun ini.

Dari jumlah tersebut, profesi guru dan tenaga kesehatan menjadi yang paling dominan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Dwi Ariyatno pemerintah Kota Solo berencana membuka lowongan dengan formasi guru nakes.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional Tahun 2024, Cek Daftar Tanggal Merahnya DI SINI

Dikutip Infosemarang.com dari Antara, Dwi Ariyanto menyebutkan.

"Pemerintah kota akan membuka ratusan lowongan PPPK pada akhir tahun ini. Paling banyak formasi guru." katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 12 September 2023.

Dari 879 formasi PPPK yang tersedia, 505 di antaranya adalah untuk guru, sedangkan 264 lainnya adalah untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: GRATIS! Link Live Streaming Indonesia vs Turkmenistan Kualifikasi AFC 2023 Resmi, Kick Off 19.00 WIB, SIARAN LANGSUNG DI SINI

Sementara itu, sisanya sebanyak 110 orang akan mengisi formasi tenaga teknis.

Dwi Ariyatno juga menyampaikan bahwa awalnya Pemkot Surakarta mengusulkan 883 formasi PPPK.

Tetapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI hanya menyetujui 879 orang.

Baca Juga: Daftar Peringkat 7 Teratas Idol-Aktor Korea dengan Akting Terbaik Tahun Ini, Mulai Couple King The Land Hingga IU dan Suzy

Mayoritas dari formasi guru tersebut adalah untuk mata pelajaran SMP.

Ada sekitar 150 orang yang telah lulus tahap passing grade dalam seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Namun belum berhasil. Mereka yang termasuk dalam pelamar tahun 2021 dan belum lolos akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes lagi tahun ini.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Jokowi Resmi Ubah Istilah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta, Dian Rineta, menyatakan bahwa pemkot masih membutuhkan lebih banyak guru.

Sejumlah guru PNS telah memasuki masa pensiun. Syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK adalah memiliki usia dan pengalaman tugas yang relevan dengan formasi yang dilamar, yaitu minimal 3 tahun.

Batas usia pelamar PPPK berbeda dengan CPNS, di mana minimal satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.

Baca Juga: Kondisi Savana Bromo Masih Terbakar Hingga Munculkan Tornado Api, Kebakaran Gara-gara Flare Prewedding Tak Kunjung Padam

"Ya, masih banyak posisi yang kosong, terutama karena pensiunnya para guru PNS. Saat ini, kami mendapatkan dukungan dari guru TKPK, tetapi kami mendorong mereka untuk mengikuti tes seleksi PPPK sehingga mereka dapat bersaing dengan pelamar umum," ungkap Dian.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)