Peringatan BMKG: Cuaca Ekstrem Mengintai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Pekan Ini

Galuh Prakasa
Sabtu 04 November 2023, 18:18 WIB
Ilustras | peringatan BMKG terkait cuaca ekstrem di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. (Sumber : Pexels/ALTEREDSNAPS)

Ilustras | peringatan BMKG terkait cuaca ekstrem di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. (Sumber : Pexels/ALTEREDSNAPS)

INFOSEMARANG.COM -- Cuaca ekstrem berpotensi melanda beberapa wilayah di Indonesia dalam pekan ini.

Selain provinsi-provinsi yang sudah mengalami musim hujan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta yang masih dalam masa pancaroba juga berisiko terkena dampak cuaca buruk.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat untuk tetap waspada.

Menurut BMKG, cuaca ekstrem seperti puting beliung, hujan lebat disertai kilat/petir, hujan es, dan lainnya dapat terjadi dalam satu minggu ke depan.

Dampak dari cuaca ekstrem ini termasuk banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ini Penyebab Terbesar Terjangkit Penyakit Cacar Monyet

Wilayah-wilayah yang berpotensi terkena dampak cuaca ekstrem adalah sebagai berikut:

3–4 November
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan
- Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua

5–6 November
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, dan Papua

7–9 November
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Papua

Baca Juga: Efek Makan Keripik Pisang Narkotik Bikin 'Happy', Ada Campuran Amfetamin dan Metamfetamin

BMKG menjelaskan bahwa cuaca ekstrem ini disebabkan oleh beberapa faktor atmosfer.

Pertama, fenomena gelombang atmosfer Rossby Ekuator diprakirakan aktif di wilayah Aceh, Maluku, dan Papua dalam sepekan ke depan.

Kedua, gelombang atmosfer Kelvin juga terpantau berada di wilayah Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Faktor-faktor ini mendukung pertumbuhan awan hujan di wilayah-wilayah tersebut.

Selain itu, sirkulasi siklonik terpantau di beberapa lokasi, seperti Selat Malaka, Laut Natuna, perairan utara Papua, dan Papua bagian selatan.

Daerah-daerah ini membentuk daerah pertemuan kecepatan angin, yang memicu pertumbuhan awan hujan di sekitarnya.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)