Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Minta Blokir 96 Rekening YPI Al Zaytun Terkait Penyelidikan TPPU

Elsa Krismawati
Selasa 29 Agustus 2023, 16:19 WIB
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Kompas TV)

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta agar 96 rekening bank yang terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menjadi induk Pondok Pesantren Al-Zaytun di bawah kepemimpinan Panji Gumilang, untuk segera diblokir.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa pihak Polri telah mengirimkan surat pemblokiran kepada sejumlah bank dan badan hukum yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang.

Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, Ahmad Ramadhan menyebutkan.

Baca Juga: Timnas Calling, Wahyu 'Hulk' Prasetyo Dimandati Jaga Pertahanan Timnas Senior pada FIFA Matchday vs Turkmenistan

"Surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang) telah dikirim oleh penyidik," ujarnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 29 Agustus 2023.

Langkah pemblokiran rekening ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Panji Gumilang.

Selain tindakan pemblokiran rekening, tim penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keterangan saksi-saksi dan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: STOP! Ini Bahaya Olahraga di Tengah Kualitas Udara yang Buruk, Jangan Nekat!

Dari 13 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa selama minggu ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.

"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS," tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Ramadhan tidak merinci siapa yang dimaksud dengan inisial AP dan SS. Sebelumnya, pihak penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari YPI dan Madrasah Al-Zaytun.

Baca Juga: Perdoski UNS Adakan Program Skrining Infeksi Menular Seksual, Temukan Kasus Positif di Kalangan Orang Jalanan Solo

Selanjutnya, tim penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang dan keluarganya.

"Dalam rangka penyelidikan ini, penyidik juga telah memeriksa Saudara IS dan MN, yang merupakan pihak terkait YPI," kata Ahmad Ramadhan.

Penyidikan ini dilakukan terhadap Panji Gumilang atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga: Mitos Makan Telur Ayam Kampung Mentah sebelum Lahiran Normal, Begini Kata Dokter Kandungan

Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan Pasal 372 KUHP juga sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

Meskipun demikian, Panji Gumilang belum resmi berstatus sebagai tersangka dalam penyelidikan TPPU ini.

Namun, ia telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang sedang diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )