Bawaslu Kota Semarang Tegaskan Tidak Ada Dominasi Wilayah Pemasangan Atribut Parpol, Merespon Insiden Pemukulan Kader PDIP

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 10:08 WIB
Rekaman CCTV:  Dugaan pemukulan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan, Suparjianto.(Sumber : Instagram @infokriminalsemarang)

Rekaman CCTV: Dugaan pemukulan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan, Suparjianto.(Sumber : Instagram @infokriminalsemarang)

INFOSEMARANG.COM -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menegaskan tidak ada dominasi wilayah untuk pemasangan atribut partai politik, seperti bendera partai.

Pernyataan tersebut menanggapi insiden dugaan pemukulan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan, Suparjianto.

Alasan insiden tersebut terjadi karena Joko Santoso mempermasalahkan pemasangan bendera PDI Perjuangan di wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Semarang Siapkan Sawah Besar dan Pasar Dargo untuk Relokasi Pedagang Kaki Lima Barito

Aried menjelaskan bahwa ada larangan memasang atribut partai politik seperti di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tetapi tidak ada pembatasan untuk wilayah tertentu.

Menurutnya, tidak ada wilayah yang dikendalikan oleh partai politik untuk pemasangan bendera partai politik, selama hal tersebut tidak diatur dalam peraturan, termasuk regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintah.

Arief menjelaskan bahwa meskipun kampanye pemilu belum dimulai, partai politik diizinkan untuk memasang bendera sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, seperti dalam konsolidasi, rapat, dan peringatan ulang tahun partai politik.

Baca Juga: Pemerintah Kota Semarang Siapkan Sawah Besar dan Pasar Dargo untuk Relokasi Pedagang Kaki Lima Barito

Namun, ia menekankan bahwa partai politik tetap harus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait dengan pemasangan atribut partai politik karena ada durasi dan lokasi yang diatur dalam peraturan daerah.

Sebelumnya, politikus dari Partai Gerindra, Joko Santoso, diduga melakukan pemukulan terhadap Suparjianto, seorang anggota PDI Perjuangan, karena pemasangan bendera partai politik di Gang Garuda, wilayah tempat tinggalnya.

Joko mengunjungi rumah Suparjianto untuk klarifikasi mengenai pemasangan bendera partai politik berlambang banteng hanya di RT 03 RW 04 Kelurahan Bandarharjo, yang kebetulan juga merupakan tempat tinggalnya.

Dugaan pemukulan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT, dan korban saat ini juga didampingi oleh LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.

Atas peristiwa tersebut Sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan memutuskan untuk mencopot Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)