CATAT! Ini Daftar Lengkap Standar BMI Postur Badan Seleksi CPNS Kejaksaan, Kamu Sudah Ideal Belum?

Elsa Krismawati
Rabu 23 Agustus 2023, 14:14 WIB
Postur ideal standar BMI untuk pelamar CPNS Kejaksaan RI (Sumber : instagram @kejaksaanri)

Postur ideal standar BMI untuk pelamar CPNS Kejaksaan RI (Sumber : instagram @kejaksaanri)

INFOSEMARANG.COM - Bagi yang belum tahu, inilah daftar lengkap standar BMI bagi calon pelamar CPNS Kejaksaan.

Seperti yang diketahui, terdapat 7.846 formasi CPNS Kejaksaan yang akan dibuka september oleh Kejaksaan Agung RI.

Salah satu syarat wajib bagi pelamar adalah tinggi badan dan berat badan yang sesuai standar BMI.

Baca Juga: PSIS Semarang Siap Laga Tandang Lawan Persik Kediri Tanpa Pemain Kunci, Gilbert Agius Minta Pemain Atur Emosi

BMI merupakan singkatan dari Body Mass Index yang biasa digunakan untuk mengukur proporsional postur tubuh.

Berdasarkan informasi yang diambil dari akun Instagram @aymangayu, Kejaksaan Agung menerapkan persyaratan postur tubuh yang ideal sesuai dengan standar Body Mass Index (BMI).

Berikut adalah ketentuan postur tubuh ideal sesuai dengan standar BMI untuk berbagai formasi di CPNS Kejaksaan:

Baca Juga: Peluang Emas Persik Kediri, Absennya Pemain Kunci PSIS Semarang Bakal jadi Keuntungan

  • Formasi Pengawal Tahanan: Standar BMI 18 - 25
  • Formasi Pertama Jaksa: Standar BMI 18 - 25
  • Formasi Pengelola Penanganan Perkara: Standar BMI 18 - 28
  • Formasi Pranata Barang Bukti: Standar BMI 18 - 28

Rumus untuk menghitung BMI adalah [Berat badan (kg) : (tinggi badan (m)) kuadrat] atau [berat badan (kg) : (tinggi badan (m) x tinggi badan (m))]. Sebagai contoh, jika berat badan adalah 65 kg dan tinggi badan adalah 150 cm, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hati-Hati 3 Penyakit Karena Cuaca Panas Berlebih, Heat Stroke Paling Berbahaya, Ketahui Gejala dan Penanganan Pertamanya!

BMI = 65 : (1,5 x 1,5) = 60 : 2,25 = 28,8.

Ketentuan postur tubuh yang ideal ini merupakan persyaratan wajib bagi peserta CPNS 2023. Jika peserta tidak memenuhi ketentuan ini, maka mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Terdapat batasan untuk standar BMI yang tidak akan lolos CPNS Kejaksaan harus diperhatikan:

  • Formasi Pengawal Tahanan: Tidak memenuhi syarat jika BMI < 18 atau > 25
    Formasi Pertama Jaksa: Tidak memenuhi syarat jika BMI < 18 atau > 25
    Formasi Pengelola Penanganan Perkara: Tidak memenuhi syarat jika BMI < 18 atau > 28
    Formasi Pranata Barang Bukti: Tidak memenuhi syarat jika BMI < 18 atau > 28

Baca Juga: Penanaman di Waduk Jatibarang, Polda Jateng Galakkan Penghijauan Guna Mitigasi Bencana

Demikianlah informasi mengenai persyaratan postur tubuh proporsional yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Simak tahapan seleksi CPNS Kejaksaan  di artikel ini :Catat! Ini 5 Tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan 2023 Bagi Formasi Jaksa. ****

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )