Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Temukan Fakta Baru dalam Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti

Galuh Prakasa
Rabu 11 Oktober 2023, 19:24 WIB
Gregorius Ronald Tannur kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.  (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

Gregorius Ronald Tannur kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

INFOSEMARANG.COM -- Gregorius Ronald Tannur, yang awalnya hanya dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berujung pada kematian tragis, kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil langkah ini setelah menemukan fakta-fakta baru dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan perubahan hukuman ini berdasarkan temuan baru setelah penyidik melakukan rekonstruksi dan mendalami ulang saksi-saksi, alat bukti, serta menghadirkan ahli pidana dan forensik.

Baca Juga: Anak Tantrum karena Keinginan Tak Dituruti, Ini Tips Orangtua Latih Anak agar Mau 'Menunda'

Dalam proses gelar perkara ini, tim penyidik menegaskan bahwa ada tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Akibatnya, pasal primer yang dikenakan pada Gregorius Ronald Tannur adalah Pasal 338 KUHP, sementara Pasal 351 ayat 3 berfungsi sebagai pasal subsider.

Hendro mengungkapkan, pada rekonstruksi, tim penyidik menemukan fakta-fakta baru setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli dan bukti seperti rekaman CCTV.

Terkait temuan baru ini, Hendro menjelaskan bahwa kekerasan terjadi di dalam lift, di basement, dan saat tersangka melihat korban berada di samping kendaraan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Soal Penetapan Statusnya Sebagai Tersangka oleh KPK, Mulai Persidangan 30 Oktober 2023

"Pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Mengajak namun kemudian memasuki kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang namun tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Yang mana ada kemungkinan dia gerakan kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," kata Hendro.

Dengan perubahan hukuman ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)