Fatwa Terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023: Haram Dukung Agresi Israel, Wajib Dukung Perjuangan Palestina

Galuh Prakasa
Jumat 10 November 2023, 18:43 WIB
Ilustrasi | MUI merilis fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel dan mewajibkan umat Islam mendukung kemerdekaan Palestina. (Sumber : Unsplash/Ahmed Abu Hameeda)

Ilustrasi | MUI merilis fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel dan mewajibkan umat Islam mendukung kemerdekaan Palestina. (Sumber : Unsplash/Ahmed Abu Hameeda)

INFOSEMARANG.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 83 Tahun 2023 yang dengan tegas menyatakan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, diharamkan.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai tanggung jawab keulamaan MUI dalam menghadapi ancaman kemanusiaan akibat agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa tersebut mengamanatkan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina sebagai kewajiban.

Baca Juga: Debat Capres Cawapres Digelar 5 Kali, Disiarkan Secara Langsung di Stasiun TV Nasional

Umat Islam diimbau untuk mendukung dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Fatwa juga menegaskan bahwa dana zakat, dalam kondisi darurat, dapat didistribusikan untuk perjuangan Palestina, meskipun mustahiknya berada di tempat yang lebih jauh.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menekankan pentingnya menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.

Ia menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini menjadi kewajiban, dan umat Islam tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina atau menggunakan produk yang secara nyata mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina", ujar Niam.

Baca Juga: Indonesia Kutuk Serangan Israel di Lingkungan RS Indonesia Gaza, Dihantam 11 Rudal dalam Satu Hari

Niam juga mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai upaya, termasuk menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Fatwa MUI tidak hanya mengenai hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, tetapi juga memberikan rekomendasi kepada umat Islam dan pemerintah.

Umat Islam diimbau untuk aktif dalam mendukung perjuangan Palestina, sementara pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

Dengan fatwa ini, MUI menegaskan posisinya dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan menyerukan tindakan konkret untuk menghentikan agresi Israel serta memberikan dukungan moral dan materi kepada rakyat Palestina.

Baca Juga: 5 Potret Wika Salim nan Aduhai, Nanti Bakal Tampil di Acara Pembukaan Piala Dunia U 17 2023

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)