Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Temukan Fakta Baru dalam Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti

Galuh Prakasa
Rabu 11 Oktober 2023, 19:24 WIB
Gregorius Ronald Tannur kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.  (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

Gregorius Ronald Tannur kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

INFOSEMARANG.COM -- Gregorius Ronald Tannur, yang awalnya hanya dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berujung pada kematian tragis, kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil langkah ini setelah menemukan fakta-fakta baru dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan perubahan hukuman ini berdasarkan temuan baru setelah penyidik melakukan rekonstruksi dan mendalami ulang saksi-saksi, alat bukti, serta menghadirkan ahli pidana dan forensik.

Baca Juga: Anak Tantrum karena Keinginan Tak Dituruti, Ini Tips Orangtua Latih Anak agar Mau 'Menunda'

Dalam proses gelar perkara ini, tim penyidik menegaskan bahwa ada tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Akibatnya, pasal primer yang dikenakan pada Gregorius Ronald Tannur adalah Pasal 338 KUHP, sementara Pasal 351 ayat 3 berfungsi sebagai pasal subsider.

Hendro mengungkapkan, pada rekonstruksi, tim penyidik menemukan fakta-fakta baru setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli dan bukti seperti rekaman CCTV.

Terkait temuan baru ini, Hendro menjelaskan bahwa kekerasan terjadi di dalam lift, di basement, dan saat tersangka melihat korban berada di samping kendaraan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Soal Penetapan Statusnya Sebagai Tersangka oleh KPK, Mulai Persidangan 30 Oktober 2023

"Pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Mengajak namun kemudian memasuki kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang namun tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Yang mana ada kemungkinan dia gerakan kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," kata Hendro.

Dengan perubahan hukuman ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)