Fakultas Teknik UGM Rilis SE Larang Aktivitas LGBT di Kampus, Ada Pria Berpenampilan Perempuan Gunakan Toilet Perempuan

Galuh Prakasa
Senin 18 Desember 2023, 14:47 WIB
Surat Edaran terbaru FT UGM mengenai larangan aktivitas LGBT. (Sumber : UGM)

Surat Edaran terbaru FT UGM mengenai larangan aktivitas LGBT. (Sumber : UGM)

INFOSEMARANG.COM -- Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik.

Dekan FT UGM, Prof Selo, menandatangani SE tersebut pada 1 Desember, dengan tujuan menciptakan lingkungan pembelajaran kondusif dan mencegah penyebarluasan paham LGBT di Fakultas Teknik.

Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Sugeng Sapto Surjono, menjelaskan bahwa larangan ini muncul setelah adanya laporan mengenai seorang pria berpenampilan perempuan yang menggunakan fasilitas toilet perempuan, menyebabkan ketidaknyamanan bagi mahasiswi.

Baca Juga: 2023 Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas di Musim Penghujan Ini

"Itu menjadikan mereka sangat resah dan melaporkan kepada kami dan itu sudah beberapa waktu lalu," katanya.

Sugeng menegaskan bahwa SE ini merupakan payung hukum untuk mengambil langkah persuasif dan dasar aturan dalam memanggil dan memeriksa sosok terlapor.

Meskipun demikian, FT UGM berupaya mengutamakan pendekatan personal dan klarifikasi data sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat dua poin penting. Pertama, Fakultas Teknik menolak aktivitas LGBT karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di Indonesia.

Kedua, FT UGM dapat memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam aktivitas atau penyebarluasan LGBT.

Baca Juga: Curhat dan Harapan Zhafirah Zahrim Febrina di TikTok Sebelum Meninggal Dunia karena Luka Bakar Erupsi Gunung Marapi

Sugeng menegaskan bahwa aturan ini hanya mengatur aktivitas LGBT di lingkungan kampus, termasuk penggunaan toilet dan tempat ibadah.

Orientasi seksual diakui sebagai pilihan individu, tetapi perlu diatur untuk menciptakan lingkungan kampus yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku.

"Yang kita larang sebenarnya aktivitas (LGBT) itu di fakultas teknik," ujar Sugeng.

Dengan penerbitan SE ini, FT UGM berharap dapat menjaga kondusivitas lingkungan akademis dan mencegah penyebarluasan pandangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh institusi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )