PPPK 2023 Bisa Sampai Usia Maksiamal Pensiun? Begini Penjelasan Menpan RB

Elsa Krismawati
Kamis 28 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi PPPK (Sumber : freepik)

Ilustrasi PPPK (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM- Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tengah bergerak cepat untuk mendaftar dan memilih formasi yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Namun, yang menarik adalah bahwa tahun ini terdapat dua golongan yang membuka pintu bagi mereka yang ingin bergabung dengan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Yaitu Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Codeblu Ungkap Bang Madun Nyak Kopsah Tak Salah: Baba Hanya Polos Diperalat Banyak Orang

Terlihat bahwa PPPK menjadi sorotan utama dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Dari pantauan awal, terungkap bahwa formasi PPPK dialokasikan sebanyak 543.593 dari total 572.496 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional.

Sementara itu, kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya mendapatkan alokasi sebesar 28.903 dari total formasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bantah Gosip Jadi Penasehat Partai, Pilih Lakukan Ini Setelah Purna Tugas

Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama adalah ASN.

Perbedaan paling mendasar adalah status perjanjian kerja.

Ini menimbulkan pertanyaan penting, yaitu, Apakah pegawai ASN PPPK dapat memiliki kontrak kerja hingga mencapai usia pensiun?

Baca Juga: Revitalisasi Keraton Surakarta Dilakukan Setelah Sekaten, Fokus di Kawasan Alun-Alun Utara

Jika kita merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 tahun 2020, mengenai masa hubungan Perjanjian Kerja PPPK, jawabannya menjadi jelas.

Pasal 4 Ayat 2 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menyebutkan bahwa

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN."

Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 6, bahwa usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja harus disampaikan kepada menteri paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Baru Jam di Spotify, Bisa Buat Playlist Lagu Ramai-ramai dengan Teman

Dengan kata lain, maksimal masa kontrak kerja bagi pegawai ASN PPPK adalah 5 tahun dan minimal 1 tahun, sesuai dengan kebutuhan ASN.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa kontrak kerja PPPK akan berakhir begitu saja. Pasal 5 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menjelaskan bahwa jangka waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yang berarti tidak lebih dari 5 tahun.

Tetapi, PPPK bisa terus memperpanjang kontrak kerjanya sampai mencapai usia pensiun.

Baca Juga: TikTok Shop Diberi Batas Waktu 7 Hari untuk Beradaptasi dengan Aturan Baru, Pilih Sosial Media atau e-Commerce?

Tergantung pada kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja yang baik. Ini tercermin dalam Pasal 5 Ayat 4 Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 yang menyatakan.

"Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK."

Jadi, meskipun tidak ada jaminan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terus diperpanjang kontrak kerjanya hingga mencapai usia pensiun.

Baca Juga: DJI Mini 4 Pro: Drone Canggih Terbaru dengan Fitur Penghindaran Rintangan 360° dan Video Slow-Mo 4K yang Mengagumkan

Keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja yang baik, dan persetujuan dari PPPK.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)