Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Temukan Fakta Baru dalam Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti

Galuh Prakasa
Rabu 11 Oktober 2023, 19:24 WIB
Gregorius Ronald Tannur kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.  (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

Gregorius Ronald Tannur kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

INFOSEMARANG.COM -- Gregorius Ronald Tannur, yang awalnya hanya dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berujung pada kematian tragis, kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil langkah ini setelah menemukan fakta-fakta baru dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan perubahan hukuman ini berdasarkan temuan baru setelah penyidik melakukan rekonstruksi dan mendalami ulang saksi-saksi, alat bukti, serta menghadirkan ahli pidana dan forensik.

Baca Juga: Anak Tantrum karena Keinginan Tak Dituruti, Ini Tips Orangtua Latih Anak agar Mau 'Menunda'

Dalam proses gelar perkara ini, tim penyidik menegaskan bahwa ada tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Akibatnya, pasal primer yang dikenakan pada Gregorius Ronald Tannur adalah Pasal 338 KUHP, sementara Pasal 351 ayat 3 berfungsi sebagai pasal subsider.

Hendro mengungkapkan, pada rekonstruksi, tim penyidik menemukan fakta-fakta baru setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli dan bukti seperti rekaman CCTV.

Terkait temuan baru ini, Hendro menjelaskan bahwa kekerasan terjadi di dalam lift, di basement, dan saat tersangka melihat korban berada di samping kendaraan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Soal Penetapan Statusnya Sebagai Tersangka oleh KPK, Mulai Persidangan 30 Oktober 2023

"Pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Mengajak namun kemudian memasuki kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang namun tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Yang mana ada kemungkinan dia gerakan kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," kata Hendro.

Dengan perubahan hukuman ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )