RESMI! MUI Rilis Fatwa Haram Produk Pro Israel, Masyarakat Muslim Dihimbau Cari Alternatif

Arendya Nariswari
Jumat 10 November 2023, 18:19 WIB
RESMI! MUI Rilis Fatwa Haram Produk Pro Israel, Ternyata Banyak yang Sering Dipakai Umat Muslim Sehari-hari (Sumber : mui.or.id)

RESMI! MUI Rilis Fatwa Haram Produk Pro Israel, Ternyata Banyak yang Sering Dipakai Umat Muslim Sehari-hari (Sumber : mui.or.id)

INFOSEMARANG.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI rilis fatwa haram produk pro Israel secara resmi hari ini, Jumat (10/11)

Dikutip dari laman resmi Mui.or.id, hal tersebut disampaikan langsung oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI bidang Fatwa.

Langkah ini diklaim sebagai komitmen demi memberikan dukungan kepada Palestina sebagai bentuk perlawanan terhadap serangan Israel yang tak manusiawi.

Baca Juga: Poludara Baharkam Polri Siapkan Helikopter untuk Piala Dunia U 17 2023, Ini Alasannya

Secara resmi MUI menjelaskan adanya Fatwa No.83 Tahun 2023 mengenai Hukum Terhadap Perjuangan Palestina salah satunya adalah sebagai berikut:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi
    Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas,
    termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah
    untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada
    mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan
    darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh
    didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih
    jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang
    mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
    hukumnya haram.

Untuk rincian lengkap fatwanya klik di sini

Baca Juga: Kepedean! Pelaku Pelecehan Mengaku Tak Akan Dikeluarkan dari BEM UNY

Selain itu Asrorun juga menghimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari segala jenis transaksi atau produk yang terang-terangan melakukan dukungan terhadap Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” jelasnya.

MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas diresmikannya fatwa tersebut, harapannya bisa mengambil tindakan tegas guna membantu Palestina.

Baca Juga: Indonesia Kutuk Serangan Israel di Lingkungan RS Indonesia Gaza, Dihantam 11 Rudal dalam Satu Hari

Dihadapkan nantinya langkah tersebut bisa menghentikan agresi serta mendorong PBB guna memberikan sanksi terhadap Israel dalam segi apa pun.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” imbuhnya.

MUI juga mengajak seluruh umat Muslim mendukung kemerekaan Palestina dalam berbagai bentuk.

Hal itu bisa dilakukan dengan cara distribusi infak, zakat hingga sedekah ke mustahik.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)