Efek Makan Keripik Pisang Narkotik Bikin 'Happy', Ada Campuran Amfetamin dan Metamfetamin

Galuh Prakasa
Sabtu 04 November 2023, 16:35 WIB
Polisi ungkap pabrik narkotik modus baru dalam bentuk keripik pisang dan happy water. (Sumber : jogja.polri.go.id)

Polisi ungkap pabrik narkotik modus baru dalam bentuk keripik pisang dan happy water. (Sumber : jogja.polri.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Bareskrim Polri dan Polda DIY melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi produksi 'keripik pisang narkotik' dan narkotika jenis baru bernama 'happy water' di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Aksi ini dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, bersama jajaran Polda DIY pada Kamis, 2 November 2023 lalu.

Pabrik 'happy water' berada di sebuah rumah yang terletak di Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno. Sementara itu, produksi 'keripik pisang narkotik' berlokasi di Kelurahan Potorono.

Brigjen Pol Slamet Santoso, Wakapolda DIY, mengungkapkan bahwa rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi 'keripik pisang narkotik' dan 'happy water' adalah bangunan kontrakan.

Para pelaku yang telah diamankan mengontrak rumah tersebut hanya selama dua bulan dan melalui prosedur yang lazim.

Sebelumnya, masyarakat sekitar hanya mengenal mereka sebagai warga biasa yang memiliki usaha produksi makanan.

Baca Juga: Wisata Sejarah Rumah Astiri di Jawa Tengah, Pabrik Minyak Wangi Pertama di Indonesia

Para pelaku bahkan membagi-bagikan keripik pisang asli kepada warga sekitar sebagai upaya kamuflase bisnis ilegal mereka. Namun, keripik yang dibagikan adalah yang asli, bukan narkotika.

Keripik pisang narkotik dan 'happy water' ini mengandung zat psikotropika dari campuran amfetamin dan metamfetamin.

Seperti halnya narkotika lainnya, konsumsi dua barang ini dapat meningkatkan mood dan memberikan perasaan euforia, sehingga sering disebut sebagai "perangsang bahagia."

Cara mengonsumsi 'happy water' adalah dengan mencampurkannya ke dalam makanan atau minuman sebagai perasa.

Saat patroli siber, kecurigaan terhadap produksi dua barang ini muncul karena harga yang sangat tinggi.

Cairan 'happy water' dijual Rp 1,2 juta per botol dan 'keripik pisang narkotik' ukuran kemasan 50 gram hingga 500 gram senilai Rp 1,6 juta hingga Rp 6 juta per bungkus.

"Penjualannya melalui media online, dengan harga yang mencurigakan untuk ukuran kripik pisang," terang Kabareskrim.

Baca Juga: Hasil Visum AR Bocah 8 Tahun Tewas di Kota Palu Janggal, Warganet: Ingat Pelaku Anak dari...

Operasi polisi berhasil menyita 426 bungkus 'keripik pisang narkotik,' 2.022 botol 'happy water' ukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.

Pelaku diperkirakan akan memperoleh keuntungan sekitar empat miliar jika semua produk berhasil terjual.

Hasil serangkaian operasi polisi ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.

Selain itu, masih ada empat orang lain yang berperan sebagai pengendali dan saat ini masih buron.

Seluruh pelaku dan barang bukti terjaring melalui penggerebekan di beberapa lokasi, termasuk tempat pemasaran di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, serta tempat produksi di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, dan Dusun Potorono serta Baturetno di Banguntapan, Bantul, DIY.

Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Ganjar Semarang, FX Rudy Curhat Dicuekin Gibran Rakabuming

Wahyu Widada mengungkapkan bahwa 'happy water' dan 'keripik pisang narkotik' ini merupakan narkotika yang telah ada sebelumnya, namun dikemas dalam bentuk baru.

Para pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)