Idul Adha Sebentar Lagi, Sudah Tahu Hukum Berkurban dan Syarat Hewan Kurban ? Begini Penjelasannya

Elsa Krismawati
Senin 05 Juni 2023, 17:50 WIB
Bagaimana hukum kurban menurut dalil AlQuran dan Hadis? (Sumber : pexels.com)

Bagaimana hukum kurban menurut dalil AlQuran dan Hadis? (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Masuk bulan Dzulhijjah dan menjelang Idul Adha banyak orang yang berlomba untuk menjalankan amal kebaikan.

Di momen Idul Adha inilah umat muslim bisa berbagi kebaikan dengan sesama sekaligus mendekatkan diri pada Allah SWT.

Salah satu amalan yang paling dicintai Allah SWT adalah dengan berkurban.

Tiap-tiap muslim yang mampu secara finansial dianjurkan untuk berkurban sebagai tanda syukur keberlimpahan rezeki yang diberikan Allah SWT.

Baca Juga: Wow! Klub Arab Saudi Berencana Satukan Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, dan Karim Benzema dalam Satu Tim!

Ibadah kurban memang telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Ibrahim dan Ismail AS.

Namun, kurban juga dilanjutkan oleh Rasulullah SAW hingga terus diajarkan kepada umat Islam.

Berikut adalah salah satu dalil Al-Quran mengenai kurban.

“Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya shalatku, nusuk/ibadah qurbanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, aku diperintahkan seperti itu dan aku adalah orang yang pertama kali berserah diri.”(QS. Al-An’am: 162)

Baca Juga: Simak, Ini Kriteria Hewan Ternak Untuk Dikurban dan Waktu Ideal Penyembelihan Hewan Kurban

Lantas bagaimana sebenarnya hukum kurban?

Melansir laman resmi NU Online, dalam kajian fikih, hukum kurban terbagi dua yakni sunnah muakkad dan wajib.

Bagi sebagian ulama yang menyatakan hukum kurban adalah wajib didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Baca Juga: Ini Usia Ideal Hewan Ternak untuk Dikurbankan Waktu Idul Adha Sesuai Jenisnya Menurut Syariat Islam

Yang kedua, sebagian ulama lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad karena didasari oleh hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang artinya:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Maksud dari hukum sunnah muakkad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu.

Baca Juga: Penjualan Tiket Hari Pertama untuk Laga Timnas Indonesia vs Argentina Ludes dalam Waktu 15 Menit!

Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat muslim sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist riwayat tersebut.

Keistimewaan niscaya akan didapat bagi umat Islam yang melakukan kurban.

Selain mendekatkan diri pada Allah SWT, berkurban dapat membagi kebahagiaan kepada mereka yang kurang mampu.

Selain itu, perlu diperhatikan hewan kurban harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Serangan Jantung di Mata, Salah Satunya Perubahan Penglihatan

Adapun menurut syariat Islam berikut kriteria hewan yang sah jadi hewan kurban.

Hewan Ternak

Melansir dari laman Al Manhaj, urutan jenis bahimatul an’am dari yang paling utama ialah unta, sapi, domba, dan kambing.

Syarat hewan kurban wajib hewan ternak juga didasari oleh sifat-sifat yang dimiliki oleh bahimatul an’am ini.

Beberapa sifat tersebut di antaranya dagingnya banyak, gemuk, dan bentuk fisik yang sempurna.

Baca Juga: Amerika Serikat Umumkan 2 Kasus Infeksi Jamur di Kulit yang Kebal terhadap Obat

Usia Hewan Ternak saat dikurbankan

- Unta: Sudah berusia 5 tahun, masuk tahun ke-6
- Sapi: Sudah berusia 2 tahun, masuk tahun ke-3
- Domba: Sudah berusia 6 bulan, masuk bulan ke-7
- Kambing: Sudah berusia 1 tahun, masuk tahun ke-2

Baca Juga: Koleksi Gelar Zlatan Ibrahimovic Sepanjang Karier, Cuma Kurang Trofi Liga Champions

Kondisi kesehatan dan fisik hewan baik

Melansir mui.or.id, setidaknya ada 9 syarat yang harus dipenuhi jika hewan ternak akan dikurbankan.

1. kedua matanya sehat, tidak buta.
2. kedua daun telinga utuh dan tidak terpotong.
3. ke-empat kaki tidak ada yang pincang
4. kedua tanduknya haruslah sempurna
5. hewan tersebut sehat tidak ada penyakit.
6. bagian ekor utuh dan tidak terpotong.
7. tidak kurus.
8. tidak berkudis.
9. hewan tersebut sedang tidak hamil atau menyusui.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Resmi Putuskan Pensiun dari Sepak Bola, Berikut Statistik Lord Ibra Sepanjang Karier

Hewan Milik Pribadi/Hasil Jerih Payah Sendiri

Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh terdapat hak selain orang yang berkurban.

Jadi, tidak boleh berkurban dengan hewan warisan sebelum dibagi-bagi dan juga hewan gadai.

Akan lebih baik bila orang yang berkurban adalah pemilik tunggal dari hewan kurban tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Objek Wisata Semarang Paling Terbaru 2023, Hits dan Instagramable

Tetapi, diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan yang bukan milik pribadi tetapi diizinkan untuk dikurbankan atas nama orang yang ingin berkurban.

Selain itu, cara memperoleh hewan kurban juga wajib halal, yakni tidak dengan uang hasil pekerjaan yang diharamkan oleh syariat Islam.

Itulah hukum kurban dan syarat hewan kurban. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)