Siapa saja yang Boleh Melaksanakan Ibadah Kurban? Simak Syarat Menjadi Shohibul Kurban

Elsa Krismawati
Senin 05 Juni 2023, 20:17 WIB
siapa saja yang boleh berkurban? (Sumber : pexels.com)

siapa saja yang boleh berkurban? (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Pada saat Idul Adha umat Islam dianjurkan menjalankan sejumlah amalan, salah satunya berkurban.

Ya, ibadah kurban merupakan amalan yang dapat mendekatkan kita sebagai umat-Nya lebih dekat pada Allah Subhanahu Watta'ala.

Tak hanya itu, diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa amalan ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang paling dicintai Allah SWT.

Baca Juga: 5 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Orang pada saat Menjalankan Ibadah Kurban

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya,"

"kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah (sebagai qurban) di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi).

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Lionel Messi Berpeluang Besar CLBK dengan Barcelona

Lalu siapa saja orang yang boleh menjalankan ibadah kurban?

Istilah bagi orang yang menjalankan ibadah kurban merupakan shohibul kurban.

Melansir mui.or.id, arti shohibul kurban adalah orang yang memiliki niat berkurban kemudian melaksanakan ibadahnya.

Menjadi shohibul ini juga dianjurkan dan diwajibkan untuk orang-orang yang mampu dan memiliki harta cukup atau berlebih.

Baca Juga: Apakah Melaksanakan Ibadah Kurban saat Idul Adha Hukumnya Wajib?Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Syarat menjadi shohibul kurban adalah sebagai berikut :

1. Muslim

Syarat utama dan yang pertama dari menjadi shohibul kurban adalah mereka yang beragama Islam.

Tujuannya adalah untuk menjalankan sunnah dari Allah dan juga hanya karena Allah SWT.

2. Merdeka

Umat Islam yang hendak menjadi shohibul kurban haruslah mereka yang bebas dari perbudakan dan penindasan.

Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Sudah Tahu Hukum Berkurban dan Syarat Hewan Kurban ? Begini Penjelasannya

3. Memiliki akal sehat

Seseorang yang menjalankan ibadah kurban haruslah memiliki akal yang sehat, tidak gila, dan tidak sedang dalam kondisi gangguan jiwa apapun.

Sehingga ia dengan sadar menjalankan ibadah kurban tersebut dengan benar sesuai syariat Islam.

4. Mampu

Ibadah kurban adalah jenis ibadah dengan hukum sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan bagi mereka yang sudah mampu.

Baca Juga: Begini 4 Tips Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sesuai Syariat Islam

5. Sudah Baligh

Bagi laki-laki dan wanita yang sudah dewasa dan sudah baligh juga menjadi salah satu syarat dalam menjalankan ibadah kurban.

Setidaknya usianya sudah mencapai 15 tahun karena sebagian besar orang sudah baligh di usia tersebut.

Baca Juga: Simak, Ini Kriteria Hewan Ternak Untuk Dikurban dan Waktu Ideal Penyembelihan Hewan Kurban

Nah itulah syarat bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah kurban atau menjadi shohibul kurban. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)