5 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Orang pada saat Menjalankan Ibadah Kurban

Elsa Krismawati
Senin 05 Juni 2023, 19:51 WIB
larangan bagi orang yang menjalankan ibadah kurban (sumber :unsplash)

larangan bagi orang yang menjalankan ibadah kurban (sumber :unsplash)

INFOSEMARANG.COM - Kurban merupakan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan menjadi perintah bagi umat Islam.

Menjelang Idul Adha, bagi mereka yang sudah memenuhi syarat untuk berkurban alangkah baiknya segera dilakukan.

Amalan atau ibadah kurban tercantum dalam Al-Qur'an.

“Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya shalatku, nusuk/ibadah qurbanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, aku diperintahkan seperti itu dan aku adalah orang yang pertama kali berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162).

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Lionel Messi Berpeluang Besar CLBK dengan Barcelona

Sementara itu, perintah untuk menjalankan ibadah kurban tidak mengurangi rasa syukur dan kenikmatan-Nya.

Sebab, sebagai orang yang berkurban maka berhak untuk menikmatinya sebagian.

Tentunya, dengan berbagi pada sesama juga memberikan kenikmatan bagi para penerima manfaatnya.

Baca Juga: Apakah Melaksanakan Ibadah Kurban saat Idul Adha Hukumnya Wajib?Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Namun demikian ibadah kurban memiliki sejumlah larangan bagi yang melaksanakannya.

Adapun larangan bagi orang yang melaksanakan ibadah kurban adalah sebagai berikut:

1. Menjual daging hewan kurban

Pada saat hewan kurban sudah disembelih dan menjadi daging kurban, semua bagian tubuh hewan tersebut harus diberikan atau disedekahkan.

Baca Juga: Berstatus Kuda Hitam, Timnas Israel Lolos ke Babak Semifinal Piala Dunia U20 Argentina

Terutama pada orang yang kurang mampun dan pada tetangga sekitar.

2. Tidak Boleh Mencukur Rambut atau Memotong Kuku

Menurut salah satu hadist yaitu HR. Muslim 5236, memotong kuku dan mencukur rambut adalah larangan bagi para shohibul kurban (orang yang berkurban) saat sudah memasuki Bulan Dzulhijjah.

Larangan ini berlaku untuk bagian rambut dan kuku mana saja, baik rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak, ataupun di bagian kemaluan.

Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Sudah Tahu Hukum Berkurban dan Syarat Hewan Kurban ? Begini Penjelasannya

Larangan ini juga meliputi apa saja, baik mencukur sedikit, mencabut, membakar, memendekkan, atau memotongnya di bara api.

4. Memberi Upah pada Penyembelih Hewan Kurban

Upah untuk orang yang menyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil sembelih hewan tersebut, tetapi menyediakan upah secara khusus dari uang sendiri untuk para penyembelih itu.

Baca Juga: Begini 4 Tips Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sesuai Syariat Islam

5. Menggagalkan Hewan Kurban yang Sudah Ditentukan

Apabila seseorang sudah berniat dan akan membeli hewan kurban sebaiknya konsisten dengan hewan yang telah dipilih.

Jika orang yang akan berkurban ini menggagalkan hewan kurban dengan niat yang lain maka ingatkan ia lagi bahwa ibadah kurban ini karena Allah.

Misalnya menggagalkan hewan yang akan dikurbankan untuk kemudian dijual.

Baca Juga: Ini Usia Ideal Hewan Ternak untuk Dikurbankan Waktu Idul Adha Sesuai Jenisnya Menurut Syariat Islam

Akan lebih baik untuk menukarkan hewannya dibandingkan harus menjualnya.

Nah itulah sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan orang yang sedang melaksanakan ibadah kurban. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)