PPPK 2023 Bisa Sampai Usia Maksiamal Pensiun? Begini Penjelasan Menpan RB

Elsa Krismawati
Kamis 28 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi PPPK (Sumber : freepik)

Ilustrasi PPPK (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM- Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tengah bergerak cepat untuk mendaftar dan memilih formasi yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Namun, yang menarik adalah bahwa tahun ini terdapat dua golongan yang membuka pintu bagi mereka yang ingin bergabung dengan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Yaitu Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Codeblu Ungkap Bang Madun Nyak Kopsah Tak Salah: Baba Hanya Polos Diperalat Banyak Orang

Terlihat bahwa PPPK menjadi sorotan utama dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Dari pantauan awal, terungkap bahwa formasi PPPK dialokasikan sebanyak 543.593 dari total 572.496 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional.

Sementara itu, kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya mendapatkan alokasi sebesar 28.903 dari total formasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bantah Gosip Jadi Penasehat Partai, Pilih Lakukan Ini Setelah Purna Tugas

Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama adalah ASN.

Perbedaan paling mendasar adalah status perjanjian kerja.

Ini menimbulkan pertanyaan penting, yaitu, Apakah pegawai ASN PPPK dapat memiliki kontrak kerja hingga mencapai usia pensiun?

Baca Juga: Revitalisasi Keraton Surakarta Dilakukan Setelah Sekaten, Fokus di Kawasan Alun-Alun Utara

Jika kita merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 tahun 2020, mengenai masa hubungan Perjanjian Kerja PPPK, jawabannya menjadi jelas.

Pasal 4 Ayat 2 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menyebutkan bahwa

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN."

Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 6, bahwa usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja harus disampaikan kepada menteri paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Baru Jam di Spotify, Bisa Buat Playlist Lagu Ramai-ramai dengan Teman

Dengan kata lain, maksimal masa kontrak kerja bagi pegawai ASN PPPK adalah 5 tahun dan minimal 1 tahun, sesuai dengan kebutuhan ASN.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa kontrak kerja PPPK akan berakhir begitu saja. Pasal 5 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menjelaskan bahwa jangka waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yang berarti tidak lebih dari 5 tahun.

Tetapi, PPPK bisa terus memperpanjang kontrak kerjanya sampai mencapai usia pensiun.

Baca Juga: TikTok Shop Diberi Batas Waktu 7 Hari untuk Beradaptasi dengan Aturan Baru, Pilih Sosial Media atau e-Commerce?

Tergantung pada kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja yang baik. Ini tercermin dalam Pasal 5 Ayat 4 Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 yang menyatakan.

"Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK."

Jadi, meskipun tidak ada jaminan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terus diperpanjang kontrak kerjanya hingga mencapai usia pensiun.

Baca Juga: DJI Mini 4 Pro: Drone Canggih Terbaru dengan Fitur Penghindaran Rintangan 360° dan Video Slow-Mo 4K yang Mengagumkan

Keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja yang baik, dan persetujuan dari PPPK.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)