Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Minta Blokir 96 Rekening YPI Al Zaytun Terkait Penyelidikan TPPU

Elsa Krismawati
Selasa 29 Agustus 2023, 16:19 WIB
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Kompas TV)

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta agar 96 rekening bank yang terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menjadi induk Pondok Pesantren Al-Zaytun di bawah kepemimpinan Panji Gumilang, untuk segera diblokir.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa pihak Polri telah mengirimkan surat pemblokiran kepada sejumlah bank dan badan hukum yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang.

Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, Ahmad Ramadhan menyebutkan.

Baca Juga: Timnas Calling, Wahyu 'Hulk' Prasetyo Dimandati Jaga Pertahanan Timnas Senior pada FIFA Matchday vs Turkmenistan

"Surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang) telah dikirim oleh penyidik," ujarnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 29 Agustus 2023.

Langkah pemblokiran rekening ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Panji Gumilang.

Selain tindakan pemblokiran rekening, tim penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keterangan saksi-saksi dan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: STOP! Ini Bahaya Olahraga di Tengah Kualitas Udara yang Buruk, Jangan Nekat!

Dari 13 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa selama minggu ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.

"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS," tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Ramadhan tidak merinci siapa yang dimaksud dengan inisial AP dan SS. Sebelumnya, pihak penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari YPI dan Madrasah Al-Zaytun.

Baca Juga: Perdoski UNS Adakan Program Skrining Infeksi Menular Seksual, Temukan Kasus Positif di Kalangan Orang Jalanan Solo

Selanjutnya, tim penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang dan keluarganya.

"Dalam rangka penyelidikan ini, penyidik juga telah memeriksa Saudara IS dan MN, yang merupakan pihak terkait YPI," kata Ahmad Ramadhan.

Penyidikan ini dilakukan terhadap Panji Gumilang atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga: Mitos Makan Telur Ayam Kampung Mentah sebelum Lahiran Normal, Begini Kata Dokter Kandungan

Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan Pasal 372 KUHP juga sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

Meskipun demikian, Panji Gumilang belum resmi berstatus sebagai tersangka dalam penyelidikan TPPU ini.

Namun, ia telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang sedang diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis23 Februari 2026, 13:26 WIB

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri kembali mencatatkan kinerja yang solid pada awal 2026, perkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Bisnis18 Februari 2026, 12:42 WIB

Laba Moncer dan Fundamental Solid, Analis Pasang Target Harga Tinggi untuk Saham BMRI

Bank Mandiri terus menjaga disiplin pengelolaan kualitas aset, likuiditas, dan profitabilitas sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Februari 2026, 20:00 WIB

Rayakan Imlek 2577 di Sam Poo Kong, Wali Kota Agustina Tegaskan Harmoni Jadi Kekuatan Kota

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perayaan Imlek menjadi simbol kuat harmoni dan keberagaman di Kota Semarang.
 (Sumber: )
Semarang Raya16 Februari 2026, 14:01 WIB

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir di Rowosari dan Meteseh, Tembalang

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat menangani banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Tembalang pada Senin (16/2/2026) dini hari.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 17:02 WIB

Kunjungan Wapres ke Kota Semarang Jadi Penguat Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kedatangan Gibran disambut antusias masyarakat, pengurus klenteng, tokoh agama, serta pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 11:48 WIB

Besok Gelar Karnaval Dugderan, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang Senin (16/2/2026) besok akan menggelar tradisi Dugderan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
 (Sumber: )
Semarang Raya13 Februari 2026, 20:32 WIB

Dugderan 2026: Wali kota Agustina Padukan Akulturasi Barongsai dan Tradisi Islam dalam Pesta Rakyat

Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026) mendatang.
Pemkot Semarang memastikan tradisi tahunan Dugderan 2026 akan hadir dengan skala yang lebih megah pada Senin (16/2/2026). (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya13 Februari 2026, 18:01 WIB

Perkuat Kesadaran Sejarah Masyarakat, Pemkot Semarang Beri Penghargaan Kepada KH Sholeh Darat

Mengangkat kembali sosok seperti KH Sholeh Darat berarti kita sedang menanamkan identitas dan kebanggaan sejarah kepada masyarakat
Pemkot Semarang menggelar seremoni pemberian penghargaan kepada K.H. Sholeh Darat. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya12 Februari 2026, 05:36 WIB

15 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jangli, Pemkot Semarang Siapkan Opsi Relokasi

Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng meninjau langsung lokasi terjadinya pergerakan tanah di wilayah RT 7 RW 1, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang pada Rabu (11/2/2026) sore.
Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng meninjau lokasi terjadinya pergerakan tanah di Jangli. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya11 Februari 2026, 17:54 WIB

Pemkot Semarang Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran dan Rumah Roboh

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menyalurkan bantuan bagi warga terdampak kebakaran dan rumah roboh di Kelurahan Kaligawe dan Kelurahan Krobokan.
Pemkot Semarang menyalurkan bantuan bagi warga terdampak kebakaran dan rumah roboh.  (Sumber:  | Foto: dok)