Horee! Lulusan SMA/SMK Juga Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Daftar Instansinya DI SINI, Ketahui Persyaratan Untuk Daftarnya

Jeanne Pita W
Selasa 08 Agustus 2023, 07:00 WIB
Lulusan SMA SMK bisa daftar CPNS 2023 di instansi ini (Sumber : unsplash.com)

Lulusan SMA SMK bisa daftar CPNS 2023 di instansi ini (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM -- Tahun ini pemerintah juga membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk bisa mendaftar pada CPNS 2023.

Sehingga yang dapat mendaftar pada CPNS 2023 ini tidak hanya lulusan perguruan tinggi saja.

Tentu saja kabar ini disambut baik oleh sejumlah lulusan yang sebelumnya mungkin merasa terkendala.

Baca Juga: 5 Hobi yang Produktif, Menghasilkan Uang, Bikin Sehat, Jadi Kreatif

Sebelum pada tahun 2021 pemerintah juga telah membuka beberapa formasi dengan kualifikasi lulusan SMA/SMK.

Dalam diskusi yang bertajuk "DPR, Bahas Revisi UU ASN dan Nasib Honorer" pada Selasa, (1/8/2023) lalu, diketahui bahwa pembukaan CPNS 2023 hanya akan dibuka sebanyak 572.474 lowongan.

Total formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 pusat dan daerah sebanyak 572.474,” kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

Baca Juga: Harga Sewa Bis di Semarang Terbaru Agustus 2023, Mulai Kapasitas Kecil Sampai Besar Bisa Untuk Keluarga Sampai Rombongan

Daftar Instansi yang Membuka Formasi CPNS Lulusan SMA/SMK

Melansir dari berbagai sumber, dikabarkan bahwa akan ada sejumlah Kementerian yang membuka lowongan CPNS 2023 untk lulusan SMA/SMK.

Berikut daftar Kementerian yang membuka lowongan CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK tersebut:

1. Kejaksaan Agung (Kejagung)

Baca Juga: Jeje Govinda Nyaleg Ikut PAN, Malah Dapat Cibiran Menohok dari Warganet: Hati-hati!

2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

3. Kementerian Pertanian (Kemenpan)

4. Badan SAR Nasional (Basarnas)

5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Baca Juga: Loker Semarang Agsutus 2023, Promotor Kredivo, Marketing Mirelle Beauty, dan Retail Funding Officer Bank Mega

6. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

7. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

8. Badan Intelijen Negara (BIN)

Syarat Umum CPNS 2023

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2023 lulsuan SMA/SMK.

Baca Juga: Resep Tahu Gimbal Khas Semarang, Rasa Dijamin Otentik dan Menggugah Selera

1. Persyaratan umum

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Resep Bubur Candil khas Semarang Anti Gagal, Bola Ketannya Kenyal Bikin Ketagihan

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Viral Jasa Penguburan Kucing Sesuai Syariat Islam Pasang Tarif Rp12 Juta, Warganet Ramai-ramai Protes Begini

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Pesyaratan Administrasi

Berikut sejumlah persyaratan administrasi atau dokumen yang perlu Anda siapkan.

Baca Juga: Nggak Usah Minder! Ini Cara Efektif Membuat CV untuk Alumnus Baru tanpa Pengalaman Kerja

- Ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

- Salinan akta lahir

- Salinan KTP

- Daftar riwayat hidup

Baca Juga: Rekomendasi Bisnis Pemula untuk Anak Muda yang Menjanjikan, Dijamin Cuan Banyak!

- Pas foto ukuran 3x4

- Surat lamaran

Perlu Anda perhatian pula, bahwa ada kemungkinan masing-masing instansi atau Kementerian memliki persyaratan khusus tersendiri sebagai syarat tambahan pada instansi terkait berkaitan dengan bidang dan keahlian yang dibutuhkan.

Sehingga pastikan bahwa Anda telah melakukan pengecekan ulang terkait persyaratan sesuai dengan permintaan instansi yang ingin Anda lamar.

Baca Juga: Pentingnya Bikin Rencana Keuangan Bulanan, Ini 7 Langkah yang Harus Ditempuh!

Untuk Anda yang hendak mendaftar CPNS Polsuspas Kemenkumham 2023, pastikan apakah memerlukan SKCK atau tidak.

Ketahui informasi selengkapnya pada artikel berjudul "Apakah SKCK Diperlukan untuk Pendaftaran CPNS Polsuspas Kemenkumham 2023?" ini. ****

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)