Gaji PNS Pernah Naik 20 Persen di Era SBY, Berapa Kenaikan yang Disetujui Jokowi 16 Agustus Nanti?

Elsa Krismawati
Rabu 02 Agustus 2023, 19:40 WIB
Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS (Sumber : instagram @jokowi)

Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS (Sumber : instagram @jokowi)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak dua kali selama memimpin Indonesia.

Namun, frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan dengan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sejak Jokowi memerintah secara penuh pada tahun 2015 hingga 2023, PNS hanya mengalami dua kali kenaikan gaji, yaitu pada tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga: Nah Lho! Gaji PNS Naik, Tapi Tunjangan Kinerja Dirombak, Gimana Tuh?

Pada tahun tersebut, gaji PNS, anggota Polri, dan TNI naik sebesar 6 persen dan 5 persen secara berturut-turut.

Selebihnya, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.

Perbedaan ini sangat kontras dengan pemerintahan era SBY, di mana gaji PNS hampir selalu naik dengan angka double digit.

Baca Juga: Gaji PNS Bukan Naik Bulan Agustus 2023? Lalu Kapan? Cek Fakta dan Info Lengkapnya Dulu Di Sini

Pada tahun 2008, gaji ASN bahkan naik hingga 20 persen.

Kenaikan gaji terkecil pada masa pemerintahan SBY terjadi pada tahun 2010 dengan kenaikan 5 persen setelah Krisis Finansial Global mengguncang dunia.

Walaupun kenaikan gaji terbatas, Jokowi memperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak tahun 2015.

Baca Juga: Profil Karenina Anderson, Model dan Artis yang Tersandung Kasus Narkoba Jenis Ganja

Namun, pada tahun 2015-2017, PNS hanya menerima THR sebesar gaji pokoknya saja, tidak termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.

Jadi, saat menerima gaji pada bulan Ramadhan, pendapatan PNS tidak menjadi dua kali lipat, karena besaran THR hanya sebesar dua kali gaji pokok ditambah satu kali tunjangan (regular).

Baca Juga: 7 Tips Sukses Berkarir Tanpa Privilege Orang Tua, Karir Tetap Bisa Cemerlang dengan Cara Ini

Sebagai catatan, Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, hanya dua bulan setelah Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global.

Hal ini menyebabkan pemerintah harus melakukan revisi APBN untuk menambah alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada tahun 2020, anggaran PEN dialokasikan sebesar Rp 695,2 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 575,85 triliun atau 82,83 persen dari pagu.

Baca Juga: Ini Profil Ade Bhakti, Camat Gajahmungkur Semarang yang Dicopot Usai Diduga Ngonten Sindir 'Nasi Goreng'

Pada tahun 2021, anggaran PEN dialokasikan mencapai Rp 744,77 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 658,6 triliun atau 88,4 persen dari pagu.

Karena adanya perbaikan situasi dan pengurangan alokasi anggaran PEN, pemerintah mulai memasukkan kembali komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam THR pada tahun 2022 dan 2023.

Lantas berapa kenaikan gaji PNS yang disetujui Jokowi 16 Agustus 2023 mendatang?

Baca Juga: Threads Ditinggalkan Separuh Penggunanya, Mark Zuckerberg Sebut Akan Buat Fitur Baru Ini

Sampai saat artikel ini diturunkan, belum ada bocoran berapa prosentasi kenaikan gaji PNS yang akan diterima.

Sehingga PNS perlu lebih bersabar menunggu kepastiannya melalui pengumuman resmi pemerintah.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)