PPPK 2023 Bisa Sampai Usia Maksiamal Pensiun? Begini Penjelasan Menpan RB

Elsa Krismawati
Kamis 28 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi PPPK (Sumber : freepik)

Ilustrasi PPPK (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM- Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tengah bergerak cepat untuk mendaftar dan memilih formasi yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Namun, yang menarik adalah bahwa tahun ini terdapat dua golongan yang membuka pintu bagi mereka yang ingin bergabung dengan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Yaitu Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Codeblu Ungkap Bang Madun Nyak Kopsah Tak Salah: Baba Hanya Polos Diperalat Banyak Orang

Terlihat bahwa PPPK menjadi sorotan utama dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Dari pantauan awal, terungkap bahwa formasi PPPK dialokasikan sebanyak 543.593 dari total 572.496 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional.

Sementara itu, kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya mendapatkan alokasi sebesar 28.903 dari total formasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bantah Gosip Jadi Penasehat Partai, Pilih Lakukan Ini Setelah Purna Tugas

Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama adalah ASN.

Perbedaan paling mendasar adalah status perjanjian kerja.

Ini menimbulkan pertanyaan penting, yaitu, Apakah pegawai ASN PPPK dapat memiliki kontrak kerja hingga mencapai usia pensiun?

Baca Juga: Revitalisasi Keraton Surakarta Dilakukan Setelah Sekaten, Fokus di Kawasan Alun-Alun Utara

Jika kita merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 tahun 2020, mengenai masa hubungan Perjanjian Kerja PPPK, jawabannya menjadi jelas.

Pasal 4 Ayat 2 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menyebutkan bahwa

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN."

Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 6, bahwa usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja harus disampaikan kepada menteri paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Baru Jam di Spotify, Bisa Buat Playlist Lagu Ramai-ramai dengan Teman

Dengan kata lain, maksimal masa kontrak kerja bagi pegawai ASN PPPK adalah 5 tahun dan minimal 1 tahun, sesuai dengan kebutuhan ASN.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa kontrak kerja PPPK akan berakhir begitu saja. Pasal 5 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menjelaskan bahwa jangka waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yang berarti tidak lebih dari 5 tahun.

Tetapi, PPPK bisa terus memperpanjang kontrak kerjanya sampai mencapai usia pensiun.

Baca Juga: TikTok Shop Diberi Batas Waktu 7 Hari untuk Beradaptasi dengan Aturan Baru, Pilih Sosial Media atau e-Commerce?

Tergantung pada kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja yang baik. Ini tercermin dalam Pasal 5 Ayat 4 Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 yang menyatakan.

"Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK."

Jadi, meskipun tidak ada jaminan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terus diperpanjang kontrak kerjanya hingga mencapai usia pensiun.

Baca Juga: DJI Mini 4 Pro: Drone Canggih Terbaru dengan Fitur Penghindaran Rintangan 360° dan Video Slow-Mo 4K yang Mengagumkan

Keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja yang baik, dan persetujuan dari PPPK.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)