Daftar Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Segera Bawa Anak ke IGD Rumah Sakit Jika Terjadi Kondisi Darurat!

Galuh Prakasa
Rabu 30 Agustus 2023, 15:47 WIB
BPJS Kesehatan menanggung beragam kondisi gawat darurat anak.

BPJS Kesehatan menanggung beragam kondisi gawat darurat anak.

INFOSEMARANG.COM -- Dalam situasi darurat, langkah cepat dan responsif memiliki peran krusial ketika menghadapi kondisi yang mengancam.

Berdasarkan Pedoman Pelayanan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan gawat darurat merupakan tindakan medis yang harus segera diberikan kepada pasien untuk mencegah risiko kematian, dampak serius, atau bahkan kecacatan, sesuai dengan kapasitas fasilitas kesehatan yang ada.

Tidak hanya orang dewasa, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan bagi kesehatan anak-anak.

Baca Juga: Cara Ahli Waris Klaim Jaminan Kematian JKM BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Dalam kondisi darurat, baik fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS maupun yang tidak, wajib memberikan layanan gawat darurat tanpa pengecualian.

Dilansir dari Indonesiabaik pada Rabu, 30 Agustus 2023, berikut kriteria kondisi gawat darurat anak yang dicakup oleh BPJS Kesehatan

Beberapa kondisi gawat darurat pada anak yang dicakup oleh BPJS Kesehatan antara lain:

1. Anemia Berat atau Sedang
2. Masalah Pernapasan Seperti Apnea atau Gasping
3. Bayi atau Anak Mengalami Icterus (Kuning)
4. Bayi Prematur atau Berat Badan Lahir Rendah
5. Henti Jantung atau Arrest Kardiovaskular
6. Kejadian Cyanotic Spell atau Masalah Jantung
7. Diare Kronis Lebih dari 10 Hari dengan Dehidrasi
8. Kasus Difteri
9. Deteksi Bunyi Jantung Abnormal atau Aritmia
10. Edema atau Pembengkakan pada Tubuh
11. Epistaksis atau Pendarahan Hidung Parah dengan Suhu Tinggi
12. Gagal Ginjal Mendadak
13. Gangguan Kesadaran dengan Fungsi Vital yang Stabil
14. Pendarahan dalam Urin atau Hematuria
15. Tekanan Darah Tinggi Berat
16. Tekanan Darah Rendah atau Gejala Syok Sedang
17. Keracunan Akibat Zat Beracun (Seperti Minyak Tanah atau Obat Nyamuk)
18. Keracunan dengan Gangguan Fungsi Vital
19. Kejang dengan Penurunan Kesadaran
20. Muntah Berkepanjangan Lebih dari 6 Hari dengan Dehidrasi
21. Demam Tinggi Melebihi 40 Derajat Celsius
22. Kesulitan Bernapas, Gelisah, Penurunan Kesadaran, dan Sianosis
23. Kesulitan Bernapas Namun Kesadaran Masih Baik
24. Syok Berat, Nadi Tidak Teraba, Tekanan Darah Rendah
25. Kasus Tetanus
26. Tidak Buang Air Kecil Lebih dari 8 Jam
27. Tifus Abdominalis dengan Komplikasi

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesi U-17 Lawan Korea 30 Agustus 2023

Dalam setiap situasi ini, intervensi medis segera menjadi kunci untuk memastikan keselamatan anak-anak.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi gawat darurat anak, memastikan bahwa setiap pasien menerima perawatan tanpa hambatan finansial yang memungkinkan penanganan yang tepat waktu dan efektif.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga18 Juni 2026, 13:26 WIB

Mandiri Jogja Marathon 2026 Siap Digelar, Hadirkan Pengalaman Lari Menyusuri Sumbu Filosofis Yogyakarta

Bank Mandiri kembali menggelar ajang lari bertaraf internasional Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026 yang akan berlangsung di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, pada Minggu, 21 Juni 2026.
Jumpa pers Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis17 Juni 2026, 17:23 WIB

Kualitas Tidur Jadi Gaya Hidup Baru, Sleep&Co Hadirkan Solusi Premium di Semarang

Butik premium di Mal 23 Semarang Shopping Center dengan menghadirkan konsep one stop sleep solution
Sleep&Co resmi membuka butik premium di Mal 23 . (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)